Hukum Suami Menampar Istri Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mungkin dari sebagian anda khususnya yang sudah menikah, belum mengetahui dengan pasti mengenai boleh tidaknya dan apa hukum suami memukul istri. Inilah yang menyebabkan masih saja banyak laki laki yang sudah menjadi suami memukul atau menampar istrinya dengan maksud menyakiti  atau menakuti nakuti sang istri. Dalam dasar hukum Islam sudah terdapat aturan yang sangat jelas dan tegas mengenai hal tersebut.

Apa saja hak dan kewajiban dalam Islam yang diperbolehkan untuk seorang suami menampar istri dan bagaimana cara memukul atau menampar istri yang diperbolehkan dalam Islam serta segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum suami menampar istri dalam Islam. Berikut penjelasan selengkapnya.

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” [Surat An Nisaa: 34]

Dalam ayat diatas, jika sang istri nusyuz atau memperlihatkan ciri ciri durhaka terhadap suami, maka hal pertama yang bisa dilakukan menasehati. Namun, jika nasehat tersebut ternyata tidak ampuh dan istri masih durhaka pada suami, maka lakukan pisah ranjang supaya istri bisa menyadari kesalahannya. Namun, jika cara kedua ini masih saja tidak berfungsi, maka suami diperbolehkan untuk menampar atau memukul istrinya.

Pukulan atau Tamparan Yang Diperbolehkan

Pukulan atau tamparan yang dimaksud adalah pukulan ringan dan tidak sampai mengeluarkan darah serta tidak menimbulkan hilangnya nyawa atau cacat pada tubuh, patah tulang dan sebagainya [dharb ghoiru mubbarih].

Ini menjelaskan jika tamparan atau pukulan yang dimaksud bukanlah seperti layaknya sansak tinju, namun dilakukan untuk mendidik, memperbaiki dan juga meluruskan istri. Suami diharamkan untuk memberikan tamparan atau pukulan keras yang sampai membuat istri takut dan lari dari suaminya tersebut.

Selain itu, suami juga dilarang untuk memukul sang istri jika terjadi perselisihan atau pertengkaran yang hebat seperti contohnya sang istri sudah berbuat durhaka terhadap suami.

Rasulullah SAW bersabda, “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam perkara para wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika mereka melakukan hal tersebut3 maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras.” [HR. Muslim no. 2941].

Poin terpenting adalah pukulan atau tamparan yang dilakukan suami pada istri dilakukan jika istri memang sudah sangat durhaka terhadap suami, tidak lagi mendengarkan nasehat yang diberikan suami dan menjadi tindakan peringatan yang diberikan suami. Pukulan yang dilakukan suami juga tidak boleh sampai meninggalkan bekas luka pada tubuh istri.

Ini bisa kita lihat dan contoh dari yang sudah dilakukan Nabi Ayyuub saat beliau menghukum istrinya. Saat Nabi Ayub ditinggalkan sang istri, beliau bernazar apabila kelak ia sembuh, maka ia akan memukul istrinya sebanyak 100 kali dan beliau pun melakukannya. Ini dilakukan dengan seikat lidi yang berjumlah 100 buah dan hanya memukul sebanyak 1 kali saja.

Syarat Suami Boleh Memukul atau Menampar Istri

Ada beberapa syarat yang memperbolehkan seorang suami untuk memukul atau menampar sang istri seperti beberapa persyaratan berikut ini.

  1. Tahu Tentang Penyebab Pukulan dan Tujuannya

Seorang suami diperbolehkan memukul istri apabila istrinya sudah sangat melanggar aturan agam, sudah menodai rumah tangga yang dibangun dan juga bisa mengancam kehormatan sang suami. Pukulan atau tamparan bukan dilakukan karena nafsu suami, emosi yang tidak terkendali dan juga karena senang melihat istri menderita saat ditampar.

  1. Memberi Batasan Waktu

Suami juga diperbolehkan untuk memukul atau menampar istri apabila istri tersebut sudah tidak mendengar nasehat yang diberikan suami dan tidak mau intropeksi diri bahkan sesudah melakukan pisah ranjang.

  1. Membatasi Alat

Seorang suami tidak diperbolehkan memukul sang istri memakai cemeti atau tongkat namun hanya boleh dengan tangan, kayu siwak atau saputangan yang sudah digulung. Ini mengartikan pukulan tidak boleh sampai menimbulkan cedera, menyiksa atau dilakukan dengan liar karena hanya menuruti sifat marah dalam Islam saja. Tamparan yang dilakukan hanya cukup sampai memberi pelajaran dan bukan menyakiti.

  1. Akan Lebih Baik Tidak Dilakukan

Memukul atau menampar haruslah dijadikan pilihan terakhir dan sebaiknya tidak dilakukan selama masih ada pilihan lainnya. Sebab, risiko yang ada dibalik pukulan atau tamparan terbilang cukup besar khususnya jika sudah terlihat perbaikan dari sang istri.

  1. Hikmah dan Wewenang Suami

Wewenang yang dimiliki suami lewat pukulan atau tamparan memang terbilang cukup sulit khususnya jika permasalahan rumah tangga terjadi berkali kali dan harus selalu dibawa ke pengadilan. Islam juga sangat menjaga tinggi tentang keharmonisan keluarga khususnya jika berbicara tentang rahasia dan aib dari suami maupun istri.

Demikian ulasan dari kami tentang apa hukum suami menampar istri dalam Islam. Akankah lebih baik jika dalam setiap permasalahan, khususnya saat istri durhaka dengan suami, maka sudah menjadi kewajian suami terhadap istri dalam Islam adalah menasehati sang istri lebih dulu sebelum melakukan tamparan tersebut.

fbWhatsappTwitterLinkedIn