Tata Cara Poligami Menurut Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Poligami atau menikahi lebih dari satu istri memang dibolehkan dalam Islam. Namun harus sesuai dengan aturan syariat Islam, bukan hanya sekedar karena gengsi atau nafsu semata.

Berikut adalah tata cara poligami yang benar menurut Islam:

1. Maksimal hanya boleh  4 istri

Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa Ghailan ibnu Salamah ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu masuk Islam dalam keadaan memiliki sepuluh istri yang dinikahinya di masa jahiliah, dan para istrinya ini masuk Islam bersamanya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan agar Ghailan memilih empat dari mereka (dan menceraikan yang lain). (HR. at-Tirmidzi no. 1128, dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)

Allah SWT berfirman: “Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (QS an-Nisaa’: 3)

2. Mampu bersikap adil

Allah SWT berfirman: “Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (QS an-Nisaa’:3)

Baca juga:

Allah subhanahu wa taala berfirman: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisaa’: 129)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ شِقُّه مَائِلٌ.

“Siapa yang memiliki dua istri lantas condong kepada salah seorang dari keduanya (berlaku tidak adil) maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sebelah tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud no. 2133, an-Nasa’i no. 3942, dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud, Shahih an-Nasa’i, dan Irwa’ul Ghalil no. 2017 ) Dalam Aunul Ma’bud (“Kitab an Nikah”, bab “Fi ‘al-Qasmi Baina an- Nisa’”)

Boleh lebih mencintai satu istri dibandingkan istri lainnya, tapi tetap harus bersikap adil pada semua istri. Hadits Amr ibnul Ash yang dikeluarkan dalam ash-Shahihain. ‘Amr mengabarkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusnya untuk memimpin pasukan Dzatu as-Salasil.

Amr mengatakan bahwa dirinya mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Siapakah orang yang paling Anda cintai?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Aisyah.” Kataku, “Dari kalangan laki-laki?” “Ayahnya,” jawab beliau.

3. Semakin meningkatkan ibadah

Allah subhanahu wa taala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)

Baca juga:

4. Mampu menafkahi semua istri

فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلاَّ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ، فَإنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan para istri, karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan kalian menjadikan halal kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak memperkenankan seseorang yang kalian benci menginjak hamparan kalian. Kalau mereka lakukan apa yang kalian benci, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras dan mencederai. Hak mereka atas kalian adalah (memperoleh) rezeki dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim no. 1216)

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang hak istri kepada suaminya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

“Kamu beri dia (istrimu) makan jika kamu makan dan memberinya pakaian bila kamu berpakaian. Jangan memukul wajah, jangan menjelekkan, dan jangan memboikotnya selain di dalam rumah.” )HR. Abu Dawud no. 2142, dinyatakan sahih dalam al-Jami’ ash-Shahih, 86/3)

Itulah tata cara poligami sesuai syariat Islam yang sebenarnya. Meskipun poligami banyak ditentang saat ini, sesungguhnya poligami juga memberikan banyak keutamaan bagi wanita.

Baca juga:

Dari Ibnu Mas’ud dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” إن الله تعالى كتب الغيرة على النساء والجهاد على الرجال ، فمن صبر منهن إيمانا واحتسابا كان لها مثل أجر الشهيد ” والحديث ضعفه الألباني في ضعيف الجامع الصغير برقم 1626

“Sungguh Alloh telah menetapkan rasa cemburu kepada para wanita, dan menetapkan jihad kepada para laki-laki, barang siapa di antara mereka (para wanita) itu bersabar karena iman dan penuh pengharapan, maka baginya sama dengan pahala orang yang mati syahid”. (Hadits ini didha’ifkan oleh Albani dalam Dha’iful Jami’ as Shaghir: 1626)

Firman Alloh –Ta’ala-:

( إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب ) الزمر /10.

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas”. (QS. Az Zumar: 10)

Di dalam hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- disebutkan:

” ما يصيب المسلم من نصب ولا وصب ولا هم ولا حزن ولا أذى ولا غم حتى الشوكة يشاكها إلا كفر الله بها من خطاياه‌ ” رواه البخاري (5642) ومسلم ( 2573) من حديث أبي سعيد وأبي هريرة

“Tidaklah seorang muslim terkena penyakit, atau penyakit menahun, atau kecemasan, kesedihan, disakiti, kesusahan, sampai sebuah duri yang menancap pun kecuali Alloh akan mengampuni sebagian dosa-dosanya”. (HR. Bukhori: 5642 dan Muslim: 2573 dari hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah)

Imam Tirmidzi (2399) juga telah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” ما يزال البلاء بالمؤمن والمؤمنة في نفسه وولده وماله حتى يلقى الله و ما عليه خطيئة ” وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم 5815

“Selama bala’ (ujian) masih bersama seorang mukmin laki-laki dan perempuan yang menimpa dirinya, anak dan hartanya sampai dia menghadap Alloh dengan tanpa satu kesalahan pun”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Shahihul Jami’: 5815)

Baca juga:

Dari Ibnu Hibban:

” إذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وحصنت فرجها وأطاعت زوجها قيل لها : ادخلي الجنة من أي أبواب الجنة شئت ” والحديث صححه الألباني في صحيح الجامع الصغير برقم 660

“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa (pada bulan Ramadhan), menjaga kemaluannya, taat kepada suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang kamu sukai”. (Haidits ini dishahihkan oleh Albani dalam Shahih al Jami’ ash Shaghir: 660)

( إنه من يتق ويصبر فإن الله لا يضيع أجر المحسنين ) يوسف / 90

“Sesungguhnya barangsiapa yang bertakwa dan bersabar, maka sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Yusuf: 90)

(هل جزاء الإحسان إلا الإحسان ) الرحمن /60 ،

“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)”. (QS. Ar Rahman: 60)

وإن الله لمع المحسنين ) العنكبوت /69

“Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Al Ankabut: 69)

Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn