Bagi umat islam, shalat merupakan salah satu ibadah kepada Allah swt. dan termasuk rukun islam yang harus dilaksanakan. Adapun hukum shalat dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Shalat fardu, adalah shalat wajib yang hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Shalat fardhu ini sendiri terbagi dalam dua jenis yaitu fardu kifayah dan fardu ain. Fardu kifayah merupakan kewajiban yang bisa dilaksanakan oleh sebagian orang saja, dalam artian pelaksanaannya bisa diwakili oleh sesama muslim lainnya. Sementara fardu ain merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh diri masing-masing, contohnya adalah shalat fardu lima waktu. Hukum meninggalkan shalat dengan sengaja adalah perbuatan dosa.
- Shalat sunnah, adalah shalat yang hukumnya dianjurkan atau sunnah. Apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidaklah ditanggungkan dosa. Namun, pelaksanaannya sangat dianjurkan. Tarawih di bulan ramadan adalah salah satu shalat dari macam-macam shalat sunnah.
Dalam melaksanakan shalat, baik itu fardu ataupun sunnah, selain terdapat tata cara yang tepat terdapat juga adab-adab yang perlu diikuti agar shalat kita bisa menjadi lebih afdhol. Adapun salah satu adab melaksanakan shalat adalah tidak meletakkan tangan di pinggang. Larangan shalat dalam keadaan tangan di pinggang ini dilandasi oleh beberapa alasan yang bisa anda lihat pada uraian berikut ini:
- Dilarang oleh Rasulullah SAW
Larangan shalat dalam keadaan tangan di pinggang ternyata sudah ditegaskan oleh Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu dimana beliau menyatakan bahwa Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam melarang meletakkan tangan di pinggang ketika shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Perbuatan menaruh tangan di pinggang ini termasuk ke dalam salah satu perkara-perkara yang dilarang saat melaksanakan shalat.
2. Perbuatan Kaum Yahudi
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radiallahu anhu, yang berkata bahwa “Terlarang meletakkan tangan di Pinggang.” Lalu dia berkata, “Yahudi biasa melakukan hal ini.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 64-Kitab Al Anbiya’, 51-Pembicaraan mengenai Bani Isroil].
Meniru-meniru perbuatan yahudi merupakan suatu larangan yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang artinya ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269].
3. Meniadakan Kekhusyukan
Dalam melaksanakan shalat, khusyu merupakan salah satu kunci agar shalat kita bisa menjadi sempurna. Khusyu adalah ruh shalat. Semakin tinggi tingkat kekhusyuan seseorang, maka semakin besar pula pahala yang akan didapat dari shalatnya.
Sementara itu, perbuatan seperti menaruh tangan di pinggang dianggap bisa mengurangi atau meniadakan kekhusyukan dalam shalat karena dapat menimbulkan rasa sombong atau takjub dalam hati orang yang melakukannya. Itulah sebabnya larangan shalat dalam keadaan tangan di pinggang itu harus dipatuhi.
Untuk itu dalam melaksanakan shalat, jangan sekali-kali anda menaruh tangan anda di pinggang agar shalat yang anda laksanakan bisa lebih sempurna sehingga pahala yang anda dapatkan dari Allah swt. juga bisa lebih banyak. Demikianlah pembahasan mengenai larangan shalat dalam keadaan tangan di pinggang. Semoga bermanfaat dan terima kasih.