Hukum Berhaji Tanpa Mahram

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Berhaji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang mampu dan memiliki pahala yang besar, berhaji wajib dilakukan sesuai dengan perintah Allah dan sesuai dengan syariat islam, sehingga berhaji menjadi salah satu jalan untuk mendekat kepada Allah dan memperboleh pahala di sisiNya. Seringkali kita mendengan bahwa berhaji wajib dilakukan dengan mahram sehingga melindungi diri.

Hal ini terutama jika berhubungan dengan wanita dimana wanita tidak boleh beeprgian jika tanpa mahramnya yang bisa menjadi fitnah atau menjadi bahaya, dalam kesempatan kali ini akan dibahas secara lengkap mengenai hukum berhaji tanpa mahram, berikut selengkapnya.

Kewajiban Menjalankan Haji

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Jelas bahwa berhaji adalah kewajiban yang wajib dilakukan oleh orang yang mampu baik itu laki laku maupun perempuan dan merupakan hal yang menjadi wujud syukur mendapat rezeki dan kemampuan lebih dari Allah telah mendapat kasih sayang Allah kepada hambaNya.

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda  “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar).

Dari hadist tersebut jelas bahwa wanita tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari tanpa mahramnya sedangkan berhaji sendiri membutuhkan waktu lebih dri tiga hari, hal ini berhubungan dengan dilakukannya haji padahal mungkin terdapat berbagai alasan yang menyebabkan mahram tidak bisa mengikuti, selanjutnya penulis akan menguraikan mengenai berbgaai hadit dan pendapat ulama mengenai hal tersebut sebagai keutamaan mengajarkan ilmu dalam islam.

Hukum Berhaji Tanpa Mahram

Dari hadist dilarangnya wanita berhaji tanpa mahram, berikit ini terdapat berbagai hadist dan pendapat ulama yang membahas secara lengkap sehingga diperboleh kesimpulan dan cara atau sturan yang terbaik.

1. Bersama Jamaah yang Jumlahnya Banyak

Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam hubungannya dengan hukum wanita safar tanpa mahram. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.”

2. Bersama Orang yang Sholeh

Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan sebab termasuk keutamaan haji. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman.

3. Mampu Secara Fisik

Al Qurthubi rahimahullah berkata, Sebab perselisihan ulama dalam masalah ini adalah karena adanya pemahaman yang berbeda dalam menkompromikan berbagai hadits (yang melarang bersafar tanpa mahrom, pen) dengan firman Allah Ta’ala padahal terdapat keutamaan ibadah haji, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97).

Secara zhohir, yang dimaksud istitho’ah (dikatakan mampu dalam haji) adalah mampu pada badan (fisik).  Jadi jika secara fisik mampu, maka diwajibkan untuk haji. Barangsiapa yang tidak mendapati mahrom namun ia sudah memiliki kemampuan secara fisik, maka ia tetap diwajibkan untuk haji. Dari sini, ketika terjadi pertentangan antara tesktual ayat dan hadits, maka muncullah beda pendapat di antara para ulama.

4. Hak Wanita

Imam Abu Hanifah dan para ulama yang sependapat dengannya menjadikan hadits (tentang larangan safar wanita tanpa mahrom) sebagai penjelas dari dalil yang menjelaskan istitho’ah (kemampuan) pada hak wanita. Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwa istitho’ah (kemampuan) yang dimaksudkan adalah bisa dengan cukup wanita tersebut mendapatkan rasa aman dari para pria atau wanita lainnya. Sedangkan hadits (yang melarang wanita bersafar tanpa mahrom) tidaklah bertentangan jika memang safarnya adalah wajib (untuk menunaikan haji yang wajib, pen).

5. Berdasarkan Firman Allah

Intinya dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah, ada perbedaan dalam memahami dua dalil berikut. Dalil pertama tentang istitho’ah (kemampuan dalam berhaji). “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97).

