Banyak saudara kita yang menulis ucapan salam ucapan sholawat dan asma allah dengan singkatan. Baik itu dicoment, di sms dan masih banyak lagi.
Kita tahu bahwa menulis tidaklah beda dengan kita berbicara kepada orang lain. Yang mana disitu ada malaikat yang senantiasa mencatat perbuatan tersebut.
Sekecil apapun perbuatan itu pasti ada nilainya di sisi allah. Dan sesungguhnya amal ibadah seseorang itu tergantung dari keikhlasan masing-masing individu.
Kalaulah kita hendak bersholawat, hendaklah menuliskannya dengan lengkap atau tidak menyingkatnya. Sebagimana ketika keikhlasan kita dalam mengamalkannya.
Insyallah dengan membiasakan ini amalan kita akan menjadi sempurna. Inilah adab kepada allah dan Rasulullah yang harus kita perhatikan.
Berikut adalah fatwa-fatwa ulama seputar masalah penyingkatan kata:
Fatwa Syaikh wasiyullah abbas: banyak orang yang menulis salam dengan menyingkatnya. Seperti dalam bahasa arab.
Mereka menyingkatnya dengan Wrwb. Sebenarnya islam melarang penyingkatan salam dan shalawat.
Dalam bahasa Inggris mereka menyingkatnya dengan ws wr wb dan dalam bahasa Indonesia dengan ass wr wb. Apa hukum masalah ini?
Tidak boleh untuk menyingkat salam secara umum dalam tulisan. Sebagaimana tidak boleh pula menyingkat shalawat dan salam atas nabi kita.
Bolehkah menulis hurus SAw yang maksudnya shalawat?
Yang di sunnah kan adalah menulisnua secara lengkap. Karena ini merupakan doa.
Doa adalah bentuk ibadah. Begitu juga mengucapkan kalimat shalawat ini.
Penyingkatan terhadap shalawat dengan menggunakan huruf shad atau penyingkatan salam dan shalawat seperti SAW penyingkatan dalam bahasa Indonesia tidak termasuk doa dan bukanlah ibadah. Baik ucapan maupun di tulis.
Dan juga karena penyingkatan yang demikian pernah di lakukan oleh 3 generasi awal islam yang keutamaannua di persaksikan oleh Rasulullah. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad.
Seiring berkembangnya teknologi komunikasi saat ini tentu mempermudah kita untuk berkomunikasi kepada orang lain tapa halangan jarak maupun waktu. Pesan yang kita sampaikan dalam seper-sekian detik akan sampai kepada orang yang kita tuju.
Dalam tradisional umat islam mengucapkan salam saat menyapa orang lain merupakan hal yang lazim dilakukan. Bahkan secara syariat.
Tertera penjelasannya di dalam al-quran maupun hadits. Sekarang urusan sapa menyapa tidak hanya dilakukan di dunia nyata.
Sapa menyapa telah melebar fungsinya di dunia maya atau chatting. Yang bahkan jauh lebih sering di lakukan.
Terutama oleh generasi milenial. Salam ialah salah satu nama Allah yang berarti penjagaan.
Secara bahasa kata salam dalam kamus al-maaniy berarti kesejahteraan, keselamatan, perdamaian dan pemberian hormat. Kata salam dalam syarah sahih muslim bab as salam shahih alah adab alah mufrad no 793 pun bermakna demikian.
Sedangkan secara istilah salam adalah ucapan sapaan islami yang terkandung di dalamnua doa dan harapan keselamatan dan penjagaan kepada orang yang disalami. Karena makna dalam kalimat salam secara lengkap yaitu keselamatan penjagaan rahmat Allah dan keberkahan datang pada kalian.
Bukan generasi milenial namanya kalau ngk suka memilih jalan yang cepat. Jalan yang praktis dalam mengerjakan sesuatu.
Untuk urusan mengucapkan atau menjawab salam via chat. Ngak luput jadi korban pemangkasan atau penyingkatan kalimat sehingga dari kalimat utuh menjadi singkat yang bahkan nyeleneh.
Sebagai umat islam yang taat syariat pastinya kita bertanya tanya bagaimana hukum menyingkat dalam mengucapkan dan menjawab salam via chat?
Yang perlu kita pahami sedari awal bahwa salam yang paling baik ialah makanaka di ucapkan secara lengkap. Hal ini berdasarkan riwayat dari abu Hurairah bahwa seorang lelaki lewat di hadapan Rasulullah dalam sebuah majelis dan mengucapkan salam singkat Rasulullah mengatakan:
“Baginya dua puluh pahala kebaikan”. Lalu lewatlah lelaki lain sambil mengucapkan salam assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh maka Rasulullah mengatakan: “Baginya tiga puluh pahala kebaikan”. ( Al-Adab Al-Syariyah 1/359, HR.Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrod No.986, Albani mengatakan: Shahih )
Jika kita menuliskan kata-kata salam kepada orang lain secara lengkap ketika chatting. Maka kita akan mendapatkan ganjaran pahala yang paling utama dari pengucapan salam tersebut.
Yakni 30 ganjaran pahala kebaikan. Namun bagaimana hukumnya jika kita menyingkat salam? Ada 2 pendapat mengenai hal ini yaitu:
1. Di bolehkan
Hal tersebut di bolehkan dengan alasan singkatan tersebut sebenarnya bukan untuk dibaca dalam konteks harfiah. Namun hanya sebatas simbil untuk di pahami bahwa itu notifikasi salam.
Asalkan singkatannya wajar (Al-Albani dalam Silsilah al Huda wa an Nur No.165 ). Contoh singkatannya adalah Ass adalah harus diniatkan murni sebagai simbol singkat salam.
Di niat sini sangat penting di tanamkan sejak awal bahwa kata singkatan itu benar-benar singkatan salam bukan dalam arti lainnya. (HR. Bukhari, No. 1 dan Muslim, No. 1970)
2. Baiknya di hindari
Karena teksnya menjadi lengkap dan pahala yang akan di dapat berkurang maka sebagian ulama menganggapnya makruh ( Ibnu Shalah dalam Mukaddimahnya, as-Suyuthi dalam Tadrib ar Rawi 2:76, as-akhawi dalam Fathul Mughits 2:182 & Fatwa Abdul Aziz bin Baz ). Maka sebagai jalan tengah dalam konteks apa kita akan menulis salam.
Jika alam penulisan surat menyurat resmi. Lebih pantas di tulis utuh atau lengkap.
Karena lebih baik dan lebih layak di tambah mendapatkan ganjaran utama mengucapkan salam. Namun jika dalam bentuk tulisan informal seperti obrolan di media sosial maka bersifat opsional.
Di tulis lengkap akan mendapatkan ganjaran yang lebih utama atau disingkat hanya sekedar broadcast informasi via sms atau Chat. Maka tidaj apa-apa menyingkat salam menurut ibnu utsaimin dalam fatwa beliau di nur ala ad-darb.