Rangkaian make up seringkali tidak terasa lengkap tanpa bulu mata. Komponen buatan satu ini efektif membantu membuat bulu mata yang tegas dan indah, serta memberi efek besar pada mata.
Bulu mata palsu biasanya dipakai pada kesempatan tertentu seperti pesta, wisuda, pernikahan, dan acara lainnya.
Bulu mata palsu biasanya terbuat dari bulu mata asli atau buatan yang terbuat dari plastik.
Make up yang satu ini biasanya digunakan setelah membubuhkan eyeshadow dan menggaris mata menggunakan eyeliner.
Caranya adalah dengan merekatkan bulu mata ini menggunakan lem khusus yang biasanya terbuat dari bahan waterproof.
Apa pandangan Islam Terhadap Bulu Mata Palsu?
Di dalam Islam terdapat beberapa topik yang dapat digunakan untuk membahas hukum penggunaan bulu mata palsu.
Pertama, terdapat larangan tegas dalam Islam untuk mengubah ciptaan Allah.
Selain itu ada larangan tegas (bahkan sudah tergolong laknat) bagi wanita yang menyambung rambut.
Bulu mata palsu yang asli dapat digolongkan sebagai ‘rambut’, dan menjadi absah untuk digolongkan ke dalam golongan yang disebutkan dalam hadits.
Dalam suatu hadits disebutkan sebagai berikut.
Dari Abu Hurairah radliyallah ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602 )
Dan laknat Allah bukan main-main. Setiap dosa yang dilaknat Allah hukumnya adalah dosa besar. Sebagaimana tercantum dalam kitab Ad-Da’wad Dawa’:
كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة
“Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar” (Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)
Bagaimana dengan bulu mata palsu sintetis yang terbuat dari plastik? Menurut beberapa ulama, bulu mata jenis ini dapat berhukum minimal makruh.
Makruh berarti dibolehkan namun akan jauh lebih utama ditinggalkan. Karena analog dengan kondisi mengubah ciptaan Allah.
Maka dari itu penting bagi sekalian wanita untuk mensyukuri apa yang sudah diberikan Allah padanya.
Tidak usah terlalu habis-habisan dalam memakai make up. Cukup hingga terlihat segar saja pada acara-acara formal.
Kedua, karena bulu mata palsu adalah bagian dari make up, penting untuk diketahui apakah bulu mata palsu terdapat dalam aspek ketabarrujan (berlebih-lebihan atau tidak).
Namun bisa kita lihat bahwa bulu mata palsu dan tabarruj itu berdekatan. Maka lebih baik ditinggalkan.
Berikut dalil mengenai larangan bertabarruj:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Akan tetapi, muncul pertanyaan lain. Bagaimana jika bulu mata palsu diganti dengan maskara?
Jawabannya: tidak apa-apa, asalkan memperhatikan hal-hal yang akan dibahas berikut ini.
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan dalam penggunaan maskara.
Pertama, terbuat dari bahan yang halal.
Sebaiknya dipilih maskara yang jelas halal. Potensi keharaman maskara terdapat pada bulu kuas yang digunakan atau bahan baku maskara yang diterapkan.
Kedua, terbuat dalam bahan yang thayyib. Aspek penting dalam kethayyiban maskara adalah bahannya yang aman bagi tubuh dan tidak waterproof agar dapat digunakan ketika wudhu.
Tidak apa-apa jika harus mengulangi menerapkan maskara setelah berwudhu. Utamakan keridhaan Allah di setiap kegiatan Anda.
Memang mungkin hasilnya tidak akan sebagus produk umum, namun ketahuilah bahwa penilaian Allah lebih utama daripada penilaian manusia.