Seperti telah diketahui bersama, bahwa perintah berhijab dalam Al Qur’an sudah jelas adalah wajib. Kemudian perintah tersebut dijelaskan kembali oleh hadist wanita berhijab. Masyarakat sendiri, khususnya orang Islam dan muslimah, pada dasarnya sebagian besar memahami hal tersebut. Mereka mengetahui dengan jelas apa manfaat menutup aurat, hikmah wanita berjilbab, dampak negatif tidak menutup aurat, dan azab tidak memakai hijab yang berarti tidak melaksanakan perintahnya. Namun, banyak muslimah dengan berbagai alasan masih menghindarinya.
Salah satu yang sering masih dipertanyakan mengenai hukum memakai hijab syar’i adalah hukum memakai hijab saat tidur. Oleh karena itu, artikel kali ini akan membahas hal tersebut.
Ada dua surat dalam Al Qur’an yang menjadi perintah kewajiban berhijab dalam Islam dan kaitannya dengan memakai jilbab saat tidur, yaitu :
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada para wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara lelaki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
Dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 31 tersebut dijelaskan bahwa kewajiban menutup aurat adalah wajib dan hanya boleh menampakkan perhiasannya kepada orang-orang tertentu saja yang tercantum di dalamnya.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)
Dalam surat di atas juga tertera dengan jelas bahwa siapa saja yang termasuk mahram dan tidak boleh dinikahi oelh lai-laki. Melanjutkan ayat yang dicantumkan sebelumnya, berarti semua yang dilarang dinikahi termasuk mahram. Dan kepada mereka muslimah boleh membuka jilbab atau aurat. Itupun sebatas yang biasa. Misalnya, muslimah tetap dilarang menyusui bayi di tempat terbuka, meskipun di dekatnya hanya ada keluarga terdekat atau mahramnya. Karena payudara untuk menyusui bukan perhiasan yang biasa tampak.
[AdSense-B]
Berdasarkan kedua ayat di atas, berarti hukum berjilbab :
- Wajib kepada semua muslimah tanpa terkecuali
- Tidak mengacu kepada tempat dan waktu. Kewajiban menutup aurat / berhijab / berjilbab tetap sama jika di sekelilingnya ada orang yang bukan mahram
- Jika di sekeliling atau saat tidur hanya ada muhrimnya saja, maka jilbab boleh dilepaskan
- Jika di sekitarnya ada orang lain yang bukan mahramnya, maka jilbab wajib dikenakan ketika tidur. Misalnya, sedang ada hajatan besar ketika berkumpul dan tidur bersama keluarga besar.
- Jika dalam kondisi darurat, jilbab wajib dipakai saat tidur. Dalam tenda darurat bencana yang banyak orang lalu lalang di sekitarnya. Atau dalam keadaaan darurat perang yang kita tidak tahu kapan saja rumah bisa dibom dan musuh bisa menyerbu masuk. Contoh, dalam perang di Palestina, muslimah tetap memakai jilbabnya saat tidur.
- Tidur sekamar dengan orang non muslim meskipun bukan laki-laki. Dalam ayat yang disebutkan di awal, muslimah hanya boleh membuka jilbabnya kepada wanita-wanita Islam.
Itulah sedikit uraian tentang hukum memakai jilbab saat tidur. Yang terpenting dan harus diperhatikan, apapun model jilbab yang dipakai harus sesuai dengan syar’at. Semoga artikel ini bermanfaat.