Dalil kedua adalah tentang larangan bersafar tanpa mahram. “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar)

Jadi ada ulama yang katakan bahwa ia tetap berangkat haji meskipun hanya mendapatkan rasa aman saja dengan ditemani para pria sholeh atau wanita yang tsiqoh (terpercaya). Karena para ulama yang berpendapat demikian menilai hajinya tetap ditunaikan, jika memang hajinya itu wajib. Sedangkan larangan untuk bersafar tanpa mahrom dinilai sebagai saddu dzari’ah, yaitu larangan yang bukan tertuju pada dzatnya akan tetapi terlarang karena dapat mengantarkan pada sesuatu yang terlarang.

Dan mereka punya kaedah fiqh (yang tentu ini dibangun di atas dalil), “Sesuatu yang terlarang karena saddu dzari’ah dibolehkan jika dalam keadaan hajjah (butuh).” Dan mereka menganggap bahwa kondisi haji yang sudah wajib dilihat dari segi finansial dan fisik ini tetap dikatakan wajib meskipun akhirnya berangkatnya tanpa mahrom dan ditemani dengan para pria atau para wanita lain yang tsiqoh.

6. Riwayat Haji Tanpa Mahrom di Jaman Rasulullah

Disebutkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla, Sebagian ulama mengatakan bahwa seorang wanita boleh berhaji jika ia ditemani oleh orang-orang yang memberikan rasa aman, meskipun wanita tersebut kala itu tidak ditemani suami dan tidak ditemani mahromnya. Sebagaimana kami riwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah, ia berkata bahwa Waki’, dari Yunus (Ibnu Yazid), dari Zuhri, ia berkata, “Ada yang menanyakan pada ‘Aisyah—Ummul Mukminin—wanita, apakah betul seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali dengan mahromnya?” ‘Aisyah menjawab, “Tidak setiap wanita memiliki mahrom.”

Dari jalur Sa’id bin Manshur, ia berkata bahwa Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Bukair bin Asyja’, dari Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata, Para bekas budak wanita milik ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama beliau dan tidak ada bersama mereka mahrom.

Pendapat di atas juga menjadi pendapat Ibnu Sirin, ‘Atho’, nampak dari pendapat Az Zuhri, Qotadah, Al Hakam bin ‘Utaibah, ini juga menjadi pendapat Al Auza’i, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Abu Sulaiman dan beberapa sahabat.

Ibnu Hazm rahimahullah pun memberikan sanggahan terhadap pendapat Imam Abu Hanifah (yang mensyaratkan wanita harus berhaji dengan mahrom). Beliau rahimahullah berkata, “Adapun pendapat Imam Abu Hanifah dalam penentuan yang kami sebutkan (tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama mahrom), maka pendapat ini tidak diketahui adanya salaf dari para sahabat yang berpendapat seperti itu, tidak pula diketahui adanya pendapat tabi’in. Bahkan kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat sebelum mereka seperti itu.”

Kesimpulan Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian.

Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.”

Intinya, sejak dulu masalah ini ada silang pendapat karena beda dalam memahami dalil. Sehingga yang lebih kuat adalah yang lebih merujuk pada dalil. Alasan Ibnu Taimiyah ini lebih memuaskan karena didukung langsung oleh hadits yang shahih. Pendapat Ibnu Hazm cukup disanggah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas. Jadi, pendapat yang  menyatakan terlarangnya haji tanpa mahrom itu yang lebih kuat.

Jelas bahwa haji memang lebih baik dengan mahram, namun jika tidak ada mahram atau dalam kondisi tertentu haji dilakuakn dengan rombongan dan wanita didampingi oang yang terpercya sehingga terhindar dari segala mara bahaya dan dalam keadaan aman.

Demikian yang disampaikan penulis, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat dan menjadi jalan untuk memperkuat ibadah berdasarkan sumber syariat islam sehingga terhindar dari dosa dan jalan yang sesat. Terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn