Hukum Tidak Menikah dalam Islam yang Perlu Diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Jodoh dan menikah ialah rahasia Allah. Menikah ialah urusan yang menjadi kebutuhan untuk setiap manusia. Manusia yang memiliki kodrat diciptakan berpasangan, akan merasa lebih bahagia dan lebih sempurna hidupnya jika sudah melalui jenjang pernikahan. Menikah memberikan kesempata untuk berbagi, berkasih sayang, dan beribadah yang lebih luas. Sebab itulah menikah selalu menjadi impian yang diharapkan kedatangannya bagi para lelaki atau wanita.

Tetapi ada kalanya seseorang belum menginginkan atau belum mendapat kesempatan untuk menikah padahal berada di umur atau tingkat kematangan yang sudah waktunya untuk menikah. Ada pula yang merasa lebih nyaman dengan kesendirian, mungkin karena mendambakan seseorang yang terlalu sempurna, terlalu fokus pada hal lain (misalnya pendidikan atau pekerjaan), atau karena pernah disakiti.

Bagaimanakah pandangan islam tentang hal tersebut? Bukankah menikah dan kasih sayang adalah kebutuhan dasar manusia dan telah diijinkan oleh Allah untuk dijalankan? Bukankah sudah diatur adab hubungan suami istri dalam islam agar manusia mendapat kebahagiaan dengan cara yang benar? Untuk memahami lebih lanjut, pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai hukum tidak menikah dalam islam, yuk simak uraian berikut.

Perintah Menikah dari Allah

Allah menciptakan seluruh makhluk Nya di dunia ini dengan keadaan dan jalan hidup yang sempurna, Allah menciptakan hamba Nya berpasang pasangan agar tercipt kasih sayang diantara mereka dan Allah memberikan kepada manusia hawa nafsu untuk dicintai dan mencintai. Allah menjadikan itu semua sebagai jalan dan ujian agar manusia dapat menggunakan nafsu tersebut dengan cara yang baik, yaitu dengan jalan menikah.

Allah memerintahkan hamba Nya untuk menikah, dengan menikah, Allah membuka luas pintu amalan. Sesepele apapun bentuk kasih sayang suami istri yang diwujudkan dengan kata kata atau tindakan, hal tersebut akan menjadi pahala dan jalan ke surga. keutamaan menikah dalam islam ialah akan terbuka lebar jalan untuk memperbanyak aal ibadah

Dan nikahkanlah orang orang yang sendirian diantara kamu, dan orang orang yang latak berkawin dari hamba hamba sahayau yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia Nya dan Allah maha luas pemberian Nya lagi maha mengetahui”. (QS An Nur : 32).

Perintah Menikah dari Rasulullah

Rasulullah sebagai teladan sempurna bagi umat manusia juga menganjurkan umatnya untuk menikah. Rasulullah sendiri memiliki istri istri dan semuanya diperlakukan dengan baik serta mendapatkan kasih sayang secara adil oleh beliau. Rasulullah memerintah umatNya menikah sebagai jalan untuk melaksanakan sunnah nya, bukan berarti tidak menikah akan mendapat dosa besar, tetapi menikah jauh lebih banyak manfaatnya.

Sesungguhnya bagian yang terpenting di dunia ini adalah nikah”. (HR Muslim). dari hadist tersebut dijelaskan bahwa hal yang terpenting di dunia ini ialah menikah. Menikah akan menjadikan seseorang memiliki pendamping di sisa hidupnya. Selama sisa hidupnya tersebut dapat menjadi hari hari yang penuh pahala dibandingkan dengan orang yang tidak menikah. sebab ada kewajiban suami terhadap istri dalam islam dan sebaliknya yang akan memberikan rasa bahagia satu sama lain.

Menikah juga akan menghindarkan seseorang dari kesepian dan hawa nafsu yang dapat menjurus kepada maksiat dan zina. Sebab itu rasulullah selalu memerintah umatnya untuk menikah dan memperbanyak keturunan agar dapat menjadikan hawa nafsu nya menjadi pahala dan dijalankan sesuai dengan syariat islam yang mendapat ridho Allah.

Hukum Tidak Menikah dalam Islam

Hukum menikah adalah berbeda beda tergantung dari keadaan masing masing orang dalam tingkat kesulitannya untuk menghindari zina juga tingat kesulitannya untuk bersabar. Serta kekuatan kesabaran masing masing dan kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut. surat Al Qur’an tentang kesabaran juga berhubungan dengan pernikahan. Berikut berbagai hukum tidak menikah dalam islam menurut Al Qur’an dan hadist :

1. QS Qashash : 77

Dan carilah apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu di negeri akherat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari kenikmatan duniawi”. (QS Qashash : 77). Jika seseorang khawatir akan jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka hukum tidak menikah dalam islam ialah haram.

Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah di atas bahwa manusia tidak diperbolehkan hanya memikirkan akherat saja dan melupakan dunia. Allah menciptakan dunia untuk ditempati manusia sebagai jalan untuk beribadah kepada Nya dan telah menyediakan berbagai syariat untuk memberikan kesenangan dan kenikmatan, yaitu dengan jalan menikah.

Alah tidak memerintah hamba Nya untuk berhubungan dan berurusan hanya dengan agama, tetapi juga dengan makhluk Nya yang lain, yaitu dengan sesama manusia. Allah telah mengatur cara pergaulan yang baik yaitu dengan jalan pernikahan sesuai dengan ayat tentang pergaulan dalam islam.

2. QS Ar Rad : 38

Jika seseorang tidak menikah padahal sebenarnya ia mampu dan telah memenuhi semua faktor anjuran maka hukum tidak menikah dalam islam juga haram, sebab ia telah menjauhkan diri dari kebenaran dan menghindar dari fitrah. “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri istri dan keturunan”. (QS Ar Rad : 38).

Menikah telah menjadi perintah Allah sejak jaman terdahulu, orang yang memiliki kemampuan, memiliki rasa cinta, dan memiliki hawa nafsu untuk menikah tetapi tidak mau melakukannya, maka orang tersebut sama saja dengan melanggar kodrat dalam dirinya sendiri.

3. QS At Thalaaq : 2

Ada pula seseorang yang takut menikah karena takut miskin, takut hartanya akan habis karena pernikahan dan keperluan rumah tangga, atau takut jika nantinya memiliki keturunan dan harus mengeluarkan banyak harta untuk menghidupi keturunan tersebut. Hukum tidak menikah dalam islam karena alasan tersebut hukumnya juga haram.

Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar”. (QS At Thalaaq : 2). Lelaki dan wanita  tidak boleh bermalas malasan, jika merasa takut miskin, harus bekerja keras dan berusaha agar mendapat jalan rejeki, bukan dengan jalan menghindari pernikahan.

4. HR Muslim

Membolehkan tidak menikah sama halnya dengan mengekang hawa nafsu secara mutlak”. (HR Muslim). setiap manusia diciptakan dengan memiliki hawa nafsu di dalam hatinya. Hawa nafsu tersebut jika mampu dikontrol akan menjadi jalan kebaikan dan jauh dari maksiat. Tetapi jika hawa nafsu tersebut dibelenggu atau dihindari sementara ada jalan untuk melampiaskannya secara syariat islam, sama saja dengan mengekang diri sendiri.

Apapun alasannya, sesungguhnya setiap manusia dalam hati nuraninya tentu memiliki keingiinan untuk menikah, sebab manusia tidak mungkin hidup dalam kesendirian seumur hidupnya. Tidak menikah sama seperti menyiksa diri sendiri sebab manusia ditakdirkan untuk bersosialisasi dan membutuhkan orang lain.

5. HR At Thabari

Jika seseorang tidak menikah karena alasan yang diperbolehkan dalam syariat islam seperti karena penyakit tertentu yang jika dia menikah akan membahayakan nyawanya atau dapat menularkan bahaya kepada orang yang dinikahinya, maka hukum tidak menikah diperbolehkan dalam islam. Sebab bertujuan untuk mencegah marabahaya.

Dalam hal ini misalnya ialah seseorang yang terkena penyakit HIV/AIDS dan memilih untuk tidak menikah, karena jika menikah akan membahayakan pasangannya dimana penyakit tersebut memang menular melalui kontak fisik atau hubungan badan. Jika ia tidak menikah karena hal tersebut hukumnya ialah diperbolehkan sebab jika menikah justru akan mencelakai orang lain.

Barang siapa yang menikah maka dia telah menyempurnakan setengah agamanya “. (HR At Thabari). Seperti dijelaskan pada hadist tersebut bahwa menikah ialah amalan yang bernilai setengah dari agama, setengah nya lagi untuk bisa memiliki amal yang sempurna maka diisi dengan iman dan taqwa kepada Allah. Jika ia memang tidak dalam kondisi yang mampu untuk menikah seperti kondisi sakitnya tersebut maka setengah agamanya dapat diisi dengan amal ibadah yang lain.

Dan misalnya memang Allah berkehendak belum memberikan jodoh yang terbaik untuk seseorang padahal ia telah berusaha, maka jika tidak menikah, tidak ada dosa baginya. Yang terpenting ialah ia sudah berusaha memperbaiki diri, memperbanyak silaturahmi, dan berdoa kepada Allah, maka Allah mungkin memiliki rencana yang lebih baik untuknya. Wallahualam.

6. HR Ahmad

Menikahlah, jika tidak, maka kamu akan tergolong orang orang yang melampaui batas”. (HR Ahmad). Penjelasan dari hadist tersebut ialah contoh seseorang yang tidak menikah karena takut kebebasannya terenggut sebab harus fokus untuk mengurus keluarga, umumnya hal ini terjadi pada pria yang merasa bahwa menikah akan menjadikan dirinya dikekang oleh wanita.

Tetapi orang tersebut dalam hatinya memiliki hasrat untuk dicintai dan berkasih sayang sebagaimana orang yang menikah sehingga hasratnya tersebut justru akan terlampiaskan kepada hal yang tidak di ridhoi Allah dan melampaui batas seperti zina. Hukum tidak menikah yang dilakukan karena alasan tersebut hukumnya haram.

Demikian hukum tidak menikah menurut islam, dapat diambil kesimpulan bahwa tidak menikah hukumnya dilarang jika seseorang tersebut memiliki kemampuan untuk melakukannya sebab dikhawatirkan akan menjadi hal yang maksiat. tetapi jika seseorang tidak menikah karena suatu penyakit atau belum menemukan jodoh yang terbaik untuknya, maka tidak ada dosa baginya. Sampai disini dulu ya sobat, semoga menjadi wawasan islam yang bermanfaat untuk anda. terima kasih sudah membaca. Salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn