Hukum Bersetubuh Saat Haidh dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bersetubuh adalah sesuatu yang halal dilakukan oleh pasangan suami istri dan merupakan kebutuhan dasar dari tiap manusia. Bersetubuh juga menjadi jalan untuk menunjukkan kasih sayang dan meningkatkan kedekatan antara pasangan suami istri sehingga kemesraan dan kedekatan tetap terjaga walaupun masing maisng memiliki kesibukan atau rutinitas yang berbeda.

Bersetubuh tentunya memiliki berbagai adab yang telah diatur oleh sumber syariat islam seperti harus dilakukan di tempat tertutup, diawali dengan doa, harus diakhirir dengan mandi besar, dan sebagainya, hal itu ialah jalan untuk mendapatkan keberkahan dan mendapatkan kenyamanan tersendiri.

Siklus Haid Wanita

Dalam kenyataannya wanita memiliki perbedaan dengan lelaki, yakni memiliki siklus menstruasi yang terjadi secara rutin per bulan dimana hal itu merupakan pertanda bahwa wanita memiliki kemampuan untuk memiliki anak dengan tambahan dari sperma lelaki, di masa haid, umumnya wanita merasa memiliki mood yang kurang baik dan sakit pada berbagai anggota tubuh seperti kram perut yang terkadang juga disertai dengan pusing kepala dan sakit punggung.

Ketika haid, walaupun hukum istri menolak bersetubuh adalah haram, namun wanita mengeluarkan darah kotor yang jelas mengandung penyakit, dan lelaki tidak memiliki siklus haid dalam hidupnya, lelaki bisa setiap saat melakukan hubungan seksual tanpa pantangan apapun, hal inilah yang terkadang menjadi permaslahaan, yakni ketika lelaki sedang menginginkan untuk melakukan hubungan seksual namun istri sedang haid.

Islam tentunya memiliki cara cara terbaik sebagai wujud kasih sayang Allah kepada hambaNya, hubungan seksual di masa wanita haid memang tidak boleh dilakukan secara utuh sebagaimana ketika sedang suci, namun ada berbagai cara untuk istri tetap bisa membahagiakan suami tanpa mengorbankan resiko mengenai haidnya yang secara kesehatan jika tetap melakukan hubungan seksual akan terkena penyakit sebab darah kotor yang bercampur dengan seuatu dari luar dapat mengendap dan menimbulkan penyakit berbahaya di kemudian hari, sehingga hubungan seksual harus dilakukan ketika istri benar benar dalam kondisi suci.

Hukum Bersetubuh Saat Haidh dalam Islam

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda, “Jika seseorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh) lalu istrinya enggan sehingga suami tidur dalam keadaan marah, niscaya para malaikat akan melaknat si istri sampai pagi.” (HR Muslim (2/1060). Seorang suami memang punya hal penuh atas istrinya termasuk dalam hubungan seksual, jika istri menolak maka sang istri melakukan dosa besar dalam islam dan mendapat laknat malaikat.

Namun jika suami mengetahui istri sedang haid dan tetap memaksakan untuk berhubungan seksual, maka suami tersebut lah yang justru berdosa sebab melakukan hubungan seksual yang dilarang oleh agama islam dan juga memiliki dampak yang tidak baik bagi bagi suami ataupun istri dari segi kesehatan sebab termasuk jenis hubungan seksual yang terlarang dalam islam.

Hadist Mengenai Hukum Bersetubuh Saat Haidh dalam Islam

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222).

Jelas bahwa haram hukumnya melakukan hubungan seksual di waktu istri sedang haidh sebab darah haidh merupakan kotoran yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan hubungan seksual di waktu tersebut, lelak harus memahami yakni dengan memberikan sentuhan fisik tanpa melakukan hubungan seksual sehingga kasih sayang tetap terjaga dan suami tetap bisa dekat dengan istri tanpa berdosa dan memiliki resiko pada kesehatan.

Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358).

Jelas dari hadist tersebut bahwa lelaki harus bersedia menjauhkan atau menahan diri untuk sementara dari istri ketika istri menjalani masa haidh sebab jika tetap dilakukan hubungan seksual justru akan menjadi dosa dan menjadi penyebab timbulnya berbgaai penyakit. Istri di masa haidh tetap diperbolehkan untuk disentuh namun tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan di area kemaluan. Sehingga kontak fisik tetap bisa dilakukan.

Cara Bersetubuh Saat Haidh

Sabda Nabi shallallahu “alaihi wasallam, “Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima.” (Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no 302). Dari hadist tersebut Rasulullah menyatakan bahwa ketika istri sedang haidh diperbolehkan untuk melakukan apapun kecuali berhubungan badan, yakni suami masih bisa melakukan sesuatu yang berhubungan dengan kontak fisik tanpa melakukan aktifitas seksual.

Cara lain yang bisa dilakukan ialah dengan menutupi area kemaluan wanita dengan sarung atau dengan kain penutup dan suami tidak boleh menyentuh area tersebut, namun tetap diperbolehkan menyentuh area yang lain sehingga tetap bisa menyampaikan hasrat atau keinginan suami tanpa melakukan hubungan seksual secara langsung.

Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187)). Tentunya hal tersebut tetap harus dengan memperhatikan kenyamanan istri sehingga hubungan berjalanan dengan kenyamanan untuk keduanya.

Seperti yang diketahui adalah wanita di masa haidh akan merasakan sakit pada payudara dan terkadang punggungnya, suami harus memahami hal tersebut dan tidak memaksakan kepada istri jika memang istri belum mampu, sebab jika terjadi sakit pada istri akan membuat istri menjadi tidak nyaman dan hubungan seksual menjadi berkurang keberkahannya.

Kecuali jika istri sudah merasa nyaman dan tidak merasa keberatan ketika disentuh di bagian lain selain area kemaluan, memang dalam hubungan suami istri seharusnya ada pemahaman satu sama lain sehingga tercipta rumah tangga yang damai dan tentram serta tidak memiliki beban anatra satu dengan lainnya, yakni keduanya sama sama mendapatkan keberkahan dan kesenangan.

Hal ini juga terdapat dalam hadist yang lain, yakni istri Rasulullah ketika sedang haidh tetap bersedia untuk melayani suami dengan menggunakan penutup atau sarung hingga setengah badan sebagai penghalang sehingga suami tidak menyentuh area kemaluan dan hubungan seksual tetap bisa dilakukan.

Dari Maimunah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR. Bukhari:64).

Sedangkan untuk sperma lelaki sendiri tetap boleh dikeluarkan dengan bantuan istri namun tidak di area kemaluan secara langsung sehingga dikeluarkan di luar misalnya di area perut atau di area dada wanita dimana bisa langsung dibersihkan tanpa masuk ke dalam area kemaluan yang dapat berbahaya jika wanita sedang haidh.

Namun sperma lelaki tidak diperbolehkan untuk dimasukkan di mulut sebab jika tertelan dapat menimbulkan berbagai penyakit sehingga suami harus memahami, tetap diperbolehkan untuk meminta atau menuruti hasratnya sebagai lelaki namun tetap dengan cara yang diperbolehkan dalam islam.

Hukuman untuk Orang yang Bersetubuh di Waktu Istri Haidh

Dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang seorang suami yang mencampuri isterinya di waktu haid, Rasulullah bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah 1 dinar atau separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, Aunul Ma’bud I:445 no 261, Nasa’i I :153, Ibnu Majah I:210 no:640). Jelas bahwa orang yang melakukan hubungan seksual di waktu haidh mendapat hukuman untuk membayar shadaqah.

Tentunya hukuman tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan hubungan seksual di waktu haidh dan nantinya mengganti dengan mudah, hukuman itu berlaku untuk orang yang belum mengetahui namun sudah telanjur melakukan. Untuk orang yang sudah mengetahui maka hukumannya lebih berat sebab ia melakukan dosa yang ia sadari.

Memang yang terbai ialah menunggu hingga istri dalam keadaan suci seperti dalam pendapat ulama berikut. Sebagai ganti dari mandi adalah tayammum jika memang sulit mendapati air atau tidak bisa menggunakan air. Setelah bertayamum, suaminya boleh menyetubuhinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

Adapun wanita haidh ketika darahnya berhenti, maka suaminya tidak boleh menyetubuhinya sampai ia mandi jika ia mampu mandi. Jika tidak mampu, maka sebagai gantinya adalah tayamum. Demikian pendapat jumhur ulama seperti Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/624-625).

Jelas bahwa hubungan seksual memang baik jika dilakukan dalam kondisi istri yang suci sehingga dapat dilakukan sesuai dengan keinginan manusiawi dan memberikan rasa nyaman untuk kedua belah pihak, hendaknya suami istri memang memahami akan hal ini yang memang terbaik dari segi apapun maupun jika dilihat dari sisi kesehatan dan kenyamanan.

Demikian artikel kali ini, semoga menjadi wawasan yang bermanfaat untuk anda dan dapat diambil pelajaran serta hikmahnya sebagai jalan untuk melakukan segala urusan dengan niat ibadah sesuai dengan syariat islam dan perintah Allah sehingga memiliki keberkahan agama dalam segala hal. Terima kasih. Salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn