Hukum Shalat Berdua dengan Bukan Muhrim

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam kehidupan sehari hari, shalat adalah sebuah ibadah yang menjadi syarat utama dan nantinya juga akan menjadi nilai utama di akherat, shalat tentunya harus dilakukan sesuai sumber syariat islam seperti menghadap ke kiblat, menutup aurat, dsb serta dilakukan dengan cara yang sesuai dan tidak dijadikan sesuatu untuk mendekat kepada hal lain yang dilarang dalam islam.

Salah satu hal yang sering dilihat dalam kehidupan sehari hari baik dalam kehidupan nyata atau dalam media isalnya tontonan atau sinetron di televisi adalah adanya dua orang laki laki dan perempuan yang belum muhrim dan menjalankan shalat bersama dengan cara berjamaah sehingga terkesan mereka memiliki keimanan dan mereka berduaan karena Allah.

Lantas bolehkah hal demikian dilakukan dalam islam? Bolehkah berduaan dengan non muhrim sekalipun itu untuk niat shalat? Ada begitu banyak perdebatan dalam hal ini, namun semuanya tentu dikembalikan pada sumber syariat islam yakni Al Qur’an dan hadist, berikut selengkapnya, hukum shalat berdua dengan bukan muhrim.

Larangan Berduaan dengan Bukan Muhrim

”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR. Bukhari 5233 dan Muslim 1341). ”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari kedua hadist tersebut jelas tertulis bahwa laki laki dan perempuan yang belum muhrim dilarang untuk berduaan sebab termsuk perbuatan dosa besar dalam islam, jika tetap dilakukan maka hal itu telah melakukan sesuatu yang dilarang agama dan yang ketiganya adalah syetan sebagai pengggoda mereka untuk tertarik satu sama lain hingga timbul dosa dalam hatinya atau menjadi dosa yang dilakukan langsung dengan perbuatan.

Dalam hadist itu tidak dijelaskan secara lengkap misalnya apakah ada hal hal yang diperbolehkan seperti ibadah shalat atau lainnya, namun memandang secara keseluruhan, yakni laki laki dan perempuan yang bukan muhrim dilarang berduaan, apapun yang dilakukan dan orang ketiganya tetaplah syetan yang bisa membawa pada godaan dunia menurut islam.

Hukum Shalat Berdua dengan Bukan Muhrim

Mengenai hadist sebelumnya yang tidak membahas secara khusus mengenai larangan berduaan antara laki laki dan perempuan dalam hal apapun termasuk shalat, pada keterangan berikut ini dijelaskan secara mendalam mengenai larangan tersebut, yakni mengenai laki laki dan perempuan bukan muhrim yang berduaan dengan alasan shalat .

1. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab

Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Yang dimaksud makruh dari keterangan beliau adalah makruh tahrim (artinya: haram). Ini jika lelaki itu berduaan dengan seorang perempuan sebab bisa menimbulkan bahaya nafsu dalam islam.

Para ulama madzhab Syafii mengatakan, apabila seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan berduaan dengannya, hukumnya boleh dan tidak makruh. Karena boleh berduaan dengan istri atau mahram di luar shalat. Namun jika dia mengimami wanita yang bukan mahram dan berduaan dengannya, hukumnya haram bagi lelaki itu dan haram pula bagi si wanita. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/277).

Jelas dari pendapat ulama tersebut yang mengambil pendapat dari Rasulullah menyatakan bahwa tidak dierbolehkan shalat berdua laki laki dan perempuan yang belum muhrim sebab hal itu menjadi sesuatu yang haram bagi laki laki maupun bagi si wanita, tentunya memang selayaknya umat muslim mempertimbangkan hal tersebut dimana secara umum memang tidak pantas dilakukan karena tidak sesuai dengan cara bergaul yang baik menurut islam.

Sebab bagaimana mungkin dua orang yang belum ada ikatan sah pernikahan melakukan ibadah shalat berdua dalam maksud atau alasan untuk menjalankan kewajiban shalat namun di luar tersebut menimbulkan begitu banyak fitnah dan pandangan yang buruk dari orang lain, jauh ebih baik jika shalat dilakukan sendirian tanpa mengurangi niat baik untuk menjalankan kewajiban kepada Allah.

Di lain hal, berduaan dengan lelaki atau perempuan yang bukan muhrim akan menimbulkan angan anagan atau menimbulkan perasaan yang lain dari hati masing masing yang bisa menjurus pada angan angan yang dilarang agama atau sesuatu yang berlebihan sehingga bisa mnegarah ke hal yang lebih buruk seperti pacaran atau berpandangan dsb yang berhubungan dengan zina.

2. Imamul Haramain

Imamul Haramain dan penulis kitab al-Uddah.., bahwa Imam as-Syafii menegaskan, haramnya seorang laki-laki mengimami jamaah beberapa wanita tanpa lelaki yang lain. Kecuali jika ada diantara jamaah wanita itu yang menjadi mahram si imam atau istrinya. Beliau juga menegaskan, bahwa terlarang seorang lelaki berada sendirian di tengah para wanita, kecuali jika di antara mereka ada wanita mahram lelaki itu. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/278).

Jelas bahwa pendapat ulama yang lain juga menyatakan hal yag sama, tidak pantas laki laki berada diantara wanita yang bukan muhrim juga sebaliknya, sebab itu sebagai umat muslim harus bisa membedakan, jangan sampai niat ibadah yang baik menjadi perbuatan dosa karena dilakukan dengan ilmu yang kurang atau dengan cara yang salah.

3. Syarh Zadul Mustaqni’

Apabila seseorang berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahram, hukumnya terlarang. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Jika seorang lelaki berduaan dengan wanita, maka setan yang ketiganya.’ Beliau juga bersabda, ’Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita.’ Ini larangan. Para ulama mengatakan, berdasarkan hal ini, tidak boleh seorang lelaki mengimami shalat dengan wanita yang bukan mahram, secara berdua-duaan. Karena bisa jadi keluar dari tujuan utama yaitu shalat, menjadi sumber fitnah syahwat. (Syarh Zadul Mustaqni’, 3/149).

Jelas bahwa fitnah syahwat adalah awal dari zina yang harus dihindari oleh setiap umat muslim, hal ini perlu dipahami terutama oleh remaja laki laki dan perempuan yang mungkin belum memahaminya sehingga melakukan ibadah shalat dengan diimani oleh laki laki yang bukan mahramnya berdua sehingga dari situ timbul syahwat dan fitnah serta mejadi jauh dari kebenaran.

4. As-Syarh al-Mumthi’

Apabila seorang lelaki berduaan dengan wanita yang bukan mahram, maka haram baginya untuk menjadi imam bagi wanita itu. Karena segala yang bisa mengantarkan kepada yang haram, hukumnya haram. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/251). Menjalankan ibadah dengan mendekatkan diri kepada yang haram tentunya tidak boleh dilakukan sebab menjadi jalan untuk jauh mengurangi kebaikan dan keberkahan dari ibadah yang dilakukan.

Yang justru akan membawa dosa bagi keduanya misalnya ketika keduanya menjadi timbul fitnah syahwat hingga berpandangan setelahnya dan menjadi lebih dekat dan menjadi lebih sering menjalankan shalat berdua dengan alasan ibadah padahal mereka memiliki maksud hati yang lain, agama menjadi alasan dan menjadi fitnah untuk banyak orang serta menjerumuskan diri sendiri pada keburukan.

5. HR. Bukhari; Muslim

“Hati-hatilah masuk pada wanita.” Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam;

“Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim) Al-hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami. Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al-hamwu (ipar).

Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari; Muslim).

Dari hadist tersebut jelas bahwa shalat berdua dengan laki laki atau dengan perempuan yang bukan mahram hukumnya adalah haram walaupun dilakukan dengan orang yang memiliki hubungan saudara terdekat seperti ipar, sebab ipar bukanlah pasangan sah sehingga tetap tidak boleh menjalankan shalat berdua.

Terlebih ketika menjalani shalat berdua dengan seorang yang tidak ada hubungan apa apa tentunya jalan salahnya lebih besar lagi dan bukanlah sesuatu yang dihalalkan dalam islam, shalat berjamaah dilakukan boleh berduaan dengan suami atau istri, dengan kakak atau adik, dengan orang tua, dsb yang muhrimnya. Sedangkan untuk bukan muhrim dilarang dilakukan berduaan, jauh lebih baik menjalankan shalat sendiri sendiri.

Kesimpulan Hukum Shalat Berdua dengan Bukan Muhrim

Dari berbagai pendapat ulama dan hadist Rasulullah tersebut dpaat disimpulkan bahwa melakukan shalat berdua dnegan bukan muhrim hukumnya adalah haram sebab menjadikan ketiganya syetan yang menjuruskan pada berbagai gangguan atau godaan serta dapat menimbulkan fitnah syahwat dan angan angan yang menjurus pada segala hal yang dilarang islam, seperti memikirkan yang bukan muhrim, berandangan, dsb yang bisa menjurus kepada perbuatan zina. Semoga kita semua terhindar dari hal hal yang salah dan dilarang agama.

Demikian yang bisa disampaikan penulis, semoga bisa menjadi wawasan islami yang bermanfaat dan menjadi jalan untuk lebih memahami islam beserta berbagai syariatnya sebagai jalan untuk mampu melakukan ajaran agama dengan kesungguhan dan terhindar dari jalan yang sesat, terima kasih, salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn