Hukum Berjalan di Depan Orang yang Shalat

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dear sobat pembaca semua yang diberkahi Allah.. seperti biasa jumpa lagi dengan penulis untuk membagikan wawasan islami yang berhubungan dengan segala urusan kita sehari hari. Tentunya membagi wawasan dan ilmu adalah salah satu tugas kita sebagai umat muslim ya sobat, untuk saling mengingatkan dalam kebaikan agar bersama sama berada dalam jalan Allah yang lurus dan jauh dari dosa besar dalam islam.

Nah sobat, sebagai umat muslim tentunya kita semua paham apa itu Shalat dan hukumnya, yaitu wajib dilakukan oleh setiap orang yang baligh dan berakal dengan adab adab tertentu seusai sumber syariat islam seperti menghadap pada kiblat, menutup aurat, dsb. Tentunya hal ini sudah sobat pelajari dan pahami sejak lama ya..

Shalat adalah sesuatu yang amat mulia di mata Allah, tidak hanya sekedar menjalankan kewajiban dan mendapatkan pahala saja, namun shalat adalah salah satu bentuk keutamaan berdoa dalam islam dan bentuk komunikasi langsung pada Allah sehingga membutuhkan kekhusyu’kan dan ketenangan dalam melaksanakannya. Lalu bagaimana ketika kita menjalankan shalat dengan gangguan dari orang atau shalat di tempat yang ramai atau berjamaah dimana banyak orang berlalu lalang?

Tentunya hal itu akan mempengaruhi ketenangan dan kekhusyu’kan kita ya sobat, sebab itu pada kesempatan kali ini penulis akan membahas secara lengkap mengenai Hukum Berjalan di Depan Orang yang Shalat baik itu sengaja atau di luar kesengajaan atau karena belum mengetahui, yuk sobat simak selengkapnya uraiannya berikut.

Shalat dan Keadaan Sekitar

Ketika menjalankan shalat, tentunya kita memilih keadaan atau lingkungan sekitar yang terbaik ya sobat? Misalnya di mushala, jika di rumah pun tentunya di ruang atau area yang tidak terlewati orang lain agar tenang ketika menjalankan dan tidak mengganggu aktifitas orang lain baik itu dalam menjalankan keutamaan shalat lima waktu atau shalat sunnah. Jika sobat seperti demikian dalam menjalankannya, maka sobat sudah benar.

Cara tersebut yakni dengan memberikan batas pada area shalat, yakni menggunakan sutrah atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan sajadah, jika memang tidak ada sajadah, sobat wajib menggunakan apa saja untuk pembatas agar tidak dilewati orang lain apapun itu, walaupun hanya dalam bentuk spidol atau lainnya, yang penting telah memberikan pembatas agar memberikan pemahaman kepada orang sekitar.

Hal itu wajib sobat lakukan dimanapun sobat shalat, jangan sampai shalat tanpa pembatas agar tidak mengganggu orang lain atau membuat orang lain berbuat dosa karena melewati. Hal ini dikuatkan oleh pendapat ulama, yakni sebagai berikut :

  • Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
  • Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
  • Satu langkah dari tempat shalat
  • Kembali kepada ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah ‘di hadapan orang shalat’, maka itulah jaraknya.
  • Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat

Yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246). Jelas dari pendpaat ulama tersebut ya sobat, tentunya dalam shalat kita tidak membutuhkan jarak atau yang terlalu besar dimana shalat dilakukan di tempat dan tidak membutuhkan area gerak.

Hukum Berjalan di Depan Orang yang Shalat

Nah sobat, setelah sebelumnya telah dijelaskan bagaiamna cara shalat yang tepat agar menyesuaikan dengan keadaan sekitar namun tetap saja ada orang yang berjalan di depan atau melewati baik itu dengan saja atau karena memang ia tidak memahami? misalnya karena ia non muslim atau karena memiliki akhlak buruk dan ingin mengganggu, tentunya hal itu adalah haram dan perbuatan dosa, lalu apa yang harus kita lakukan? Untuk memahaminya, yuk simak uraian lengkapnya dalam berbagai sumber syariat berikut.

1. Menyerupai Setan

Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505).

Hukum berjalan di depan orang shalat adalah perbuatan haram dan dosa sebab menyerupai perbuatan setan yang selalu ingin mengganggu manusia dalam menjalankan ibadah atau dalam melakukan bacaan doa dan dzikir setelah sholat agar berkurang rasa khusyu’nya dan agar manusia merasa terganggu, sehingga ketika menemui hal tersebut wajib untuk segera mengingatkan dan mencegah orang yang melakukannya.

2. Wajib Ditolak dengan Keras

Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505). Nah sobat, jika ada yang berlaku demikian, sobat boleh mengingatkannya, jika ia enggan dicegah maka boleh untuk ditolak dengan keras sebab ia telah melakukan perbuatan dosa dan menyalahi agama Allah.

3. Berdosa Besar

Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507). Jelas yang sobat, dosa berjalan di depan orang shalat dosanya tidak main main, tentunya hal ini wajib dipahami dan diberitahukan kepada orang lain agar tidak mendapat laknat Allah.

Hukum Berjalan di Depan Orang Shalat dalam Kondisi Berjamaah

Ketika shalat sendirian di rumah atau di tempat sepi tentunya jarang sekali dilewati oleh seseorang ya sobat, namun jika di tempat ramai dan berjamaah atau di tempat seperti Masjidil haram, maka hukumnya berbeda lagi sebab begitu banyak orang yang berada disana dan semuanya memang berlalu lalang dengan niat ibadah, berikut hukumnya,

1. Kisah di Mekkah

Aku datang dengan menunggang keledai betina. Ketika itu aku hampir menginjak masa baligh. Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf. Kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku itu” (HR. Al Bukhari 76, Muslim 504).

Syaikh Shalih Al Fauzan menyatakan: “demikian juga jika seseorang shalat di Masjidil Haram, maka tidak perlu menghadang orang yang lewat di depannya, karena terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mekkah, orang-orang melewati beliau, ketika itu tidak ada sutrah dihadapan beliau. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Khamsah” (Mulakhash Fiqhi, 145).

2. Sebab Sebab yang Diperbolehkan

Ibnu ‘Abidin rahimahullah dan sebagian ulama Malikiyyah, menyimpulkan yaitu sebagai berikut:

  • Jika orang yang shalat tidak bersengaja shalat di tempat orang-orang lewat, dan terdapat celah yang memungkinkan bagi orang yang lewat untuk tidak lewat di depan orang shalat, maka orang yang lewat tadi berdosa. Sedangkan yang shalat tidak berdosa.
  • Jika orang yang shalat sudah tahu dan sengaja shalat di tempat orang-orang biasa lewat, sedangkan tidak ada celah yang memungkinkan untuk lewat selain melewati orang shalat, maka dalam hal ini orang yang shalat berdosa. Adapun orang yang lewat tidak berdosa.
  • Jika orang yang shalat sudah tahu dan sengaja shalat di tempat orang-orang biasa lewat, dan ada celah yang memungkinkan untuk lewat, maka keduanya berdosa.
  • Jika orang yang shalat tidak bersengaja shalat di tempat orang-orang lewat dan tidak ada celah untuk lewat, maka boleh lewat dan keduanya tidak berdosa (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/185).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memaparkan kompromi yang bagus antara yang mewajibkan secara mutlak dengan yang mensunnahkan secara mutlak: “Dapat kita bawa kepada kompromi berikut: perlu dibedakan antara lewat yang membatalkan shalat dengan yang tidak sampai membatalkan shalat. Jika lewatnya tersebut membuat shalat batal, maka wajib ditahan. Namun jika tidak sampai membatalkan shalat, maka tidak wajib (sunnah) untuk ditahan. Karena dalam kondisi ini, adanya yang lewat tersebut maksimal hanya membuat shalat kurang sempurna,

tidak sampai membatalkan. Berbeda halnya jika adanya yang lewat tadi dapat membatalkan shalat. Lebih lagi jika shalatnya adalah shalat fardhu, jika anda membiarkan sesuatu lewat hingga membatalkan shalat anda sama saja anda sengaja membatalkan shalat. Dan hukum asal membatalkan shalat fardhu adalah haram” (Syarhul Mumthi’, 3/245).

Demikian yang dapat penulis sampaikan, sekarang sobat sudah memahami hukumnya dengan jelas bukan? jangan lupa sebarkan wawasan ini ya sobat dimana menyebarkan ilmu adalah bagian dari ibadah dan mencegah kesesatan. Semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat untuk sobat semua. Terima kasih.

 

 

fbWhatsappTwitterLinkedIn