10 Jenis Hubungan Seksual yang Terlarang dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hubungan seksual ialah suatu hal manusiawi yang dibutuhkan oleh setiap orang, baik itu untuk memenuhi keinginan pribadi ataupun untuk niat lain seperti memiliki keturunan dan bentuk kasih sayang, namun dalam islam, hubungan seksual tidak diperkenankan untuk begitu saja dilakukan tanpa alasan yang diperbolehkan, berikut jenis hubungan seksual yang terlarang dan dapat menjadi perbuatan yang berhubungan dengan dosa besar.

1. Hubungan Seksual dengan Non Muhrim

Hubungan yang terlarang untuk dilakukan yang semua umat muslim tahu tentunya hubungan dengan seseorang yang bukan muhrim, hubungan tersebut ialah perbuatan dosa besar dalam islam dan zina yang seharusnya dijauhi. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. [al-Isrâ/17:32]. Zina adalah perbuatan yang dilaknat dan menunjukkan tidak adanya iman dalam hati orang yang melakukan.

Zina memiliki hukuman yang berat baik di dunia maupun di akherat. “Dan orang-orang yang berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”. [al-Furqân/25: 68-69]. Di dunia ia akan hina dan di akherat mendapat siksa neraka bagi pezina.

Berzina termasuk dosa yang besar dan membuat orang yang melakukan jauh dari kebaikan Allah, zina tentunya merupakan wujud tidak adanya ilmu mengenai iman atau rendahnya kesetiaan jika pelakunya telah memiliki pasangan. “Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab :: Kamu berzina dengan istri tetanggamu

2. Hubungan Seksual Ketika Istri Sedang Haidh atau Nifas

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,” (QS. Al-Baqarah/2: 222).

Setiap manusia tentu memang memiliki kebutuhan dasar untuk melakukan hubungan seksual sebagai keutamaan istri melayani suami, namun hubungan seksual walaupun dilakukan dengan pasangan yang telah halal tetap harus meperhatikan aspek waktu yang diperbolehkan dan dilarang, salah satu waktu yang dilarang ialah ketika istri sedang masa haidh atau nifas, sebab darah tersebut merupakan kotoran yang berbahaya, hubungan seksual baru boleh dilakukan ketika telah suci.

3. Hubungan Seksual yang Tidak Diawali dengan Doa

Setiap hubungan seksual hendaknya diawali dengan doa sebagai wujud syukur kepada Allah dan permohonan perlindungan dari segala mara bahaya dan dalam rangka doa agar diberi keturunan. “Bismillahi. Allahhumma jannibna syoithona wa jannabisyaithona maa rojaktanaa.” Artinya : “Dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarkanlah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan.”

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah dimana pasangan suami istri yang berhubungan seksual tanpa disertai dosa akan menjadikan hubungan tersebut mudah diganggu oleh syetan baik selama berhubungan maupun apa yang menjad buahnya, atau anak jika hubungan tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan keturunan dan jauh dari penyebab anak nakal dalam islam.

Rasulullah SAW bersabda : “Apabila salah seorang mereka akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca: ‘Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami.’ Sebab jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya,” (Shahih Muslim No. 2591).

4. Hubungan Seksual Tanpa Pengawalan

Siapa pun di antara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia dahului dengan perantaraan.” Selanjutnya, ada yang bertanya: ‘Apakah perantaraan itu?’ RasulAllah SAW bersabda, ‘Yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis’,” (HR. Bukhâriy dan Muslim).

Hubungan seksual tidak diperkenankan untuk dilakukan sesegera atau terburu buru menuju pada intinya, sebelumnya harus diawali dengan awalan untuk mengurangi rasa sakit dan menumbuhkan rasa kasih sayang, terlebih bagi perempuan, hal itu merupakan jalan untuk bisa melakukan hubungan seksual yang nyaman untuk kedua belah pihak.

5. Hubungan Seksual Tanpa Penutup Tubuh

Apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar,” (HR Ibnu Majah). Manusia walaupun berada di tempat tertutup, wajib untuk tetap memperhatikan sopan santun dan memiliki rasa malu, terlebih ketika berhadapan dengan pasangan.

Hal itu juga yang menjadi adab dalam hubungan seksual, yakni jauh lebih baik jika menggunakan penutup tubuh misalnya selimut sehingga jauh lebih baik untuk keduanya dan dilindungi dari godaan syetan atau hal berbahaya lainnya, tetap diperbolehkan untuk tidak berpakaian satu sama lain namun tetap dengan menggunakan penutup untuk menutupi tubuh keduanya.

6. Hubungan Seksual Melalui Dubur

Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya,” (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai). Allah sudah menciptakan manusia dan semua makhluk secara sempurna, juga telah diciptakan alat untuk melakukan hubungan seksual, jika terdapat pasangan yang melakukan hubungan seksual melalui dubur atau anus, maka telah melakukan dosa dan hal yang terlarang.

7. Menyebarkan Aib dalam Hubungan Seksual

Sesungguhnya di antara manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari Kiamat adalah laki-laki yang menyetubuhi istrinya dan istrinya memberikan kepuasan kepadanya, kemudian menyebarkan rahasia istrinya,”( Diriwayatkan oleh Imam Muslim (2597) dan Abu Dawud (a227).

Hubungan seksual ialah sesuatu yang pribadi, baik ataupun buruk tidak diperkenankan untuk diceritakan atau dipamerkan kepada orang lain, wajib untuk menutupi kebaikan dan keburukan maisng masing dengan mengetahuinya secara sepihak dan tidak menyampaikan hal yang berhubungan dengan hubungan seksual kepada siapapun.

8. Hubungan Seksual yang Menyerupai Kafir

Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak.

Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan—sebagai penguat yang telah lalu, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang Muslim, dan keadaannya seperti ini, merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

Hubungan seksual yang dimaksud ialah sesuatu yang berlebihan misalnya melakukan isapan atau terllau berlebihan dalam mengeksplor alat kemaluan, hal ini tidak diperbolehkan sebab dapat menyebabkan hawa nafsu yang berlebihan dan jika terhisap atau masuk ke dalam tubuh dapat menyebabkan berbagai macam penyakit, sehingga hendaknya melakukan dengan sewajarnya sesuai dengan kebutuhan.

Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memancar. Kalau memencar, maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut—sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

9. Hubungan Seksual yang Melupakan Ibadah

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’.(Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.

Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS : An Nur : 58). Hubungan seksual memang diperbolehkan untuk dilakukan pasangan suami istri, namun tetap saja wajib memperhatikan ibadah, tidak diperkenankan melakukan hubungan seksual berlebihan hingga lupa akan ibadah seperti telat dalam shalat dsb.

10. Hubungan Seksual Sesama Jenis

“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” (HR Tirmidzi , Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad ). Hubungan seksual tidak boleh dilakukan oleh sesama jenis sebab merupakan bentuk dosa besar sebagaimana pada masa Nabi Luth, hubungan tersebut akan mendapatkan dosa dan azab yang besar sebab melawan ketentuan dan takdir yang telah diciptakan oleh Allah yakni manusia hidup berpasangan antara laki laki dan perempuan.

Demikian artikel kali ini, semoga menjadi wawasan islami yang memiliki keberkahan, bermanfaat untuk anda, dan juga bisa diambil pelajaran serta hikmahnya. Jangan lupa senantiasa perbarui wawasan anda dengan membaca artikel di website kami, terima kasih. Salam hangat dari penulis.

 

 

fbWhatsappTwitterLinkedIn