Lafadz Adzan Ketika Corona Meluas yang Perlu diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Virus corona atau yang disebut dengan severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan pada makhluk hidup.

Akibat serangan ini, sistem pernapasan mengalami gangguan serius yakni terjadi pneumonia akut hingga berujung pada kematian.

Virus ini dapat menginfeksi siapa saja seperti bayi, orang dewasa, lansia, ibu hamil maupun ibu menyusui.

Penularan dan penyebaran yang sangat cepat dari manusia ke manusia lain membuat seluruh dunia kini terjangkit wabah virus corona.

Shalat di rumah sebagai pencegahan semakin meluasnya wabah

Semakin meluasnya wabah virus corona, kini banyak negara yang mewajibkan warganya untuk tetap tinggal dan beraktivitas di rumah.

Berbagai kegiatan termasuk ibadah shalat fardhu atau shalat wajib berjamaah yang biasa dilakukan di masjid juga harus dilakukan di rumah.

Meskipun begitu, adzan tetap harus dikumandangkan sebagai penanda telah tiba waktunya shalat sekaligus memberitahukan masyarakat agar tidak datang ke masjid.

Karena itu, dalam kondisi darurat seperti sekarang, lafadz adzan pun boleh diganti dengan “Shallu fi rihaalikum” atau “Shallu fi buyutikum”. Hal ini didasarkan hadits berikut.

Dari Nafi’ bahwa sahabat Ibnu Umar suatu ketika melakukan adzan pada malam hari di musim dingin di tanah Dajhnan, dan beliau menyerukan, “Shallu fi rihaalikum (Shalatlah kalian dengan kelompok rombongan kalian!).” Kemudian kami diberitahunya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika memerintahkan seorang muadzin agar menyerukan adzan. Lalu ia berkata setelahnya, “Ingatlah! Shalatlah kalian dengan kelompok rombongan kalian!). Adzan seperti ini dikumandangkan ketika malam hari di musim dingin, atau musim penghujan, saat perjalanan safar.”

HR. Bukhari Muslim

Hadits lain mengatakan,

Dari Abdullah ibn Harits, dari Abdullah ibn Abbas radhyallahu ‘anhu, beliau bercerita, bahwa sesungguhnya Baginda Nabi telah memerintahkan kepada Muadzinnya di musim penghujan, “Ketika kamu selesai menyeru Asyhadu an La ilaha illa allah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, maka jangan menyeru, “Hayya ‘ala al-shalah.” Tapi serukanlah, “Shallu fi buyutikum” (Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian!)” Demi mendengar keterangan dari Ibnu Abbas itu, Ibnu Haris berkata, “Hari itu, seolah-olah para sahabat mengingkari semua penjelasan Ibnu Abbas.” Sampai, Ibnu Abbas balik bertanya, “Apakah kalian heran dengan keterangan ini!? Pribadi yang jauh lebih baik dari aku, benar-benar telah melakukan itu semua. Sesungguhnya shalat jum’atan itu adalah ‘Azmah (perintah yang tak bisa ditolak). Tapi aku tidak menghendaki kalian keluar dari rumah kalian, lalu berjalan di atas lumpur dengan kesulitan/kepayahan.”

HR. Bukhari Muslim

Seruan ini merupakan sebuah bentuk rukhshah atau keringanan untuk shalat di rumah apabila cuaca sangat tidak memungkinkan atau sebab lainnya seperti meluasnya wabah virus corona.

Kapan lafadz tersebut diucapkan?

Ada dua pendapat mengenai hal ini. Pertama, lafadz tersebut diucapkan di dalam adzan. Dan kedua, disampaikan di akhir adzan.

1. Di dalam adzan

Berdasarkan hadits kedua, Abdul Rahim ibnu Zain al-‘Iraqy menyatakan sebagai berikut.

“Hadis di atas secara sharih menyebutkan bahwa lafadz “Shallu fi al-rihaal” diucapkan sebagai ganti dari “Hayya ‘ala al-shalah”.

Al-Hafidh al-Iraqy, Tharhu al-Tatsrib fi Syarhi al-Taqrib, Kairo: Ihya al-Turats al-‘Araby, 2008, Juz 2, halaman 320

2. Di akhir adzan

Berdasarkan hadits pertama, Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asyqalani menyatakan sebagai berikut.

“Melihat lafadz hadis “Ingatlah! Shalatlah kalian bersama kelompok rombongan kalian!” menandakan secara jelas bahwa lafadz seruan ini disampaikan setelah lafadz adzan selesai.”

Fathu AL-Bari, Juz 2, halaman 113

Merujuk pada dua keterangan di atas, terdapat dua cara atau metode mengumandangkan lafadz “Shallu fi al-rihaal” yakni di dalam adzan dan di luar adzan.

Keduanya dibolehkan sesuai dengan kehendak muadzin. Hal ini ditegaskan Ibnu Muflih dalam Kitab Al Furu.

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim pun menjelaskan sebagai berikut.

“Di dalam hadis riwayat Ibnu Abbas, lafadz “Ala shallu fi rihaalikum” adalah disampaikan di dalam adzan (menggantikan hayya’alah). Sementara di dalam hadis Ibnu Umar radhyallahu ‘anhu, lafadz itu disampaikan di akhir adzan.”

Syarah Shahih Muslim, Juz 5, halaman 207
fbWhatsappTwitterLinkedIn