Lagu adalah bagian dari seni dan seni merupakan bagian dari keindahan serta pemberi warna pada dunia. Lagu ialah kumpulan kata yang diucapkan dengan irama tertentu dan dengan maksud tertentu sesuai isi dari lagu yang disampaikan tersebut. hampir setiap orang pasti pernah bernyanyi, entah itu di hadapan diri sendiri sebagai teman atau hiburan ketika beraktifitas, ada pula yang bernyanyi di hadapan orang banyak juga dengan niat menghibur atau bisa juga menjadikannya sebagai lahan pekerjaan.
Wanita ialah makhluk yang diciptakan Allah dengan suara yang lembut, banyak diantaranya yang memang mendapat anugrah lebih memiliki suara khas yang sangat indah sehingga ketika menyanyikan lagu menghadirkan banyak kebahagiaan dan kesenangan bagi orang lain karena suara merdunya serta termasuk nikmat dunia menurut islam.
Bagaimana pandangan islam mengenai hal tersebut? apakah wanita diperbolehkan bernyanyi? bukankah wanita bernyanyi berhubungan dengan hukum menari bagi wanita dalam islam? Nah, tentu diantara kita ada yang belum memahaminya secara mendalam, sebab itu dalam kesempatan kali ini penulis akan menguraikan hukum wanita bernyanyi dalam islam yang tentunya disertai dengan dalil yang lengkap. yuk simak artikel ini hingga selesai.
Suara Perempuan Dalam Islam
Anda tentu bertanya bukan, suara perempuan itu sebuah aurat atau bukan? baiklah, sebelumnya wajib diketahui terlebih dahulu bahwa dalam kehidupan sehari hari tentu setiap manusia beraktifitas dan melakukan percakapan dengan sesama dan dengan lawan jenis. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita adalah aurat, sejak jaman Rasulullah terdahulu pun umat muslim laki laki dan perempuan saling berinteraksi dengan cara bertanya dan berdiskusi mengenai suatu permasalahan dalam islam sebab mereka memahami hukum menuntut ilmu dalam islam ialah sebuah kewajiban.
Mereka membahas mengenai hadist, firman Allah, serta ilmu islami lainnya yang tentu interaksinya berdasar pada adab dan cara yang baik serta melakukan pergaulan dalam islam sesuai syariat. suara perempuan boleh didengar oleh lawan jenis asal dengan keperluan yang sesuai syarat islam dan tidak berlebih lebihan atau tidak dimaksudkan untuk menimbulkan hawa nafsu.
“Sungguh laki laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, Allah telah menyediakan ampunan dan pahala yang besar”. (QS Al Ahzab : 35). Dalam berinteraksi tersebut, wanita wajib menjaga kehormatan karena hal itu merupakan salah satu perintah Allah untuk menjaga diri dan kehormatan. Termasuk dalam hal suara, wanita yang bersuara indah boleh saja berbicara dengan lawan jenis tetapi dengan maksud dan tujuan yang sesuai syariat islam serta tidak dengan niat menarik perhatian.
Islam Menghargai Seni Musik
Jika dilihat pada berbagai hadist dan ayat Al Qur’an, banyak sekalii anjuran untuk menjadi manusia yang menghargai estetika dimana islam memang menyukai keindahan. “Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya kembali ke tempat penggembalaan”. (QS An Nahl : 6). Penjelasan dari firman tersebut ialah tentang keindahan, Allah menunjukkan bahwa manusia memang akan sangat terhibur dan akan mendapat ketentraman dengan melihat atau menikmati keindahan dunia salah satunya ialah menikmati musik dalam islam.
Begitu pula dengan seni musik, islam menghargai seni musik karena termasuk bentuk keindahan, sering kita mendengar asma asma Allah atau asma Rasulullah yang dinyanyikan sehingga membuat yang mendengarnya menjadi semakin tumbuh rasa cinta kepada Allah dan islam, “Sesungguhnya Allah maha indah dan menyukai keindahan”. (HR Muslim). dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa manusia meang menyukai keindahan sehingga dibutuhkan sarana untuk mengungkapkan hal tersebut yang salah satunya ialah dengan seni musik yang menjadi ekspresi keindahan bunyi dan suara sebagaimana manusia telah diberi kenikmatan berupa anugrah pendengaran.
Hukum Wanita Bernyanyi dalam Islam
Wanita bernyanyi dalam islam termasuk dalam hal yang berhubungan dengan duniawi sehingga berlaku hukum fiqhiyah, yaitu mubah (boleh) hukumnya jika dilakukan dengan tujuan islam dan yang diperbolehkan oleh syariat agama. Para ulama memaparkan bahwa kenikmatan dalam pendengaran termasuk salah satu kebutuhan hidup yang dapat memberikan rasa indah pada hati manusia yang jik tidak dipenuhi akan menimbulkan terkekangnya keindahan itu sendiri. hal tersebut dijelaskan secara mendalam dengan berbagai sebab yang dijelaskan pada firman Allah dan hadist berikut.
- Kisah Wanita Bernyanyi di Jaman Rasulullah
“Menceritakan pada kami Musaddad dari Bisyr bin Mufadhal dari Khalid bin Dakwan, Rubayyi binti Muawwidz bin Afra berkata, Rasulullah menghadiri pesta pernikahan lalu duduk di tempat yang sama ketika aku dulu menikah sehingga aku dan beliau saling berhadapan. Lalu beberaa wanita membawakan nyanyian disertai iringan tambor untuk mengenang keluarganya yang mati syahid di perang Badar. Salah seorang penyanyi wanita tersebut mengatakan bahwa di depan mereka ada Rasulullah yang mengetahui apa yang terjadi hari esok. Beliau bersabda, jauhi meramal dan teruslah bernyanyi”. (HR Al Bukhari).
Hadist tersebut menyatakan bahwa Rasulullah memperbolehkan wanita bernyanyi di acara pernikahan tersebut karena isi lagu berhubungan dengan kisah perjuangan orang orang yang mati syahid membela islam dalam perang sehingga dapat menjadi pelajaran dan teladan bagi umat islam, hal tersebut diperbolehkan sebab tidak menimbulkan fitnah atau tidak bertentangan dengan syariat islam.
- Tidak Bertentangan dengan Agama
Seni suara sebagai suatu ekspresi keindahan dari seorang manusia tidak bertentangan dengan agama, tetapi wajib diperhatikan bagaimana cara penyajiannya yakni dari unsur tekstual dan visual. Tekstual ialah tentang dari lagu yang dinyanyikan tersebut. isi lagu yang diperbolehkan yakni yang berhubungan dengan islami, seperti memuji asma Allah dan Rasulullah, bernyanyi tentang kisah ksah teladan yang baik, atau dapat juga tentang sifat sifat mulia agar menjadi pelajaran bagi yang mendengarkan.
Unsur tekstual yang demikian sangat baik dan dianjurkan dalam islam agar dapat menularkan kebaikan pada yang mendengarkan. Sedangkan unsur visul yakni dari tampilan fisik wanita yang menyanyikan. Wanita yang berperan wajib menutup aurat dengan sempurna sehingga tidak menimbulkan hawa nafsu atau perhatian yang berlebihan dari orang lain termasuk dari lawan jenis, hal ini perlu diperhatikan, sebab jika menggunakan pakaian yang tidak menutup aurat dapat menjurus kepada zina.
“Perintahkan istrimu memakai pakaian disebalik pakaian luar supaya tidak menampakkan bentuk tubuhnya”. (HR Abu Daud). Dari hadist tersebut jelas bahwa menutup aurat termasuk ketika menyanyi adalah wajib. Dalam bernyanyi juga tidak boleh menggerakkan badan yang dapat menimbulkan orang yang melihatnya tergoda atau membangkitkan hawa nafsu, sebab islam tidak memperbolehkan wanita menari dan dilihat oleh orang yang bukan muhrimnya.
“Janganlah wanita itu melunakkan suaranya”. (QS Al Ahzab : 32). Firman Allah tersebut menjelaskan bahwa wanita yang bernyanyi tidak boleh melunakkan suara agar mendapat perhatian dari lawan jenis. “Janganlah wanita itu menghentakkan kakinya ketika berjalan untuk memperdengarkan bunyi gelang kakinya. Hal demikian seperti menunjukkan aurat”. (HR Muslim). dari hadist tersebut juga dijelaskan bahwa wania tidak boleh bernyanyi sambil menggerakkan badan atau menari apalagi jika menggunakan hiasan seperti gelang kaki yang akan menimbulkan bunyi dan menimbulkan hawa nafsu.
- Tidak Menimbulkan Perasaan yang Berlebihan
Perasaan berlebihan yang dimaksud ialah misalnya lagu yang membuat hati terasa senang berlebihan sehingga melupakan agama dan terus menerus menkmati nyanyian wanita tersebut karena menimbulkan kesenangan yang berlebihan, atau menimbulkan perasaan berandai andai. Segala sesuatu yang berlebihan dalam islam tidak diperkenankan, begitu pula dalam hal hukum wanita bernyanyi, tidak boleh berlebihan dalam menyampaikan maksud duniawi.
“Janganlah engkau berkata seandainya aku berbuat begini tentu begini dan begitu tentu akan seperti ini dan seperti itu”. (HR Muslim). sering kita mendengar lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi wanita hingga membuat seseorang yang mendengar merasa sedih berlebihan karena isi lagunya dan menjadi seseorang yang berandai andai mengenai kehidupan sehari hari dan mengenai takdirnya.
Misalnya ialah lagu tentang kisah percintaan yang indah hingga membuat seseorang berandai andai akan mengalami hal indah tersebut dan menjadi sedikik sekali mensyukuri nikmat Allah terkait takdir dalam hidupnya. Orang tersebut menjadi berharap akan menjadi orang lain yang bahagia atau berharap memiliki kisah yang indah yang membuat orang lain merasa iri atau karena ingin berbangga diri. Hal tersebut tidak diperbolehkan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa suara perempuan bukanlah aurat sehingga boleh didengar oleh lawan jenis tetapi tidak dengan berlebihan, yakni karena urusan yang diperbolehkan syariat islam. Menyanyi hukumnya mubah atau boleh asalkan isi lagunya sesuai syariat islam dan tidak melanggar ketentuan Allah atau tidak membuat orang berandai andai dan hanya memikirkan duniawi semata.
Demikian artikel kali ini, sekarang anda sudah memahami bukan? nah, semoga dapat menjadi wawasan islami yang bermanfaat untuk anda dan membuat kita mampu menyaring mendengarkan atau menyanyikan sesuatu yang bermanfaat dalam rangka ibadah kepada Allah semata. Terima kasih sudah membaca, salam hangat dari penulis.