Bagi sebagian pasangan yang sudah menikah seringkali merasa takut akan kemungkinan adanya poligami dalam biduk rumah tangga yang mereka bangun bersama. Padahal sejatinya, poligami adalah pintu syurga terkhusus untuk para istri. Namun, memang benar, poligami semacam syurga yang tidak dirindukan.
Baca juga tentang Keutamaan Poligami Bagi Istri , Hukum Poligami Tanpa Izin Istri , Hukum Menolak Poligami Dalam Islam, dan Syarat Poligami Dalam Islam
Lalu bagaimana ayat – ayat Al – Quran tentang poligami? Bagaimana hukum berpoligami berdasarkan ayat tersebut? Simak selengkapnya di bawah sini:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah ketika ditanya tentang hukum berpoligami, beliau menjawab hukumnya sunnah untuk mereka yang mampu. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Quran Surah An – Nisa ayat 3 yang berbunyi:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa/4 : 3]
Kemudian, berkaca kepada Rasulullah SAW yang memiliki sekitar 9 istri dan semuanya memberikan kontribusi besar dalam kemajuan umat Islam hingga bisa mencapai ke titik yang kita capai saat ini. Kemudian, kesembilan istri tersebut di khususkan untuk Rasulullah SAW, sedang kita manusia hanya boleh melakukan poligami tidak lebih dari empat istri.
Sementara itu, poligami sendiri mengandung banyak maslahat yang besar bagi keseluruhan. Yang keseluruhan itu meliputi kaum laki – laki, kaum wanita, dan ummat islam. Mengapa?
Poligami memungkinkan menundukkan pandangan dari yang bukan hak kita, memelihara kehormatan diri, memperbanyak keturunan dan atau generasi muslim, serta banyaknya kebaikan – kebaikan yang di dapat para istri juga perlindungan Allah SWT dari perbuatan buruk dan menyimpang.
Baca juga tentang Hukum Pernikahan Beda Agama Islam , Hukum Dua Istri Tinggal Serumah , Hukum Mencintai Suami Orang Dalam Islam, Hukum Orang Tua Melarang Anaknya Menikah Dalam Islam , dan Etika Menggauli Istri dalam Islam
Di sisi lain, sudah disebutkan diatas bahwa poligami diperuntukkan untuk mereka yang mampu berlaku adil, baik dari segi finansial maupun spiritual. Karena Allah SWT berfirman di dalam Surah An – Nissa ayat 3 yang berbunyi:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa/4 : 3]
Dan dalam ayat yang lain di surah An – Nissa , Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa/4 : 129]
Kemudian, untuk memperjelas surah diatas, terdapat Hadits dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallahu Anhu berisi:
“Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim] [Fatawa Mar’ah. 2/62]
Baca juga tentang Ayat – ayat Al – Quran Tentang Hak Anak , Ayat Al-Quran Tentang Melakukan Perjalanan , Ayat Al-Quran Tentang Cinta Sejati, dan Ayat Tentang Kematian Dalam Islam
Semoga penjelasan diatas memberikan pencerahan bagi pasangan suami istri agar selalu terjaga keimanan dan keislaman di dalam hati mereka. Aamiiin. Wallahu Alam Bi Shawwab.