Hukum Mengecat Rambut dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di zaman modern ini sudah semakin banyak trend fashion yang berkembang termasuk dalam gaya merias rambut. Salah satu trend yang banyak dilakukan oleh orang-orang yaitu mewarnai rambut. Mayoritas wanita sangat gemar mewarnai rambut hal ini dilakukan untuk mempercantik diri.

Biasanya orang mewarnai rambut dengan dua tujuan yang pertama untuk mempercantik diri yang kedua untuk menutupi rambut yang telah beruban. Untuk wanita yang belum menikah mewarnai rambut dengan tujuan mempercantik diri sangatlah dilarang karena akan membuat laki-laki yang bukan mahramnya melihat. Sedangkan untuk wanita yang telah menikah mewarnai rambut diperbolehkan asalkan hanya diperlihatkan kepada suami saja.

Dalam memilih cat rambut hendaklah memiliki cat warna yang tidak mengandung zat berbahaya atau pilihlah cat yang tidak dapat menyebabkan menghalangi air masuk kedalam rambut. Jika air terhalang oleh cat maka pada saat wudhu ataupun junub akan dianggap tidak sah. Jenis cat warna yang diperbolehkan dalam Islam yaitu pewarna rambut yang berasal dari daun pacar ataupun hena.

Di dalam Islam beberapa ulama memperbolehkan mewarnai rambut dengan catatan warna yang digunakan bukanlah warna hitam. Setelah mengetahui hukum memakai rambut palsu dalam Islam kita harus mengetahui bagaimana pejelasan secara lengkap mengenai hukum mengecat rambut dalam Islam? Simak penjelasannya dibawah ini!

1. Hukum mengecat rambut dengan warna hitam

Hukum semir rambut warna hitam tidak diperbolehkan. Mewarnai rambut dengan warna hitam dengan tujuan melakukan tipuan sangatlah dilarang. Jika rambut telah beruban baik itu pria maupun wanita maka tidak boleh melakukan pewarnaan rambut dengan warna hitam. Akan tetapi ada pendapat ulama yang mengatakan boleh saja mewarnai rambut dengan warna hitam dengan tujuan untuk melakukan jihad.

Selain itu jika mewarna rambut dengan warna hitam dengan tujuan bukan penipuan untuk madzhab Hanafi dan Maliki hukumnya yaitu makruh sedangkan madzhab Syafi’i sebagain mengharamkannya dan ada beberapa yang berkata makruh. Akan tetapi ada beberapa ulama yang non-madzhab mengatakan bahwa hukum mewarnai rambut hitam boleh hal tersebut dikutip oleh Yusuf Qardhawi.

Dilarangnya mewarnai rambut dengan warna hitam terdapat dalam salah satu hadist. Jabir radiyallahu ‘anhu berkata di hari penaklukan Makkah datang Abu Quhafah dengan keadaan jenggot dan juga kepalanya telah memutih (berban). Lalu Rasulullah SAW bersabda

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Dari hadist tersebut sudah sangat jelas bahwa Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut asalkan tidak warna hitam. Kemudian ulama besar Syafi’iyah menjelaskan bahwa warna yang dianjurkan untuk mewarnai uban yaitu hamroh (merah), shofroh (kuning) dan haram menggunakan warna hitam.

Akan tetapi ada juga yang mengatakan makruh tanzih. Akan tetapi sebaiknya kita menghindari menggunakan warna hitam karena Rasulullah SAW lah yang berkata bahwa hindari lah warna hitam. Perlu diketahui bahwa terdapat ancaman untuk orang yang mewarnai rambut ataupun uban dengan warna hitam. Ancaman tersebut berbunyi seperti berikut ini.

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa orang yang mewarnai rambut dengan warna hitam tidak akan masuk surga dengan begitu mewarnai rambut dengan warna hitam termasuk ke dalam perbuatan dosa besar. Sedangkan penggunaan pewarna yang disarankan untuk menggunakan inai dan pacar.

Menggunakan pewarna sitentik pun diperbolehkan asalkan tidak berwarna hitam dan cat warna tersebut dapat menyerap ke rambut. Karena jika tidak menyerap ke rambut maka dapat menyebabkan air tidak dapat masuk ke dalam kulit rambut dengan begitu wudhu pun tidak akan menjadi sah, Wallahu a’lam. (Baca juga : hukum memakai rambut sambung dalam Islam )

2. Hukum mengecat rambut dengan warna selain hitam

Berbeda halnya dengan hukum mewarnai menggunakan warna hitam, hukum menggunakan cat rambut berwarna selain hitam diperbolehkan.

Pendapat dari 4 madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat membolehkan mewarnai rambut dengan warna selain hitam yaitu coklat atau merah dengan bahan inai, pacar ataupun bahan lainnya. Bahkan madzhab Syafi’i mengatakan sunnah mewarnai uban dengan warna merah ataupun kuning.

Suatu hari ada seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, orang tersebut menanyakan apakah boleh wanita mewarnai rambut yang tadinya berwarna hitam menjadi warna bukan hitam contohnya warna merah.

Kemudian Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pun menjawab bahwa mewarnai rambut selain warna hitam itu dibangun berdasarkan kaedah penting. Kaedah tersebut meliputi hukum asal segala halal dan mubah.

Kaedah asal tersebut perlu diperhatikan. Ada 3 jenis yang perlu diperhatikan yaitu warna yang diperintahkan yaitu warna hinaa’ selain itu dilarang menggunakan warna hitam dan terakhir warna yang tidak disebutkan haram maka hukum nya adalah halal. Dengan begitu hukum mewarnai rambut bagi wanita selain warna hitam diperbolehkan.

Haram hukumnya ketika seseorang mewarnai rambut dengan tujuan ingin menyerupai orang kafir. Hal tersebut termasuk ke dalam tasyabbuh dan hukum tasyabbuh dengan orang kafir yaitu haram.  Rasulullah SAW bersabda

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269])

Oleh karena itu jika niat mewarnai rambut menyerupai orang kafir maka haram hukumnya. Akan tetapi Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan bahwa mewarnai rambut yang masih belum beruban (masih berwarna hitam) menjadi warna selain warna hitam tidak diperbolehkan.

Karena menurutnya bahwa warna hitam rambut merupakan keindahan dari Allah yang telah diberikan dan bukanlah suatu aib oleh karena itu mewarnai rambut dikatakan tasyabbuh. Anda perlu mengetahui larangan tasyabbuh dalam Islam.

Dari pendapat kedua ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum mewarnai rambut diperbolehkan apabila rambut telah beruban. Dan hukum mewarnai rambut dengan keadaan rambut yang masih hitam seharusnya dihindari. Karena mewarna rambut menjadi warna lain bisa saja menjadi sikap tasyabbuh.

Jadi hal tersebut dapat dikatakan sebuah larangan karena rambut hitam pun merupakan suatu keindahan dan juga melakukan pewarnaan rambut termasuk kedalam pemborosan harta untuk digunakan untuk hal tidak berguna. Sekian pembahasan mengenai hukum mewarnai rambut, semoga artikel ini bermanfaat.

Semoga Allah selalu memberikan rahmat dan hidayah-Nya untuk kita semua. Semoga artikel ini bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn