Hukum Memakai Rambut Sambung dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di zaman modern ini perkembangan muncul pada berbagai bidang termasuk dalam bidang kecantikan, fashion dan juga tren rambut. Wanita selalu merasa tidak puas dengan apa yang telah ia miliki salah satunya masalah rambut, berbagai tren muncul mulai dari ombre, smoothing, rebonding dan yang saat tren saat ini yaitu hair extension.

Rambut atau sebagian wanita menganggapnya sebagai mahkota merupakan aset paling berharga untuk wanita yang tidak memakai jilbab. Rambut salah satu aspek yang paling banyak diperhatikan sehingga dilakukan berbagai cara agar tetap terlihat menarik, padahal sudah sangat jelas dalam Islam wanita diwajibkan menutup auratnya.

Hair extension merupakan teknik penyambungan rambut yang dilakukan dengan menggunakan polymer microtien (lem khusus rambut). Ada 2 macam hair extension yaitu hair synthetic (rambut palsu atau tiruan) dan human hair (rambut asli manusia). Lantas bagaimanakah hukum memakai rambut sambung wanita dalam islam? Simak penjelasan secara lengkap dibawah ini.

Secara umum hukum memakai rambut sambung terbagi menjadi dua macam yaitu berdasarkan jenis rambut asli ataupun rambut tiruan. Hukum memakai rambut pun bermacam-macam ada yang mengatakan boleh, makruh dan ada juga yang mengharamkan. Berikut ini penjelasan mengenai hukum memakai rambut baik menurut ulama dan juga menurut dalil-dalil.

Hukum memakai rambut sambung synthetic (rambut palsu)

Rambut synthetic merupakan rambut sambung yang berasal dari rambut palsu. Hukum menggunakan rambut sambung synthetic menurut para ulama berbeda-beda pendapat.

Ada ulama yang membolehkan, ada yang berpendapat makruh dan ada juga yang berpendapat haram hukumnya menggunakan rambut sambung walaupun itu hanya rambut palsu. Berikut ini uraian lengkap mengenai hukum memakai rambut palsu.

1. Menurut Madzhab Hanafi

Hukum menggunakan rambut sambung synthetic menurut madzhab Hanafi yaitu diperbolehkan selagi rambut sambung yang digunakan bukanlah rambut asli manusia.

Jadi seseorang yang menggunakan rambut sambung yang terbuat dari plastik, bulu atau rambut hewan menurut madzhab Hanafi boleh. Menurut madzhab Hanafi bahwa dalam dalil nash hanya disebutkan dilarang menggunakan rambut sambung yang berasal dari rambut manusia.

2. Menurut Madzhab Maliki

Berbeda halnya dengan pendapat madzhab hanafi, menurut madzhab maliki hukum menggunakan rambut sambung yaitu haram sekalipun rambut sambung yang digunakan itu rambut palsu. Madzhab maliki mengharamkan penggunaan rambut palsu dengan landasan HR. Muslim dari Qotadah, dari Sain bin Musayyib.

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa nabi melarang suatu perbuatan menipu termasuk dalam mengada-ngadakan perhiasan. Dalam hadis tersebut Qotadah menjelaskan seperti halnya potongan kain yang digunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya merupakan perbuatan yang menipu dan hal tersebut dilarang oleh nabi.

3. Menurut Madzhab Syafi’i

Berbeda halnya dengan madzhab hanafi ataupun maliki, menurut madzhab syafi’i hukum memakai rambut palsu itu dibedakan berdasarkan status wanita tersebut apakah wanita tersebut masih lajang ataukah sudah menikah. Hukum memakai rambut sambung untuk wanita yang belum menikah atau lajang haram meskipun rambut yang digunakan rambut palsu.

Sedangkan hukum memakai rambut palsu untuk wanita yang telah menikah diperbolehkan apabila diberikan izin oleh suaminya karena salah satu kewajiban wanita dalam islam yang telah menikah yaitu menuruti suami. Selain itu pada madzhab syafi’i juga hukum menggunakan rambut palsu yang terbuat dari rambut atau bulu hewan dibedakan menjadi dua yaitu hewan najis dan tidak.

Jika rambut hewan tersebut najis maka diharamkan untuk semua wanita baik yang telah menikah ataupun yang masih lajang. Sedangkan jika rambut hewan tidak najis maka dibedakan menurut status pernikahan wanita tersebut.

Hukum memakai rambut sambung asli (human hair)

Banyak sekali wanita yang memakai rambut sambung dengan rambut yang berasal dari rambut asli manusia. Hal tersebut dikarenakan karena rambut sambung yang berasal dari rambut asli sangatlah mudah dilakukan berbagai perawatan dan juga styling.

Tapi tahukah Anda mengenai hukum memakai rambut sambung asli menurut islam bagaimana? hukum memakai rambut sambung dengan rambut asli manusia pada umumnya mayoritas ulama fiqih sepakat mengharamkan memakai rambut sambung asli baik itu rambut dari orang yang masih hidup ataupun rambut orang yang telah meninggal. Sebagai wanita hendaklah menjadi wanita shalehah menurut islam.

Para ulama sepakat mengharamkan penggunaan rambut sambung asli atas landasan hadits-hadits. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda ” Allah akan melaknat wanita yang memakai rambut sambung atau menyambung rambutnya dan juga untuk wanita yang meminta agar rambutnya agar disambung” (HR. Bukhari).

Sudah sangat jelas berdasarkan hadist tersebut dijelaskan bahwa Allah akan melaknat wanita yang menyambung rambutnya ataupun wanita yang meminta dirinya agar rambutnya disambung, naudzubillah min dzalik. Oleh itu sebagai wanita janganlah sekali-kali untuk memakai rambut sambung.

Hukum memakai rambut sambung yang terbuat dari rambut asli haram hukumnya dalam berbagai keadaan termasuk dalam keadaan wanita sakit yang membuat rambutnya rontok sekalipun. Hal tersebut tercantum dalam HR. Bukhari dan HR.Muslim.

Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah SAW bahwa dirinya mempunyai anak yang telah dinikahkan dan anak perempuannya tersebut mempunyai penyakit yang menyebabkan rambutnya rontok, kemudian sang ibu bertanya kepada Rasulullah SAW apakah boleh ibunya menyambung rambut anaknya. Rasulullah SAW pun menjawab dirinya lantas melaknat wanita yang menyambung rambut menggunakan rambut asli.

Setelah mengetahui mengenai hukum menggunakan rambut sambung baik itu hair synthetic ataupun hair human, sebagai wanita janganlah sekali-kali menggunakan rambut sambung. Selain itu Allah pun telah memerintahkan kaum wanita untuk menutupi auratnya ketika telah memasuki usia baligh.

Di dalam Al-Quran terdapat banyak perintah mengenai wanita wajib memakai jilbab salah satunya terdapat dalam surat Al-A’raaf ayat 26 dan juga dalam surat Al-Ahzab Ayat 59. Hukum memakai jilbab dalam islam yaitu wajib.

Pada surat al-a’raaf dijelaskan bahwa Allah telah menurunkan pakaian untuk menutupi aurat dan pada surat Al-ahzab dijelaskan mengenai hendaklah wanita-wanita mukmin menggunakan jilbab ke seluruh tubuh agar mereka lebih mudah dikenal dan juga tidak akan mudah diganggu.

Masih terdapat banyak lagi kandungan dalam Al-Quran yang mewajibkan seorang wanita muslim wajib menggunakan jilbab. Selain itu menggunakan jilbab tentunya memberikan banyak sekali manfaat jilbab menurut islam dan sains.

Dengan menggunakan jilbab maka wanita tidak akan mengikuti tren perkembangan gaya rambut termasuk tren rambut sambung. Maka wanita akan terhindar dari berbagai perilaku yang diharamkan oleh Allah. Untuk itu segeralah berbenah diri mulailah mencoba untuk menggunakan jilbab dan tinggalkan perilaku yang diharamkan agama.

Terima apa yang telah Allah berikan dan janganlah melakukan perbuatan yang menipu-nipu seperti menggunakan rambut sambung dan hal lainnya. Sekian pembahasan mengenai hukum memakai rambut sambung dalam islam. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan banyak manfaat dan dapat menjadi pelajaran hidup.

fbWhatsappTwitterLinkedIn