Shalat Jumat merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim pria dan Hukum Sholat Jumat Bagi Laki Laki adalah wajib. Saat hendak melaksanakan kegiatan tersebut, ada beberapa amalan yang disarankan untuk dipenuhi seperti: mandi jumat, memotong kuku, dan memakai wewangian. Apabila beberapa atau semua dilakukan, maka inshaa Allah, Allah SWT memberikan ganjaran pahal yang berlipat. Mandi Jumat menjadi penting karena mandi merupakan salah satu menjaga kebersihan diri. Namun apa hukumnya bila niat mandi jumat digabungkan dengan niat mandi lain yaitu mandi junub. Bagaimana hukum tersebut dalam Islam.
Hukum Mandi Jumat
Pada dasarnya mandi jumat disarankan sesuai hadits berikut bahwa Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
Artinya: “Orang yang melakukan wudhu ‘pada hari Jumat, maka itu baik. Namun orang yang mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR An-nasai 1380, HR At-Tirmidzi 497, HR Ibnu Majah 1091)
Hal ini semakin diperkuat kembali dengan hadits berikut bahwa Rasulullah bersabda,
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya: “Mandi pada hari Jumat adalah kewajiban bagi setiap muhtalim (yang telah dewasa)” (HR Bukhari 879 dan HR Muslim 846)
Saat melakukan mandi jumat tidak serta merta pula mandi asal bersih. Adapun tata cara yang harus dilakukan sesuai sabda Rasulullah dari hadits berikut,
قَوْلُهُ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيدَ بِهِ غُسْلًا عَلَى صِفَةِ غُسْلِ الْجَنَابَةِ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيدَ بِهِ الْجُنُبَ الْمُغْتَسِلَ لِجَنَابَتِهِ
Artinya: “Seseorang bersabda, ‘Barang siapa yang mandi pada hari Jumat adalah seperti mandi junub, yang mungkin dimaksudkan adalah mandi tersebut dilakukan dengan tata cara mandi seperti mandi jubub untuk menghilangkan hadats besarnya.'” (Al-Muntaqa Syarh al-Muwatha’, al Walid al-Baji al-Maliki, 1/ 238).
Adapun tata cara untuk melakukan mandi jumat menurut buku al-Mulakhas al-Fiqhi, antara lain:
- Membaca niat dalam hati
- Membaca basmalah serta mencuci tangan hingga pergelangan dan membersihkan kemaluan.
- Melakukan wudhu seperti saat wudhu sebelum shalat
- Membasahi kepala dan menyisir pangkal rambut dengan jari tangan.
- Membasuh seluruh tubuh dengan air bersih disertai gosokan secara merata.
Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub
Imam Nawawi mengatakan bahwa madzhab mandi Jumat adalah sunnah. Mandi Jumat tidak wajib yang harus dijatuhi hukuman maksiat atau berdosa bila ditinggalkan. Mandi Jumat berlaku bagi seluruh umat muslim yang telah baligh. Karena Mandi Jumat bersifat sunnah, ini sekaligus menjelaskan hukum menggabungkan mandi Jumat dan mandi junub.
Menurut yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawi, yang mengutip dari perkataan Ibnu Mundzir, bahwa para ulama banyak berpendapat bahwa boleh sekali untuk menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub sekaligus. Niat menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub bisa dibagi dengan perincian sebagai berikut:
- Pertama, yaitu meniatkan mandi junub saja
- Kedua, yaitu meniatkan mandi junub dan jum’at
- Ketiga, yaitu meniatkan mandi jum’at saja
Hal ini diperkuat dengan perkataan yang dikutip melalui An-Nawawi menjelaskan dengan makna, “Barang siapa mandi junub pada hari Jumat maka sudah cukup baginya, sehingga tidak perlu mandi Jumat. Akan tetapi, lebih utama ketika mandi ia meniatkan untuk kedua-duanya (mandi junub dan Jumat). (Majmu’ Fatawa, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, 10/172)