Hukum Memuji Wanita Lain Didepan Istri

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum suami memuji wanita lain dalam islam tidak bisa di pandang sebagai perkara yang remeh. Sebab dalam membina hubungan rumah tangga sering kali masalah yang sepele dapat berubah menjadi petaka jika anda tidak bisa menghadapinya dengan kepala dingin. Terlebih lagi, sebagai catatan membiarkan suami memuji wanita lain dihadapan akan akan bisa menjadi sebuah pemicu dalam keretakan rumah tangga sebgaimana juga hukum wanita bertato dalam islam . Terutama bagi anda yang memang seorang tipikal wanita pecemburu pasti akan murka takkala mendengar sang suami melontrakan pujian kepada wanita lain.

Pada hakikatnya islam memiliki pandangan tersendiri terhadap perkara ini. Sebagimana pernikahan merupakan sebuah ikatan yang suci maka jangan sampai kemudian ternodai oleh hal hal yang seharusnya dapat dikendalikan. Meskipun pada dasarnya pria memiliki sifat dan hasrat yang selalu tidak puas akan sesuatu.

Namun uraian mengenai hukum suami memuji wanita lain didepan istri berikut ini akan dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada suami untuk bertindak sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh islam sebgaimana hukum berhijab dalam islam.

Sebelum berbicara lebih jauh, mari kita terlebih dahulu bicara mengenai hukum memuji orang lain dalam pandangan islam. ada beberapa hadits dan riwayat yang dhahirnya mencela aktivitas memuji orang lain sebagimana hukum wanita memakai parfum . Diantaranya :

Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkata:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نحثي في وجوه المداحين التراب

Kami diperintahkan oleh Rasulullah untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” (HR. Muslim).

Dari Abu Bakrah, ia menceritakan bahwa ada seorang pria yang disebutkan di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam, lalu seorang hadirin memuji orang tersebut. Rasulullah shallallahu‘alaihi wassallam lalu bersabda

ويحك قطعت عنق صاحبك، (يقوله مراراً)، إن كان أحدكم مادحاً لا محالة، فليقل: أحسِبَ كذا وكذا- إن كان يرى أنه كذلك – وحسيبه الله، ولا يزكي على الله أحداً

“Celaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu (berulang kali beliau mengucapkan perkataan itu). Jika salah seorang di antara kalian terpaksa memuji, maka ucapkanlah, ”’Saya kira si fulan demikian kondisinya.” -Jika dia menganggapnya demikian-. Adapun yang mengetahui kondisi sebenarnya adalah Allah dan  janganlah mensucikan seorang di hadapan Allah.” (HR. Bukhari)

Bagaimanakah sebenarnya hukum memuji seseorang dalam pandangan syariah ? Apakah memang diharamkan sebagaimana celaan yang disebutkan dalam hadits-hadits diatas ? Bukankah memuji itu menyebut kebaikan orang lain?

Pujian (المدح) artinya menyanjung dengan menyebutkan sifat-sifat yang baik atau keutamaan keadaan seseorang secara khalqiyyah (asalnya) atau perbuatannya.

Raghib al asfahani mengatakan bahwa hukum asal dari memuji orang lain tidak terpuji dan tidak juga tercela. Jika pujian itu dimaksudkan untuk menyanjung kebaikan orang lain yang memang ada padanya maka itu baik. Sedangkan yang tercela misalnya pujian kepada orang lain tentang sesuatu yang tidak ada padanya atau yang tidak diperbuat olehnya, inilah yang dicela oleh Allah dalam firmanNya,

لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.” (Qs. Ali Imran :188)

Berkata al Imam ‘Izz Abdussalam, “Hendaknya tidak memperbanyak pujian dalam perkara yang mubah…(Kecuali) untuk membuat seseorang ingat dan bersyukur atas nikmat yang ada padanya.

Berkata al Imam an Nawawi dalam muqadimah kitabnya ar Riyadhusshalihin , “Dibenci memberikan pujian kepada seseorang yang bisa menjatuhkan ia kepada ujub dan perkara buruk semisalnya, dan dibolehkan bila selamat dari hal demikian.”

Al Imam Ghazali berkata,”Pujian itu bisa mendatangkan 6 penyakit, 4 kepada pemujinya, dan 2 kepada yang dipuji.

Pertama Bahaya bagi yang memberi pujian terutama suami yang memuji wanita lain :

  • Orang yang memberi pujian cenderung berlebihan dalam memuji, hingga berbohong.  Apalagi jika ada maunya
  • Sering terjadi, orang yang memuji tidak tahu betul tentang orang orang yang dipujinya sehingga timbul pujian pujian semu.
  • Orang yang memuji belum tentu menyenangi orang yang dipujinya. Dia hanya menunjukkan senang sesaat dan ada  maksud atau harapan tertentu. Akibatnya bisa jatuh pada kemunafikan.
  • Bisa jadi yang dipuji itu sebenarnya adalah orang zhalim atau orang fasik dan ini dilarang. Sebab jika orang zhalim atau orang fasik dipuji maka yang memuji telah ikut mendorongnya untuk meneruskan kezhaliman dan kefasikannya.

Kedua : Bahaya bagi yang menerima pujian

  • isa mendatangkan ujub dan sombong bagi yang dipuji. Ujub dan sombong adalah dua penyakit hati yang berbahaya. Salah satu pemicu penyakit ujub dan sombong ini adalah pujian yang tidak disikapi secara proporsional. Seseorang yang memiliki dua jenis penyakit ini maka pada gilirannya akan sulit menerima kebenaran dan akhirnya meremehkan orang lain.
  • Bisa menimbulkan sikap lemah. Seseorang yang dipuji umumnya akan berbesar hati dan merasa sudah lebih dari orang lain. Akibatnya bisa melemahkan semangatnya untuk memperbaiki diri. Padahal  yang dipujikan kepadanya belum tentu benar semua.

Berdasarkan hal diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum suami memuji wanita lain adalah hal yang tidak diperbolehkan. sebab hal tersebut lebih banyak mendatangkan mudharat terutama bagi kehidupan rumah tangganya. Oleh sebab itu sebagai seorang istri kita juga di larang untuk memuji atau menceritakan wanita lain dihadapan suami, sebagimana dalam hadist berikut ini : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لا تباشر المرأة المرأة ، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها

“Janganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati (kecantikan) wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia (suami) melihatnya.” (HR. Bukhari 5240, dari hadits Abdullah bin Mas’ud)

Para suami juga harus berhati hati dalam melontarkan pujian, sebab bisa saja si wanita tersebut mengartikan lain arti dari pujian anda. Misalnya ia menganggapnya sebagai sebuah rasa ketertarikan. Maka hasilnya hal tersebut akan menjadi boomerang bagi diri anda sendiri. Dimana banyak sudah kasus yang serupa dan pada akhirnya rumah tangga yang anda bangun bersama sang istri harus hancur sebagiama dosa wanita yang paling dibenci allah .

Nah, tentunya setelah mengetahui uraian dan penjelaaan diatas, maka sebaiknya anda para suami selalu waspada dan berhati hati sebagai cara agar hati tenang dalam islam . Sebab pada dasarnya bagaimanapun penampilan wanita lain di luar sana mereka hanya berdandan dan bersolek untuk bisa tampil di hadapan laki laki lain, ketika di rumah merekapun akan tampil apa adanya sebagaimana istri anda. Jika anda memang menghendaki istri betpenampilan cantik, maka mudah saja berikan ia waktu dan biaya untuk meraeat diri, maka pasti ia tidak akan kalan cantik dengan wanita di luar sana yang biasa anda puji.

Itulah tadi, hukum Memuji Wanita Lain Didepan Istri. Semoga dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn