Hukum Membatalkan Puasa Dengan Sengaja Beserta Penjelasannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagai muslim, kita diwajibkan menunaikan puasa Ramadhan. Jika sakit atau sedang dalam perjalanan, kita boleh berbuka dan mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 sebagai berikut.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berluasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain …”

QS. Al Baqarah : 183-184

Namun, jika kita berpuasa Ramadhan dan berbuka di siang hari tanpa ada udzur, maka hal ini tidak dapat dibenarkan. Imam Adz-Dzahabi rahimahullah bahkan memasukkannya sebagai salah satu dosa besar dalam Islam.

Menurut pendapat para ulama, mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur yang jelas wajib bertaubat dengan taubat nasuha dan wajib mengganti puasanya tersebut sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.

Adapun dalil-dalinya adalah sebagai berikut.

Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya.’ Lalu beliau melanjutkan ucapannya yang di antaranya, ‘Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata,”Siapa mereka?”. Dia berkata, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna.”

HR. An-Nasa’i dan dishahihkan oleh Albani Ash Shihah

Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah berkata,

“Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan, atau merusak puasanya dengan ijma’ atau lainnya, tanpa ada udzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya.”

Az Zawajir : 1/323

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dibunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang imam (pemimpin). Namun, jika memang dia belum tahu, maka ia perlu diajari.”

Al Fatawa Al Kubro 2/473

Syeikh Ibnu Baaz berkata,

“Barangsiapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar’i maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barangsiapa yang beratubat maka Allah akan menerima taubatnya. Maka dia wajib bertaubat kepada Allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istighfar, dan segera mengqadha’ hari yang ditinggalkannya.”

Dengan demikian, hukum membatalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya udzur yang jelas berdasarkan syar’i adalah haram.

Mereka wajib bertaubat dengan taubat nasuha dan wajib mengganti puasanya tersebut sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan

Wallahu ‘alam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn