Hukum Berkurban dengan Ayam yang Perlu diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada Idul Adha ada dua kebiasaan sunnah utama yang harus dilakukan, yaitu shalat Idul Adha berjamaah dan penyembelihan hewan kurban. Kedua praktik tersebut telah dicontohkan oleh para nabi.

Sebagaimana tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Albara ‘bin ‘Azib di bawah ini;

إِنَّ أَوَّلُ مَانَبْدَأُ بِهِ يَوْمَنَا هَذَا: أَنْ نُصَلِّيْ، ثُمَّ نَرْجِعَ، فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ، فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ، فَإِنمَّا هُوَ لَحْمٌ قَدّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِن النُسُكِ فِيْ شَيْءٍ

Melalui hadits ini, Nabi mencontohkan bahwa setelah melaksanakan shalat Idul Adha harus dilanjutkan dengan menyembelih hewan qurban. Hewan yang dijadikan kurban pada umumnya adalah hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing atau domba.

Lalu bagaimana hukum berkurban dengan menggunakan hewan ayam?

Ada dua pendapat tentang masalah ini. Pendapat pertama tidak membolehkan hewan kurban selain hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Sedangkan pendapat kedua membolehkan berkurban dengan ayam dan hewan sejenis, terutama bagi yang tidak mampu membeli unta, sapi atau kambing.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Almughni, sebagian besar ulama sepakat bahwa hewan yang dijadikan kurban harus dari an’am atau ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari jenis hewan ternak, tidak boleh dan tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah AlHajj ayat 34;

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Untuk menjelaskan ayat tersebut, Imam an-Nawawi kemudian menyebutkan:

   فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف  

Artinya: Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain. Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama. (lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, halaman: 392)  

Dari pernyataan Imam An-Nawawi tersebut sudah dijelaskan bahwa menyembelih kurban selain tiga hewan tersebut dan jenis-jenisnya tidak diperbolehkan.  

Imam Al-Qurtubi mengatakan dalam kitabnya Tafsirul Qurtubi bahwa bahimatul an’am dalam ayat di atas berarti unta, lembu dan kambing. Maka ia menyimpulkan bahwa hewan yang bisa dikorbankan adalah unta, sapi, dan kambing. Kecuali ketiga hewan tersebut, tidak sah untuk digunakan sebagai hewan kurban.

Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, yaitu hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada perselisihan di kalangan ulama-.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak).”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah, “Jenis hewan yang dijadikan qurban adalah dari bahimatul an’am saja (hewan ternak). Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34). Bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz). Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Katsir dan beliau mengatakan bahwa ini menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Qotadah dan selainnya. Ibnu Jarir mengatakan bahwa demikian anggapan orang Arab mengenai bahimatul an’am. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih selain musinnah kecuali jika sulit bagi kalian, maka hendaklah menyembelih jadza’ah dari domba.” Musinnah adalah unta, sapi atau kambing yang telah berumur dua tahun ke atas. Demikian kata para ulama.

Pendapat kedua berikutnya disampaikan oleh Imam Ibnu Hazim dalam kitabnya Almuhalla. Ia mengatakan bahwa hewan apa saja yang boleh dimakan, baik itu sapi, ayam, angsa, kuda, dll, boleh dikorbankan. Hal ini berdasarkan perkataan para sahabat Ibnu Abbas yang membolehkan berkurban seekor ayam atau seekor angsa.

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ

“Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya kurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimahullah menganjurkan orang fakir untuk bertaklid atau mengikuti pendapat tersebut. Beliau menganalogikan akikah dengan kurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk berakikah dengan ayam jantan menurut mazhab Ibnu Abbas.”

Dalam kitab Hasyiyatul Bajuri, Imam Al-Bajuri menyebutkan bahwa para sahabat Ibnu Abbas diperbolehkan untuk menyembelih seekor ayam atau seekor angsa. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan berkurban ayam atau angsa, terutama yang tidak mampu membeli unta, sapi, atau kambing.

Wallahu a’alam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn