Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang kesehatan, maka segala sesuatu menjadi lebih mudah. Dalam dunia medis sekarang, para dokter telah mengenal pencangkokan organ atau transplantasi organ. Lalu bagaimanakah hukum organ donor organ menurut Islam, selengkapnya disini.
Pengertian Donor Organ Tubuh dan Hukumnya dalam Islam
Donor organ adalah seseorang yang memberikan organ tubuh kepada orang lain yang membutuhkan. Hal ini merupakan perkembangan ilmu baru dalam dunia kedokteran yang mampu mengembalikan fungsi anggota tubuh sehingga terhindar dari kematian dan menyangkal Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam . Ulama berpendapat bahwa ada yang memperbolehkan hal ini, namun juga ada yang mengharamkannya secara mutlak. Terdapat 2 kaidah yakni menghilangkan mudharat dan mudharat yang tidak bisa dihilangkan sehingga Dr. Yusuf Al-Qardhawi apa yang dibolehkan untuk didonorkan dan apa yang dilarang. Berikut adalah penjelasannya :
- Organ tubuh satu-satunya seperti jantung, hati dan otak
- Organ tubuh d luar seperti mata, tangan dan kaki
- Organ tubuh yang berpasangan
Berikut adalah hukum donor organ antara lain sebagai berikut :
Jika orang yang mendonorkan adalah orang meninggal
Jika sebelum meninggal, orang tersebut telah berwasiat untuk mendonorkan organnya, maka diperbolehkan untuk memindahkan kepada orang yang membutuhkan organ tersebut. Walaupun akan merusak kehormatan orang yang meninggal, namun hal ini tidak dilarang sebab mendahulukan perkara yang sangat penting.
Karena donor organ tubuh sama halnya dengan orang yang bersedakah, maka orang yang meninggal boleh mendonorkan, namun tentunya dengan syarat bahwa ahli warisnya telah mengizinkan dan setuju dengan tidak memberikan mudharat kepada mayit yang bersangkutan.
Apabila si mayit tidak diketahui identitasnya, tidak memiliki ahli waris atau wali dan ahli waris tidak mengijinkan, para Ulama memberikan pendapat berbeda yaitu : Sebagian ulama tidak memperbolehkan untuk mengambil organ untuk menjaga kehormatan si mayit. Seperti yang diriwayatkan dalam Sunan Abub Dawud 3207, Sunan Ibnu Majah 1616, Shohih Ibnu Hibban 3167 dan Musnafd Ahmas 24379 yaitu “memecah tulang mayit sama dengan memecah tulangnya saat dalam keadaan hidup” Hadits ini sudah jelas mengatur bahwa memotong rambut dan kuku si mayit hukumnya makruh, walaupun itu termasuk hal biasa, namun semua anggota tubuh si mayit adalah mulia.
Sedangkan, sebagian ulama memperbolehkan jika itu adalah satusatunya jalan menyelamatkan hidup orang yang sedang sakit. Seperti qoidah berikut ini “keadaan dhorurot (terpaksa) itu adalah memperbolehkan hal-hal yang terlarang”. Harus dengan pertimbangan dokter muslim yang sangat kompeten dan memahami benar syariat Islam.
Jika orang yang mendonorkan adalah orang yang masih hidup
Perlu diketahui bahwa mayoritas ulama melarang donor organ jika yang mendonorkan dan yang didonorkan sama-sama masih hidup. Namun, Dr. Wahhab Zuhailiy memperbolehkan seseorang melakukan donor jika organ yang diambil adalah organ yang dapat tumbuh lagi seperti kulit dan darah atau bukan organ-organ vital seperti jantung dan ginjal. Namun ada pula ulama-ulama yang secara mutlak mengharamkan donor organ yaitu Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad Al-Utsaimin.
Kedua ulama ini berpendapat bahwa Allah SWT telah menciptakan organ tubuh sesuai dengan manfaaatnya agar dapat berkerja dengan baik, apabila satu organ diambil maka fungsi dan kerja organ menjadi sangat terganggu. Apalagi menurut beliau, donor organ belum dijamin berhasil, sedangkan pendonor sudah tentu mengalami sakitnya.
Mengambil organ vital seperti jantung, hati dan ginjal lebih besar dan sakit daripada hanya memecahkan tulang *Al-Fiqhul Islami Wa adillatuha Dr. Wahbah Al-Zuahyli, Majmu Fatawa-Syekh bin Baz, Fatawa Nur ‘Ala AD-Darb-Syeikh Muhammad Al-Utsaimian. Berikut adalah ketentuannya :
- Jika pengambilan donor menyebabkan kematian pendonor, maka hal tersebut adalah haram secara mutlak, bak telah mendapatkan izin dari pendonor atau tidak. Apabila hal tersebut dilakukan atas izin , maka hal ini disebut juga dengan bunuh diri. Apabila dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut termasuk dalam pembunuhan.
- Apabila tidak menyebabkan kematian pendonor atau dalam artian (pendonor tidak akan mati walaupun telah kehilangan organ itu, maka hukumnya diperinci lagi :
- Jika organ yang didonorkan tersebut dapat diperbaharui oleh tubuh, maka hukumnya diperbolehkan seperti donor darah atau kulit
- Jika organ yang didonorkan tersebut tidak dapat diperbaharui oleh tubuh, maka hukumnya haram seperti mata, ginjal, tangan, kaki dan lain-lain.
Sedangka menurut Syeikh Yusuf Qardawi berpendapat bahwa Islam tidak membatasi sedekah. Apapun bentuk amal dan kebaikannya, walaupun dalam bentuk mendonorkan organ kepada orang lain, hal itu adalah termasuk sikap sedekah. Menurutnya, tindakan mendonorkan organ adalah jenis sedekah paling tinggu sebab anggota tubuh harta yang paling tinggi dari harta.
Oleh sebab itu, mendonorkan organ tubuh termasuk dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah dan merupakan sedekah paling mulia. Akan tetapi, Qardhawi menyebutkan bahwa seseorang dilarang untuk mendonorkan organ tubuhnya yang menyebabkan keburukan atau kesengsaraan pada diri dan orang lain yang punya hak tetap atas dirinya. Pun tidak boleh mendonorkan organ-organ vital seperti jantung, hati dan ginjal.
Sangat tidak diperkenankan mnghapus dharar dari ornag lai dengan membuat dharar di dirinya sendiri. jadi kaidah la dharara wala dirara yang berarti “Tidak boleh mneghilangkan dharara dengan dharar yang sama atau yabg lebih besar daripadanya.”
Seperti misalnya, seseornag tidak boleh mendonorkan organ luar seperti mata, tangan dan kaki. Hal ini akan menghilangkan dharar bagi orang lain, tetepi akan membuat dharar pada diri sendiri. Begitu pun dengan organ yang berpasangan dimana ia kehilangan pasangannya, maka fungsi organ tersebut menjadi tidak maksimal.
Di samping itu, muqayyad yang Qardhawi berikan harus mendapatakn ijin terlebih dahulu oleh orang yang berhak atas dirnya. Jika istri, maka haru seizin suami, jika anak maka harus seizin orang tua.
Ketentuan Pendonor
- Seorang pendonor haruslah yang dewasa dan berakal sehat.
- Anak kecil tidak dianjurkan untuk mendonorkan organ sebab ia belum tahu kepentingan dirinya.
- Orang gila tidak diperbolehkan mendonor
- Wali tidak diperbolehkan mendonorkan organ tubuh anak kecil dan orang gila dibawah perwaliannya
- Tidak boleh mendonorkan kepada ornag kafir dan orang murtad
- Diprioritaskan orang Islam dulu daripada non Islam
Seperti yang disampaikan oleh Qardhawi dan tertera dalam Al-Quran QS Al-Anfal: (8) 75, “Orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan lebih berhak terhadap sesamanya sesuai dengan kitab Allah. Meskipun seseorang boleh mendonorkan, namun Qardhawi tidak memperbolehkan seseorang untuk memperjualbelikan organ tubuh seperti menjual properti yang bisa ditawarkan atau ditukar-tukarkan.
Demikian hukum mendonorkan organ tubuh dalam Islam. Namun yang lebih penting pahamilah Tips Hidup Bahagia Menurut Islam dan Jiwa Tenang Dalam Islam. Semoga bermanfaat.