Hukum Memakai Filter Wajah Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Belakangan ini marak aplikasi filter wajah di media sosial yang banyak digunakan oleh warganet.

Melalui aplikasi tersebut, orang dapat mengedit foto dirinya menjadi lebih tua atau lebih muda.

Tak sedikit masyarakat atau public figure di negeri ini yang turut mencoba aplikasi ini. Mereka umumnya berpendapat bahwa hal tersebut dilakukan semata-mata untuk hiburan.

Dan tentunya si pembuat aplikasi inipun demikian yakni sebagai hiburan. Namun, jika ditelisik lebih jauh, mengedit foto untuk menjadi lebih tua sejatinya telah dilakukan jauh sebelum aplikasi semacam itu booming seperti sekarang.

Sekitar tahun 80an, bahkan ada sebuah majalah khusus wanita di Indonesia yang di salah satu artikel yang ditulis oleh wartawan luar negeri “memprediksi” wajah cantik Putri Diana.

Tetapi di masa itu, tidak ada gelombang pertanyaan bagaimana hukumnya dalam Islam.

Ketika teknologi informasi dan komunikasi mulai merajalela seperti sekarang, hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan di sebagian masyarakat.

Mengapa sebagian? Ya karena hanya sebagian saja yang menggunakan aplikasi tersebut di ponselnya, Sebagian yang lain bahkan sama sekali tidak tertarik untuk mengunduh dan memakai aplikasi tersebut.

Lalu bagaimana hukum memakai filter wajah dalam Islam?

Ada sebuah pendapat yang menyatakan bahwa hukum memakai filter wajah dalam Islam adalah haram. Hal ini merujuk pada meme yang beredar di media sosial dengan mendasarkan dalilnya pada surat An-Nisaa‘ ayat 119 sebagai berikut.

Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.”

QS. An-Nisaa’ : 119

Benarkah hukum memakai filter wajah adalah haram?

Menurut Ustadz Asroni Al-Paroya, penggunaan aplikasi semacam itu sebagai filter wajah sangat tergantung pada niat masing-masing individu.

Menurutnya, jika tujuannya hanya sekedar untuk hiburan maka hal tersebut dibolehkan. Namun, jika ditujukan untuk hal-hal negatif seperti menipu orang lain maka hukum menggunakan filter wajah menjadi haram.

Dengan demikian disimpulkan bahwa hukum memakai filter dalam sangat tergantung pada niat si pemakai sebagai berikut.

  • Jika hanya untuk hiburan makan hukumnya dibolehkan.
  • Jika ditujukan untuk hal-hal negatif yang merugikan orang lain maka hukumnya menjadi haram.

Namun hal ini masih perlu dikaji lebih jauh lagi.

Wallahu ‘alam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn