Interaksi merupakan komunikasi antara dua orang atau lebih. Berinteraksi sudah menjadi kegiatan yang selalu dilakukan oleh jutaan orang manusia dan termasuk dalam adab pergaulan yang dijelaskan dalam ayat pergaulan dalam Islam.
Berinteraksi merupakan kebutuhan manusia karena pada hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial.
Mereka perlu berbagi cerita dan berita kepada orang lain agar menerima informasi penting. Lantas bagaimana hukum Orang muslim berteman dengan teman non muslim. Apakah diperbolehkan?
Pada dasarnya orang kafir memiliki empat macam, sebagai berikut:
- Kafir muahid, yakni orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan salah satu mereka dan kaum muslim memiliki perjanjian.
- Kafir dzimmi, yakni orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslim dan meminta perlindungan kepada kaum muslim kemudian memberikan balas jasa (jizyah) sebagai bentuk pengganti atas perlindungan dari kaum muslim kepada mereka.
- Kafir mustaman, yakni orang kafir masuk ke negeri kaum muslim dan diberi garansi keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim.
- Kafir harbi, yakni orang kafir di samping tiga jenis di atas. Kaum muslim disyari’atkan guna memerangi orang kafir semacam ini cocok dengan kekuatan mereka.
Allah SWT senantiasa menginginkan OrangNya selalu dalam kebaikan sebagaimana dengan firmanNya
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maaidah: 2).
Bentuk Interaksi yang diperbolehkan
Sebagai seorang muslim sudah selayaknya manusia untuk saling melindungi, tidak menutup kemungkinan kepada seseorang kafir dzimmi atau mustaman.
Seorang muslim harus tetap melindungi kafir tersebut ketika mereka meminta perlindungan. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT sebagai berikut,
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”(QS. At Taubah: 6)
Ketika seorang muslim tetap melindungi seorang kafir yang meminta perlindungan, itu artinya seorang muslim tersebut bersikap adil kepada orang lain.
Orang muslim tidak boleh bersikap tidak adil sebab ada hukum tidak adil dalam Islam. Allah SWT selalu memerintahkan Orang muslim harus berlaku adil terhadap sesamai sebagaimana dalam firmannya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.
Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8)
Orang muslim juga diperbolehkan untuk memberikan zakat kepada orang kafir sebagaimana pada firman Allah SWT sebagai berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.” (QS. At Taubah: 60)
Orang muslim juga diperbolehkan untuk mengunjungi dan menolong orang yang sedang sakit. Ada banyak sekali keutamaan menjenguk orang sakit seperti Rasulullah SAW bersabda,
فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
Artinya: “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.” (HR. Bukhari dan HR. Muslim)
Terakhir, orang muslim boleh memberi atau menerima hadiah dari non muslim.
Namun ketika orang muslim menerima hadiah, ada beberapa hal yang perlu diketahui, seperti: bukan hadiah berupa penyembelihan dari hari raya kaum mereka, bukan berupa hadiah yang menyerupai hari raya mereka, dan lain-lain.