Operasi plastik (plastic surgery) ialah tindakan kedokteran yang dilakukan untuk memperbaiki atau memperindah bagian tubuh manusia dengan cara merubah jaringan kulit. Operasi plastik dalam bahasa arab dikenal dengan istilah jirahah at tajmil yang berarti operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak atau untuk memperbaiki fungsinya ketika anggota tubuh tersebut hilang, lepas, atau rusak (Al Mausu’ah At Thbbiyh Al Haditsah 3/454).
Operasi plastik ada dua macam yaitu :
1. Operasi yang Bersifat Darurat atau Mendesak
Yaitu operasi plastik untuk memperbaiki bagian tubuh tertentu yang memiliki kerusakan atau kegagalan fungsi. Operasi ini bertujuan untuk menyembuhkan atau mengembalikan penampilan atau fungsi menjadi lebih baik atau setidaknya mendekati kondisi normal seperti manusia pada umumnya misalnya operasi karena bibir sumbing sehingga susah untuk makan, membuka penyumbatan pada bagian anus karena sakit, melakukan implant payudara karena terkena kanker, memperbaiki hidung karena cacat, menyambungkan jari tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki kulit akibat luka bakar, memperbaiki tulang akibat patah tulang, dan lain lain.
2. Operasi yang Bersifat Opsional
Yaitu operasi yang bertujuan untuk mempercantik atau memperindah bentuk rupa dan tubuh agar terlihat lebih menarik dengan cara ditambah, dikurangi, atau dibuang, operasi ini merupakan tindakan kesengajaan atau berasal dari keinginan pasien sendiri, contohnya memperbesar payudara, melangsingkan pinggang atau memperbesar pinggul, mengubah mulut menjadi lebih kecil atau lebih merah dengan sulam bibir, membuat hidung lebih mancung, melentikkan bulu mata, menaikkan atau menyulam alis, facelift atau mengencangkan kulit, dan lain lain.
Dalam islam, terdapat hukum yang mengatur halal atau haram nya operasi tersebut dilakukan berikut penjelasannya
- Mubah
Operasi yang mubah atau boleh dilakukan adalah operasi yang bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak, ada dua jenis yaitu :
- Operasi karena cacat sejak lahir (al uyub al khalqiyyah) misalnya operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal, memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal struktur nya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara.
- Operasi karena cacat yang datang kemudian (al uyub al thari’ah) misalnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi (pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal.
Operasi plastik yang demikian boleh dilakukan karena bertujuan untuk mengobati seperti dalam dalil berikut : “wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnyaAllah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya”. (HR Tirmidzi no 1961).
Dari hadist tersebut dijelaskan hendaknya seseorang yang tertimpa sakit berusaha berobat agar bisa sehat seperti sedia kala dan tidak terganggu dalam melakukan berbagai aktivitas.
Bahkan dalam kondisi tertentu diperbolehkan memindahkan atau menghilangkan bagian tubuhnya jika kondisi tersebut membawa kepada penyakit yang lebih membahayakan atau membahayakan nyawa, misalnya luka karena suatu penyakit misalnya kanker payudara yang jika tidak diangkat akan menyebar ke anggota tubuh yang lain.
Operasi yang dilakukan tentunya harus dijalankan oleh pihak yang berkompeten dan diiringi dengan doa kepada Allah agar diberi jalan kesembuhan atas penyakit nya.
- Haram
Adapun operasi yang haram hukumnya ialah yang hanya bertujuan untuk mempercantik atau memperindah bentuk tubuh semata karena nafsu duniawi tanpa ada niat mengobati atau memperbaiki suatu kecacatan. Allah berfirman :
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik baiknya.” (QS At Tin : 4)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia adalah sebaik baik mkhluk yang diciptakan Allah, manusia memiliki kecantikan atau ketampanan yang relatif dan berbeda satu dengan lainnya, meskipun begitu, manusia sering merasa kurang bersyukur dengan pemberian Allah sehingga senantiasa berusaha untuk memperindah fisik nya hingga mengubah ciptaan Allah dengan melakukan operasi plastik.
Operasi plastik dengan tujuan dasar kecantikan sering disebut dengan istilah bedah kosmetik, sebagian besar dilakukan oleh wanita dimana hasrat dasar mereka adalah suka berhias dan ingin senantiasa tampil cantik dan menarik, sesungguhnya kecantikan bukan hanya dari fisik saja, wanita yang memiliki inner beauty, kecerdasan, kesederhanaan, dan kecantikan alami lebih menarik di mata laki laki, wanita sholehah yang memiliki akhlak baik dan lemah lembut juga lebih indah di mata Allah.
Operasi bedah kosmetik ini haram hukumnya sesuai firman Allah berikut : “dan akan aku (syetan) suruh mereka mengubah ciptaan Allah lalu benar benar mereka mengubahnya”. (QS An Nisa 119). Ayat tersebut menjelaskan kecaman atas perbuatan syetan yang senantiasa mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat diantaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).
Salah satu cara mensyukuri nikmat allah ialah dengan menerima kondisi yang sudah Allah berikan dan tidak berupaya untuk mengubahnya dengan jalan operasi kecuali dalam keadaa darurat.
Beberapa contoh tindakan operasi plastik yang diharamkan yaitu :
- Menyambung Rambut atau Membuat Tatto
Dilakukan dengan cara menyambung rambut agar terlihat lebih panjang dan indah, mengubah bentuk rambut dari keriting menjadi lurus sehingga menipu orang lain. Membuat tatto dilakukan dengan melukis atau membuat tanda secara kekal pada anggota tubuh dengan menusuk nusuk jarum menggunakan warna warna tertentu untuk tujuan kecantikan dan dipamerkan. Padahal hukum bertato dalam islam sudah jelas bukan?
Perbuatan ini haram dan dilaknat Allah, Rasulullah bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Umar “Allah melaknat orang yang melakukan penyambungan rambut dan membuat tatto, baik pelaku atau orang yang disuruh membuat tatto”.
- Mengubah Jenis Kelamin dengan Mengubah Jenis Kelamin Laki Laki Menjadi Perempuan atau Sebaliknya
Hal ini jelas tidak sesuai syariat islam karena mengubah takdir yang telah ditentukan Allah seperti sabda Rasulullah berikut “Allah melaknat orang orang yang berusaha menyerupai laki laki menjadi perempuan atau dari perempuan menjadi laki laki”. (HR Ibn Abbas)
- Memakai Kawat Gigi
Termasuk perbuatan yang dilarang karena memiliki unsur penipuan dan menghias diri secara berlebihan, umumnya dilakukan karena ingin tampil lebih menarik atau mengikuti trend belaka. tanam gigi menurut islam juga tidak diperbolehkan jika bertujuan secara berlebihan. Rasulullah bersabda “yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, mereka itu yang mengubah ubah ciptaan Allah”. (Imam Al Qurthubi Rahimahullah dalam tafsirnya)
- Sulam Bibir dan Sulam Alis
Hal ini tidak dibenarkan dalam syariat islam karena termasuk merubah ciptaan Allah dan menyakiti diri sendiri sebagaimana diketahui proses nya dilakukan dengan digambar menggunakan jarum yang dimasukkan ke dalam kulit hingga lapisan kulit kedua yang tentu akan menyaktkan diri sendiri. Perbuatan tersebut dilarang seperti pada hadist berikut “larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung ujung wajah” (Sharh Shahih Muslim 14/106)
- Membesarkan Payudara dengan Implan
Tidak diperkenankan jika hanya bertujuan untuk berbangga dan mempertontonkan kecantikan diri. Hal tersebut merupakan kebiasaan wanita jaman jahiliyah dulu kala yang tidak mengenal ilmu agama dan hanya diamanfaatkan sebagi budak lelaki. Allah berfirman dalam QS Al Ahzab : 33
“dan hendaklah amu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang orang jahiliyah dahulu”.
Wanita barangkali memang merasa lebih percaya diri dengan bentuk tubuh yang indah, apalagi jika berhubungan dengan suami, mereka akan merasa bangga jika tubuhnya disukai oleh suami, boleh saja memperindah bentuk tubuh dengan cara alami yang tidak merusak ciptaan Allah misalnya dengan olahraga rutin, makan makanan yang bergizi, dan memakai masker kacang panjang yang dihaluskan untuk mengencangkan payudara. Tetapi jika sampai memaksakan keadaan seperti operasi implan payudara maka hal itu tidak dibenarkan dalam islam.
- Melakukan Operasi Pada Selaput Dara (mengembalikan keperawanan)
yang dilakukan untuk menutup aib dan penipuan karena pernah berbuat zina atau maksiat dimana hal tersebut hanya mementingkan nafsu duniawi semata. Selain itu, aurat wanita tersebut akan terlihat oleh orang lain sehingga hal ini tidak diperbolehkan dalam syariat islam karena tidak dalam keadaan yang darurat. Hal ini haram karena lebih banyak mudharat (bahaya) nya daripada manfaat nya, seperti firman Allah berikut “tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat baik permulaan ataupun balasan”. (HR Ibnu Majah)
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa operasi plastik yang dilakukan karena bertujuan untuk memperbaiki cacat atau kekurangan pada tubuh yang termasuk kategori darurat sehingga menyulitkan diri untuk melakukan aktivitas sehari hari halal hukumnya atau boleh dilakukan.
Sedangkan operasi yang bertujuan karena ingin mempermanis diri, mengubah penampilan, memperkuat citra dan lain sebagainyahanyakarena kehendak nafsu duniawi dengan mengubah ciptaan Allah maka hal tersebut haram, tidak boleh dilakukan.Salah satu cara mensyukuri nikmat Allah adalah dengan menerima segala yang diberikan Nya. Islam memiliki berbagai syariat yang terbaik, jika dilarang berarti mengarah pada keburukan, jika diwajibkan atau dianjurkan berarti mengarah pada kebaikan. Semoga kita senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan. Sekian dan terima kasih.