Hukum Bekerja pada Rentenir dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dear sobat pembaca semua… semoga selalu dalam lindungan Allah dan tetap memiliki semangat untuk mempelajari islam lebih dalam dengan membaca artikel artikel yang penulis bagikan. Pada kesempatan kali ini, seperti biasa penulis akan membagikan wawasan islami pada sobat semua yang berhubungan dengan keseharian dan sumber syariat islam. Kali ini tidak jauh dari kebutuhan pokok kita sebagai manusia sobat, yaitu uang.

Ya, uang memang salah satu kewajiban dasar manusia untuk memnuhi segala kebutuhan dan erat dengan kebutuhan dunia menurut islam, sebagai umat muslim, wajib untuk mencari uang dengan jalan pekerjaan yang halal sehingga dapat menjalani hidup secara mandiri dan dapat memberi manfaat kepada orang lain. Nah sobat, tentunya sobat memahami bahwa cara untuk mendapatkan uang ialah dengan bekerja, namun bekerja seperti apakah yang halal dan berkah?

Dalam hubungannya dengan uang, ada kalanya manusia membutuhkan uang lebih hingga terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhannya, dan seringkali hutang itu terdapat riba di dalamnya yang mungkin terasa memberatkan dan menambah beban namun tak ada pilihan lain, uang tersebut didapatkan dari rentenir yang umumnya memberikan bunga atau balas jasa dalam jumlah yang tinggi yang tentunya akan menciptakan bahaya riba dalam islam.

Tentunya sebenarnya tidak ada yang ingin terjebak dalam kondisi yang demikian ya sobat? kali ini penulis akan membahas secara khusus mengenai seseorang yang bekerja pada rentenir, apapun itu intinya semua yang membantu terlaksananya pekerjaan rentenir tersebut, yuk sobat pahami lebih lanjut dalam artikel berikut ini, Hukum Bekerja pada Rentenir dalam Islam.

Sebelum memahami lebih lanjut, penulis akan menjelaskan lebih mendalam terlebih dahulu yang tentunya diantara kita ada yang belum paham jelas mengenai apa itu rentenir, yaitu seseorang yang memberikan hutang umumnya dalam bentuk uang dan mengambil keuntungan dengan balas jasa atau riba di dalamnya, riba tersebut jumlahnya sesuai yang ditentukan pihak rentenir dan pihak kedua yang berhutang harus menyetujui dan melunasi dalam tempo waktu yang ditentukan beserta dengan bunganya tersebut. Tahukah sobat bagaiamana Rentenir menurut Islam? Berikut sumber syariatnya.

Bahaya riba ialah, “Setiap utang piutang yang ada keuntungan adalah riba.” Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.”

Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” (Lihat Al Mughni, 9/104). Jelas bahwa rentenir adalah seseorang yang buruk di mata islam ya sobat, sebab ia meminjamkan uang bukan untuk membantu, melainkan untuk mencari keuntungan. Jika terdapat balasan menyakiti hati orang lain dalam islam, terlebih menyusahkan secara langsung? tentunya balasannya akan lebih menyakitkan.

Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dan melakukannya dikenakan dosa besar dalam islam bahkan dosanya melebihi dosa zina.

Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).

Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).

Hukum Bekerja pada Rentenir dalam Islam

Nah sobat, sekarang penulis akan menjelaskan pada intinya, yakni mengenai seseorang yang tidak menjadi rentenir secara langsung, namun menjadi pendukung atau bekerja pada rentenir tersebut, dalam keseharian diantaranya adalah seabagi pencatat, pencari orang untuk berhutang, dan penagih hutang. apakah pekerjaan seperti ini termasuk halal dan berkah?

Tentunya apapun alasannya, hukum bekerja pada rentenir dalam islam adalah halal, terlebih jika telah mengetahui bahwa pinjaman yang diberikan menyusahkan, tentunya hal itu sama saja dengan memakan uang hasil dari kesusahan orang lain, pekerjaan seperti ini tidak diperbolehkan dan bagi yang melakukan mendpaatkan dosa besar serta tidak memiliki keberkahan dalam rezekinya, berikut berbgaai sumber syariat islam yang dapat sobat simak sebagai penguatnya.

1. Haram dan Mendatangkan Dosa

“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, saksi serta pencatatnya.” (HR. Ibnu Majah). “Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR. Muslim). “Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Jelas bahwa bekerja pada rentenir adalah dosa ya sobat, uang yang didapatkan berasal dari bunga yang memberatkan peminjam uang tersebut, uang tersebut tentunya akan menjadi sesuatu yang tidak berkah terlebih jika diberikan kepada keluarga, seluruh anggota keluarga tidak mendapatkan keberkahan dan menjerumuskan mereka ke dalam api neraka.

2. Dilaknat Allah dan Rasul

Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR. Nasa’i). “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 02).

Tentunya bekerja pada rentenir yang jelas haram hukumnya adalah perbuaan dosa yang dilaknat oleh Allah dan Rasul, sebab termasuk menolong rentenir untuk menyusahkan orang lain dengan membantunya melancarkan segala kegiaatan yang dilakukannya, walaupun tidak meminjamkan uang secara langsung, tetap saja ia berperan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Larangan Bekerja pada Rentenir dalam Islam

Nah sobat, ketika sobat sudah memahami hukunya, tentunya sekarang timbul kesadara untuk memperbaiki diri, carilah rezeki dengan jalan yang halal, yang tidak menyakiti orang lain pekerjaan yang dilarang tidak akan mendapatkan keberkahan dan hanya akan menjadi beban dosa di dunia juga menjadi beban siksa neraka di akherat.

Tentu sobat tidak menginginkannya bukan? Sebab itu jika mungkin diantara kita sudah ada yang terjerumus, baiknya segera tinggalkan dan cari rezeki yang halal sebab sesuatu yang ditinggalkan karena Allah akan diberikan olehNya pengganti yang lebih baik seperti berikut ini,

Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki.

Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866).

Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015).

Nah sobat pembaca smeua, sekarang sobat sudah memahami secara lengkap mengenai hukum bekerja pada rentenir menurut islam ya? tentunya jelas haram dan wajib untuk ditinggalkan. Selama masih hidup artinya kita masih diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dengan meninggalkan yang maksiat, lakukan hal tersebut sebelum ajal menjemput dimana pada waktu itu segala penyesalan tidaklah bermanfaat. Percaya pada Allah yang maha kaya.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat untuk sobat semua, jangan lupa sebarkan wawasan ini kepada saudara saudara kita ya sobat, tentuya sesama muslim wajib mengingatkan dalam kebaikan agar kita semua sama sama terhindar dari sesat dan laknat Allah. Akhir kata penulis sampaikan terima kasih, semoga berkah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn