Hukum Islam Cat Rambut Saat Haid Serta Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mewarnai rambut kini menjadi tren fashion untuk menunjang penampilan, terdapat pula mereka yang cat rambut dengan tujuan menutupi uban. Hal ini dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari anak muda sampai dengan orang tua.

Perihal hukum mengecat rambut dalam islam khususnya pada saat haid, apakah diperbolehkan dalam islam? Majelis Ulama Indonesia mengkategorikan bahwa menyemir atau cat rambut ini hukumnya adalah mubah. Boleh dilakukan namun, tidak ada janji berupa pahala terhadapnya.

Rasulullah SAW melarang hal ini, karena khususnya cat rambut saat haid bisa menjadi pembeda antara umat muslim dengan umat lainnya.

“Dari Abi Hurairah r.a ia berkata Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir/mewarnai (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka’”. (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim).

Dari dalil tersebut telah dijelaskan bahwa apalagi cat rambut saat haid, yang namanya hukum mencat rambut setidaknya kita sebagai umat muslim agar berbeda dengan kaum non muslim.

Meski demikian, ada beberapa ketentuan hukum mewarnai rambut bagi wanita ketika masa haid untuk mengubah warna rambut agar tidak menyalahi syariat. Namun, sebelum itu hukum cat rambut saat haid dianggap tidak diperbolehkan. Meskipun alasannya adalah untuk menutupi uban. Bukankah uban tersebut akan menjadi cahaya di akhirat nanti.

Hukum Islam Cat Rambut Saat Haid dan Dalilnya

Mewarnai rambut ketika sedang haid adalah juga diperbolehkan, namun hukumnya Mubah, Boleh dilakukan namun, tidak ada janji berupa pahala terhadapnya.

Dari sisi medis, tidak ada larangan cat rambut saat haid, karena tindakan ini tidak berkaitan langsung dengan sensasi terbakar di kepala sebagaimana yang di khawatirkan. Walau dari sisi medis tidak berpengaruh, namun islam melarang umatnya untuk mewarnai rambut, khususnya warna hitam

Pada dasarnya hukum mewarnai rambut dalam islam saat haid adalah masih diperselisihkan oleh para Ulama’ (ada yang memperbolehkan) selama warna yang dipakai adalah merah atau kuning, bukan warna hitam. Namun bagi perempuan yang sudah memiliki suami diharuskan mendapat Izin dari suaminya sebelum mewarnai rambutnya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn