Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di penghujung Ramadhan biasanya kita mulai membayar atau menyerahkan zakat fitrah kepada pengurus masjid yang ada di sekitar rumah.

Ada yang membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras dan ada juga yang membayar zakat fitrah dengan uang dengan jumlah yang telah ditentukan.

Bagaimanakah jumlah zakat fitrah yang ditentukan tersebut?

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarkannya sebelum mereka keluar untuk shalat ‘Ied.”

Mutafaq alaih

Dalil lainnya adalah dari Abu Said al-Khudri, ia berkata,

“Kami mengeluarkan zakat fitrah, pada waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ada bersama kita, satu sha’ makanan atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma basah atau satu sha’ gandum basah.”

HR. Bukhari

Hadits di atas menunjukkan bahwa jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebesar satu sha’ (4 mud) atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter menurut Mazhab Maliki dan Syafi’i atau 3,7 kg menurut Mazhab Hanafi.

Jenis-jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai zakat adalah kurma, tepung, terigu, gandum, aqit (sejenis keju), dan zahib (anggur).

Kelima jenis makanan tersebut boleh diganti dengan makanan pokok lainnya seperti beras, jagung, dan sejenisnya. Demikian pendapat Mazhab Maliki dan Syafi’i.

Adapun Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kelima jenis makanan pokok tersebut dapat diganti dengan uang.

Yang dibayarkan adalah harga dari makanan pokok yang dimaksud. Atau, nilai uang yang dibayarkan sejumlah dengan nilai atau harga beras yang dimakan sehari-hari.

Menurut Abu Hanifah beserta sahabatnya, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam adalah setengah sha’ gandum. Pendapat ini diamini oleh Mazhab Zaid bin Ali dan Imam Yahya.

Waktu membayar zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum shalat Idul Fitri atau sehari atau dua hari sebelumnya.

Yang tidak dibolehkan adalah membayar zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri karena jika demikian maka hanya sedekah biasa.

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berupasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Ied, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat Ied maka itu hanyalah sekedar sedekah.”

HR. Abu Daud dan Ibnu Majah

Wallahu ‘alam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn