Masjid merupakan tempat ibadah bagi seluruh umat Islam. Hal-hal yang diperbolehkan untuk dilakukan di dalam masjid tentu saja yang berhubungan dengan ibadah.
Di antaranya sholat baik shalat wajib maupun shalat sunah, majelis ta’lim atau kajian, i’tikaf dan lain sebagainya. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Islam yang besar sehingga tak akan sulit untuk menemukan masjid di tanah air ini. Banyak masjid di Indonesia yang dibangun dengan megah dan indah. Bukan hanya sebagai tempat ibadah, tapi beberapa juga dibuka sebagai tempat wisata religius.
Teknologi berkembang dengan sangat cepat. Berbagai macam alat tercipta untuk digenggam oleh manusia. Beberapa di antaranya ialah kamera atau smartphone dengan kamera yang mampu menangkap berbagai macam gambar.
Kecenderungan seseorang ketika pergi ke berbagai tempat sambil membawa smartphone ialah ingin mengabadikannya dalam suatu foto. Bukan hanya saat berada di tempat wisata, namun juga saat berada di masjid. Lalu bagaimanakah hukum berfoto di masjid menurut Islam?
Sebelum Anda mulai mengambil gambar, sebaiknya simak dulu uraian mengenai hukum berfoto di masjid menurut Islam berikut ini.
Ada beberapa pendapat terkait kegiatan berfoto di masjid yang disampaikan oleh para ulama. Ada ulama yang melarang berfoto di dalam masjid, sebagaimana keterangan di bawah ini.
Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian. (Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah-. Disampaikan ketika beliau menjelaskan mengenai hukum gambar dari kitab Ad Durun Nadhid karya Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 18 Muharram 1433 H)
Namun, ada pula yang memperbolehkan berfoto di masjid dengan dalil berikut ini.
Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin. (Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menyampaikan hal ini dalam sesi tanya jawab Dauroh sehari mengenai masalah fitnah, 20 Muharram 1433 H di Masjid Jaami’ ‘Utsman bin ‘Affan, Riyadh, KSA. Beliau menjadi pemateri ketiga dengan materi “Qowa’id wa Dhowabith Ta’amul ‘indal Fitnah”.)
Jika Anda masih ragu, cobalah untuk berpikir lagi apakah niat Anda ketika mengambil foto di masjid? Karena sesuatu itu dinilai berdasarkan niatnya. Apabila niat Anda untuk kebaikan, tentulah hal itu diperbolehkan. Misalnya, memotret objek atau sisi-sisi masjid untuk dipublikasikan ke masyarakat luas agar lebih dikenal sekaligus sebagai syiar Islam. Namun, bila niatnya untuk keburukan, tentu saja itu sangat dilarang. Misalnya untuk riya atau pamer di sosial media agar dikagumi atau disegani orang lain. Sebagaimana firman Allah berikut ini.
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampung-kampung dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya’ kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan (ilmu) Allah meliputi apa yang mereka kerjakan.” (Al-Anfaal: 47).
Pahamilah fotografi dalam Islam bagi Anda yang menyukai atau bahkan bergelut dalam dunia fotografi. Semoga kita selalu dalam lindungan-Nya. Aamiin.