Salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang berharta dan mencapai nisab serta telah sampai masa satu tahun adalah zakat.
Kewajiban zakat diperintahkan langsung oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al Baqarah ayat 110 sebagai berikut.
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.“
QS. Al Baqarah : 110
Adapun yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Zakat fitrah dilakukan selambat-lambatnya sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat ied (hari raya).”
Muttafaq alaih
Adakah waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan waktu membayar zakat fitrah beserta hukumnya, yaitu sebagai berikut.
1. Selama bulan Ramadhan
Zakat fitrah boleh dibayarkan selama bulan Ramadhan. Dalam arti, sejak tanggal 1 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Hukum membayar zakat selama bulan Ramadhan adalah dibolehkan.
2. Sejak terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan
Zakat fitrah dibayarkan sejak terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan. Dalam arti, zakat fitrah dibayar pada tanggal 29 atau 30 Ramadhan sejak terbenamnya matahari.
Hukum membayar zakat sejak terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan adalah wajib.
3. Sesudah shalat subuh sebelum shalat Ied
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan pada waktu sesudah shalat subuh sebelum dilaksanakannya shalat Ied. Adapun hukum membayar zakat pada saat sesudah shalat subuh sebelum shalat Ied dilaksanakan adalah sunnah.
4. Setelah shalat Ied sebelum terbenamnya matahari
Beberapa pendapat juga menyatakan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan pada saat Hari Raya Idul Fitri yakni setelah shalat Ied dilakukan namun sebelum matahari terbenam.
Hukum zakat setelah shalat Ied sebelum matahari terbenam adalah makruh.
5. Setelah terbenamnya matahari pada Hari Raya
Idul Fitri Zakat fitrah yang dibayarkan pada saat Hari Raya Idul Fitri setelah terbenamnya matahari adalah dilarang dan hukumnya adalah haram.
Dari beberapa ketentuan waktu membayar zakat fitrah di atas beserta hukumnya dapat disimpulkan bahwa waktu yang afdhal untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir puasa Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Ied dilaksanakan.
Jika zakat fitrah tersebut dibayarkan pada saat Hari Raya Idul Fitri setelah dilaksanakannya shalat Ied maka zakat fitrah tersebut berubah menjadi shadaqah biasa. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berupasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Ied, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat Ied maka itu hanyalah sekedar sedekah.”
HR. Abu Daud dan Ibnu Majah
Wallahu ‘alam.