Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa malaikat tidak akan datang ke rumah seorang muslim yang memelihara anjing. Bagaimana penjelasannya?
Apakah boleh seorang muslim shalat ditempat orang yang memelihara anjing?
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.
Artinya: “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari””.
Pengasuh pondok pesantren pascarahfizh bayt al-quran yang juga dosen menjelaskan anjing disebut tiga kali dalam al-quran. Anjing sebagai pertanda ada ibrah atau pelajaran tersendiri dari kemakhlukannya untuk kemanusiaan.
Dalam fadhl al-kitab ala katsir mimman keutamaan anjing terhadap kebanyakan makhluk yang memakai baju. Karya Muhammad bahkan banyak di cantumkan sejumlah hadits, syair, serta sejumlah kisah inspiratif terkait keutamaan anjing.
Di antara keunikan anjing memiliki daya penciuman dan pendengaran melampaui yang dimiliki oleh manusia. Dengan kelebihan dan penciumannya anjing kerap dimanfaatkan aparat keamanan untuk membantu melacak. Bahkan banyak yang memelihara di rumah untuk keamanan dan menjaga rumah. Terdapat 3 permasalahan yaitu:
1. Hukum memelihara anjing
Hukum memelihara anjing adalah tidak boleh apabila tidak ada hajat. Tetapi apabila ada hajat seperti untuk berburu atau menjaga rumah maka diperbolehkan.
2. Anjing dapat menajiskan
Anjing dapat menajiskan terhadap sesuatu yang disentuhnya. Apabila salah satu dari benda yang menyentuh anjing dan benda itu disentuh atau bagian rumah berada dalam kondisi basah malam itu najis.
Dan cara membersihkannya berbeda dengan najis lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu” (HR. Muslim, no. 279).
3. Mengenai sah dan tidaknya shalat
Orang yang shalat harus berada dalam kondisi suci dan bersih. Tidak terkena najis baik badan pakaian atau barang yang dibawanya.
Maka hukum shalat ditempat orang yang memelihara anjing adalah tetap sah. Selama ia mendirikan shalat ditempat yang suci.
Dan terutama ia mengenakan pakaian yang suci. Serta tidak membawa barang yang najis, maka hukumnya adalah sah sah saja.
Misalnya anjing untuk berburu. Sebagaimana firman Allah,
“(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya” (Al-Maidah/5 : 4).
Namun demikian terdapat riwayat hadits menyebutkan bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing. Malaikat juga tidak akan memasuki rumah yang dalamnya terdapat gambar atau patung.
Keterangan ini dapat di temukan dalam hadits riwayat muslim. Terkait keterangan hadits uni ustadz Syahrullah mengatakan dalam keterangan imam Al nawawi menjelaskan larangan anjing di dalam rumah.
Berikut perkataan Madzhab Syafi’i yang menjelaskan tentang haramnya memelihara anjing dengan alasan kasian atau apapun.
وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة
Karena mengonsumsi makan yang bernajis. Ustadz Syahrullah menjelaskan bahwa ulama fiqih berselisih pendapat tentang kenajisan memelihara anjing bagi kaum Muslim.
Ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali menyebutkan anjing adalah najis. Secara keseluruhan dinyatakan najis.
Adapun ulama Mazhab hanafi lebih membatasi kenajisannya pada liur anjing tersebut. Bahkan juga pada kotoran, keringat dan segala yang basah dari anjing.
Adapun malikiyah menyatakan ketidak najisan anjing secara umum. Baik kering maupun basah dari hewan mamalia tersebut.
Di lain sisi terdapat keterangan yang menjadi argumentasi bolehnya memelihara anjing dengan klarifikasi jenis anjing pemburu, penjaga ternak, atau menjaga rumah dan kebun. Jika seseorang muslim memelihara anjing di luar jenis tersebut maka dapat menghalangi pahalanya.
Ini berdasarkan riwayat hadits:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أنّ النبي صلى الله عليه وسلم قال: مَنِ اتَّخَذ كلبًا، إلا كلبَ ماشيةٍ أو صيدٍ أو زرعٍ، انتَقَص من أجرِه كلَّ يومٍ قِيراطٌ
”Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” HR Muslim.
Hadits ini menurut ustadz Syahrullah dipahami ulama bolehnya menggunakan anjing jika ada keperluan atau hajat. Namun seperti 3 hal yang disebutkan dalam hadits di atas.
Namun ada juga ulama yang menganalogikan ke bolehnya diluar 3 hal tersebut. Semisal memelihara anjing di rumah karena adanya hajat semisal keamanan rumah.
Namun ustadz Syahrullah menjelaskan terkait keberadaan anjing sebagai peliharaan di rumah seorang muslim patut juga di perhatikan. Karena terdapat konsekuensi najis yang di bawah oleh anjing tersebut.
Pertimbangan tersebut mengacu pada penjelasan hadits:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أنّ النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا ولغَ الكلبُ في إناءِ أحدِكُم فليَغسِلهُ سبعَ مرَّاتٍ، أولاهُنَّ أو إِحداهنَّ بالتُّرابِ
“Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Ustadz Syahrullah menjelaskan tinjauan fiqhiyah terkait kebolehan memelihara anjing dirumah memang terjadi prokontrak. Kita sebaiknya mengambil pendapat yang hati-hati.
Bagi yang setuju dengan pembolehannya sebaiknya juga memperhatikan perihal kebersihan. Tempat tersendiri di lingkungan rumah.
Dan juga mempertimbangkan kemasyarakatan. Tetangga atau lingkungan kenyamanan mereka.