Waktu Shalat Dzuhur Hari Jumat Bagi Wanita

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, berdomisili tetap (mustauthin), dan tidak adanya udzur syar’i wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah shalat Jum’at. Kewajiban shalat Jum’at ini dijelaskan antara lain dalam Al Quran yaitu Surat Al-Jumuah ayat 9 yang artinya,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah : 9)

Kewajiban shalat Jum’at bagi laki-laki juga dijelaskan dalam hadits Nabi SAW yang artinya,

Dari Jabir ibn Abdillah ra., ia berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar : “Ketahuilah oleh kamu, sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan kamu shalat Jum’at di tempat ini dan tahun ini sampai kiamat”. (HR. Al-Baihaqi)

Namun dalam penyelenggaraannya terdapat beberapa pengecualian yakni tidak diwajibkannya  hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit untuk melaksanakan ibadah shalat Jum’at. Hal ini dijelaskan dalam hadits Nabi SAW yang artinya,

Dari Thariq ibn Syihab ra., dari Nabi SAW bersabda : “Jum’at adalah wajib secara pasti bagi setiap muslim dalam sekumpulan orang kecuali empat kelompok : hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit”. (HR. Abu Daud)

Dari ketetapan di atas dapat dikatakan bahwa hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah wajib dan hukum shalat Jum’at bagi wanita adalah tidak wajib. Sebagai gantinya, wanita tetap melaksanakan shalat fardhu atau shalat wajib yakni shalat dzuhur di rumah karena pahala wanita shalat di rumah sama dengan pahala shalat di masjid. Selain itu, wanita juga dapat menunaikan beberapa amalan hari Jum’at bagi wanita lainnya seperti memperbanyak shalawat dan dzikir.

Yang menjadi permasalahan berikutnya adalah kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan ibadah shalat dzuhur bagi wanita di hari Jum’at? Apakah setelah masuknya waktu shalat dzuhur atau menunggu shalat Jum’at selesai dilaksanakan?

Sebagai muslim, kita diwajibkan untuk mengerjakan shalat lima waktu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Allah berfirman dalam Surat An-Nissa ayat 103 yang artinya,

“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktu”. (Q.S. An-Nisa : 103).

Ibnu Mas’ud dalam Tafsir Ibn Katsir mengatakan bahwa,

“Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2 : 403).

Adapun waktu shalat dzuhur dimulai setelah cenderung matahari dari pertengahan langit hingga bayang-bayang benda telah sama panjangnya dengan bendanya. Dari Abdullah bin Amr ra., Nabi SAW bersabda :

“Waktu dzuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu ashar”. (HR. Muslim).

Dari berbagai keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa wanita tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah shalat Jum’at. Meskipun begitu, wanita dapat melaksanakan amalan lain di hari Jum’at. Salah satu amalan hari Jum’at untuk wanita yang wajib adalah melaksanakan shalat dzuhur sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yakni setelah masuk waktu dzhuhur walaupun ibadah shalat Jum’at yang diselenggarakan oleh laki-laki belum selesai dilaksanakan. Wallahu a’alam.

Demikianlah ulasan singkat tentang waktu shalat dzuhur hari Jum’at bagi wanita. Semoga dapat menambah wawasan dan pemahaman kita tentang shalat khususnya waktu shalat dzuhur bagi wanita di hari Jum’at. Artikel lainnya yang dapat dibaca dan berkaitan dengan shalat diantaranya adalah rukun Islamkedudukan shalat dalam Islam, dan keutamaan shalat lima waktu.

fbWhatsappTwitterLinkedIn