Hukum Melihat Aurat Kartun, Ternyata Begini Siksanya!

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernahkah kalian melihat serial kartun? Dan melihat karakter dalam kartun tersebut menggunakan pakaian minim? Apakah pakaian minim yang dikenakan kartun tersebut juga termasuk ke dalam aurat? Banyak sekali orang yang mempertanyakan mengenai persoalan ini. Penjelasan lebih jauh mengenai hukum melihat aurat kartun akan dibahas di bawah.

Sebelum membahas lebih dalam mengenai aurat kartun, dalam Islam seseorang diwajibkan untuk menjaga pandangan. Allah menyuruh kita untuk menjaga dan menundukan pandangan, hal tersebut sebagaimana dalam firmannya dalam Al-Quran surah An-Nur,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesunggunya Allah mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30).

Dari ayat di atas telah diperintahkan bahwa kita sebagai manusia yang berakal untuk menjaga pandangan dari perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah SWT. Orang beriman diperintahkan hanya melihat kepada perkara yang diharuskan oleh syara saja daripada melihat perkara yang diharamkan.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur : 31).

Dari penjelasan di atas telah diketahui bahwa sebagai seorang muslim, kita diwajibkan menjaga pandangannya dan menjauhkan diri dari perbuatan yang bisa menjerumus ke dalam hal tercela.

Haram hukumnya seseorang melihat aurat yang bukan muhrimnya, semisalnya seorang lelaki yang melihat aurat wanita meskipun dalam bentuk bayangan. Haram juga bagi lelaki yang melihat aurat seorang wanita meskipun dalam bentuk kartun. Dan haram hukumnya jika melihat aurat yang bisa mengundang syahwat.

Ada beberapa ulama berpendapat bahwa memandang sesuatu selain daripada yang tidak bernyawa adalah diperbolehkan sedangkan kartun adalah tidak bernyawa, hanya saja berwujud seperti manusia dan bergerak.

Jika melihat aurat kartun tanpa disengaja dan berniat untuk sekadar menonton, itu tidak masalah, namun jika sampai tujuannya untuk memancing birahi maka haram hukumnya haram.

Imam bin Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan, “Ini adalah perintah dari Allah SWT kepada hamba-hambanya-Nya yang beriman agar menundukan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka.” Tidak ada peredaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang adalah aurat.

Berdasarkan riwayat dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakenya berkata : “Wahai Rasulullah SAW, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau Rasul SAW berkata, ‘Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.” (HR. Ahmad bin Hanbal).

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran,

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ

Artinya : “Apakah kamu tidak melihat bahwasannya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi dan bahtera di lautan dengan perintah-Nya.” (QS. Al-Hajj 22 : 65).

Sesungguhnya, Allah mengetahui segala hal yang ada di bumi termasuk hal terkecil dari isi hati kita. Maka Allah juga mengetahui apa yang adalah di dalam pikiran kita ketika melihat aurat dari sebuah kartun. Berimajinasi dengan melihat gambar aurat orang lain mapun kartun hukumnya haram.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan membenarkan atau mendustakan.” (HR. Muslim).

Dari hadits di atas dijelaskan bahwa hal yang mendekati dan merangsang akan perbuatan zina tetap dosa, termasuk ke dalam melihat aurat gambar kartun. karena dari hasil melihat tersebut otomatis otak akan membayangkannya dan berfantasi.

Allah SWT mengawasi kita dan tahu betul isi dan pikiran kita tertuju pada apa, sebab Allah Maha Mengetahui segalanya, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran,

يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَىٰ مِنَ الْقَوْلِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا

Artinya : “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah SWT, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidakridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa : 108).

Jadi, Allah SWT mengetahui niatan orang yang memang ingin sengaja memuncakan birahi dengan menonton kartun animasi yang menampakan aurat, meski bukan dalam bentuk orang sungguhan.

Kesimpulan

Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah, jika melihat aurat kartun yang tidak bernyawa tersebut bertujuan dan mengundang fitnah serta menimbulkan syahwat, maka hukumnya haram. Hal tersebut meski tidak bernyawa, justru sangat menyerupai wujud manusia dan sangat jelas dilarang dalam Islam.

Meskipun tidak ada niatan melihat aurat gambar dari wanita kartun, jika sudah terlanjur melihat maka akan berfantasi juga. Lebih baik mencegah perbuatan mungkar karena itu lebih baik baginya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn