Hukum Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Keutamaan orang tua adalah seseorang yang luar biasa jasanya terhadap anaknya ya sobat, mulai dari anaknya kecil hingga dewasa bahkan ketika anaknya telah berkeluarga, orang tua tak pernah berhenti jasa dan kebaikannya pada anak anaknya. Nah sobat, sebagai anak tentu senang jika bisa sedikit melakukan kebaikan untuk orang tua kandungnya.

Mungkin diantara sobat semua ada yang orang tuanya sudah meninggal dan di hari raya ingin melakukan amalan hari raya Idul Adha berupa ingin berbuat kebaikan untuk orang tua salah satunya dengan qurban atas nama orang tua dengan harapan bisa menjadi jalan kebaikan untuk orang tua di akherat, nah sobat, bagaimana pandangan islam mengenai hal tersebut? yuk simak ulasan lengkapnya berikut. Hukum Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal.

Nah sobat, sebelumnya simak terlebih dahulu mengenai syarat atau siapa saja yang terkena keutamaan ibadah Qurban yang diwajibkan Qurban berikut ini.

Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi). “Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka

sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588)

Pendapat Ulama yang Menganggap tidak Sah

1. “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

2. “Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

3. “Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka madzhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya.

Hanya saja menurut madzhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107)

Pendapat Ulama dan Hadist yang Membolehkan

1. Abu Hirairoh meriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau saw bersabda,”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Kurban seseorang yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal ini bisa disamakan dengan sedekah.

2. Imam Nawawi menyebutkan didalam Syarhnya,”Doa yang dipanjatkan, pahalanya akan sampai kepada orang yang sudah meninggal demikian halnya dengan sedekah, dan kedua hal tersebut adalah ijma para ulama.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI hal 122)

3. Imam Nawawi juga mengatakan didalam Syarhnya,”Para ulama telah sependapat bahwa doa seseorang kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepadanya demikan pula halnya dengan sedekah yang ditujukan kepada orang yang meninggal, pahalanya akan sampai kepadanya dan tidak mesti orang itu harus anaknya. (Al Majmu’ juz XV hal 522, Maktabah Syamilah)

Qurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal Pahalanya Tetap Sampai pada Orang Tua

1. Para ulama telah bersepakat bahwa sedekah seseorang kepada orang yang telah meninggal akan sampai kepadanya, demikian pula ibadah-ibadah harta lainnya, seperti membebaskan budak. Adapun perselisihan dikalangan para ulama adalah pada masalah ibadah badaniyah,

seperti shalat lima waktu, puasa, membaca Al Qur’an dikarenakan adanya riwayat dari Aisyah didalam shohihain dari Nabi saw,”Barangsiapa yang meninggal dan masih memiliki kewajiban puasa maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.” (Majmu’ Fatawa juz V hal 466, Maktabah Syamilah)

2. Dalil lain yang juga digunakan oleh para ulama di dalam membolehkan kurban bagi orang yang meninggal adalah firman Allah swt,”dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39)

3. Dalam menafsirkan ayat tersebut, Ibnu Katsir juga menyelipkan sabda Rasulullah saw,”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) dan dia mengatakan,

”Tiga golongan didalam hadits ini, sebenarnya semua berasal dari usaha, kerja keras dan amalnya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, ’Sesungguhnya makanan yang paling baik dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri dan sesungguhnya seorang anak adalah hasil dari usaha (orang tua) nya.” (Abu Daud, Tirmidzi, an Nasai dan Ahmad) Dan sedekah jariyah seperti wakaf dalam islam dan yang sejenisnya adalah buah dari amal dan wakafnya.4. Firman Allah swt., ”Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasiin : 12) –(Tafsir Ibnu Katsir juz VII hal 465, Maktabah Syamilah)

4. Ada riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas bahwa Sa’ad bin Ubadah meninta fatwa kepada Rasulullah saw dan berkata, ”Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan nazar namun tidak sempat berwasiat.’ Maka Rasulullah saw bersabda, ’Tunaikanlah untuknya.” (HR. Abu Daud)

5. Disebutkan dalam kitab ‘al Muwattho’ dan selainnya bahwa Sa’ad bin Ubadah pergi menemui Nabi saw dan berkata kepadanya, ”Sesungguhnya ibuku berwasiat, beliau (ibuku) mengatakan, ’Hartanya harta Saad dan dia meninggal sebelum menunaikannya.’ Kemudian Sa’ad mengatakan, ’Wahai Rasulullah apakah jika aku bersedekah baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau saw menjawab. ’Ya.”

6. Penyembelihan hewan kurban bisa menjadi wajib dikarenakan nazar, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Barangsiapa yang telah bernazar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati Allah.” (HR. Bukhori Muslim) dan juga firman Allah, ”Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj : 29) bahkan apabila orang yang melakukan nazar itu meninggal dunia, maka pelaksanaan nazar yang telah diucapkan sebelum meninggal dunia boleh diwakilkan kepada orang lain.

7. Hal yang perlu diingat adalah bahwa daging sembelihan yang disebabkan melaksanakan nazar tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban sama sekali, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i yang berbeda dengan pendapat para ulama madzhab Hambali bahwa disunnahkan memakan sembelihan darinya, yaitu sepertiga dimakan, sepertiga dibagikan kepada karib kerabat dan sepertiga disedekahkan. (Fatawa al Azhar juz IX hal 313, Maktabah Syamilah)

Nah sobat, tentu sekarang sobat paham ya, bahwa melakukan Qurban untuk orang tua yang sudah meninggal boleh saja dilakukan sebab pahalanya tetap akan mengalir pada orang tua yang telah meninggal tersebut. dan hal itu justru akan menjadi wajib jika orang tua sebelumya pernah memiliki janji, wasiat, atau keinginan untuk melakukannya, tentu anak sebagai ahli warisnya hendaknya melakukan janji orang tuanya tersebut.

Nah sobat, dari sini dapat diambil kesimpulan.

  • Qurban atas nama orang tua yang sudah meninggal boleh dilakukan dan pahala tetap akan mengalir pada orang tua yang telah meninggal tersebut.
  • Anak yang berqurban atas nama orang tua yang sudah meninggal juga akan mendapat pahala karena ia telah menjadi anak shaleh yang berbuat kebaikan untuk kedua orang tuanya.
  • Qurban atas nama orang tua akan menjadi jalan sedekah yang istimewa yang pahalanya terus mengalir walaupun orang tua telah meninggal sebab daging qurban yang dibagikan bermanfaat untuk orang banyak dan memberi kebahagiaan pada banyak orang.
  • Qurban atas nama orang tua lebih wajib lagi untu dilakukan jika sebelumnya orang tua pernah berjanji atau bernazar namun belum sempat melakukannya karena sudah meninggal dunia terlebih dahulu.

Oke sobat, semoga sobat paham apa yang penulis sampaikan melalui beragam dalil yang juga telah penulis sertakan ya, semoga menjadi wawasan bermanfaat untuk sobat pembaca semua. Terima kasih. Semoga bahagia dunia akherat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn