Hukum Operasi Ganti Kelamin dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Operasi ganti kelamin adalah perlakuan pembedahan medis yang bertujuan untuk mengubah jenis kelamin laki-laki menjadi seorang perempuan dan sebagainya. Dalam fase pertama saat mengubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan, dokter akan mengangkat zakar (penis) dengan kedua buah pelirnya. Selanjutnya tim dokter akan membuat vagina dan membesarkan payudara pasien tersebut.

Sedangkan ketika merubah perempuan menjadi laki-laki, dokter akan mengangkat payudara, mendisfungsikan alat reproduksi wanita dan membuat zakar (penis). Selanjutnya pasien harus menjalani terapi mental dan hormonal. Akhir-akhir ini operasi seperti ini terjadi di negara-negara barat. Hal ini dipicu oleh beberapa faktor seperti pasien yang sudah tidak betah dengan jenis kelamin atau kesalahan didik sejak kecil seperti yang pernah diungkapkan oleh sejumlah dokter.

Orang yang sengaja melakukan operasi ganti kelamin dengan faktor-faktor tersebut sesungguhnya memiliki jenis kelamin jelas, mereka bukanlah manusia-manusia berkelamin ganda.

Sudah sangat jelas bahwa operasi ganti kelamin sangat diharamkan oleh Islam sebab termasuk dosa besar karena menghianati Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam. Berikut adalah dalil-dalil yang mengatur hukum operasi ganti kelamin dalam Islam :

Dalil Al-Quran

  1. QS An-Nisa’ 4:119-120

Aku (iblis) akan berusaha menyesatkan manusia, membuai mereka dengan angan kososng dan menyuruh manusia untuk memotong telinga hewan ternak dan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah. Dan barangsiapa yang menjadikan syaitan sebagai pelindung selain daripada Allah, maka ia akan merugi. Syaitan memberi janji dan angan padahal hanya sebuah tipuan belaka. Apabila perbuatan dinisbatkan oleh syaitan berarti hukumnya haram termasuk merubah apa yang sudah diciptakan oleh Allah SWT yakni operasi ganti kelamin.

  1. QS AL-Baqarah 2:216

Boleh jadi kalian sangat membenci sesuatu, padahal sesuatu itu baik bagi kalian; dan boleh jadi sesuatu yang sangat kalian cintai adalah hal yang buruk bagi kalian. Allah yang tahu, sedang kalian tidak tahu. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa alasan utama seorang  yang berganti jenis kelamin adalah mereka yang tidak suka dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Allah dan mengganggap bahwa mereka lebih cocok menjadi lawan jenisnya. Perasaan ini adalah perasaan batil yang manusia sendiri tidak mengetahui apa yang cocok bagi dirinya. Imam Ibnu Jarir ath-Thabari dalam tafsirnya meriwayatkan bahwa ada beberapa wanita mengatakan “Andai saja kami laki-laki, kami akan ikut berjihad dan mencapai apa yang dicapai kaum lelaki!”

  1. QS An-Nisa’ 4:32

Janganlah kalin iri pada kelebihan yang Allah berikan kepada ornag lain. Bagi lelaki ada bagian yang diusahakan, dan bagi perempuan ada bagian pula yang diusahakan. Mohon karunia kepada Allah, sebab Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Dalil Sunnah

  1. Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma

Rasulullah Shallallahu ‘alaihai wa sallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki. Dalam hadist ini sudah sangat jelas bahwa mnyerupai lawan jenis adalah haram bahkan pelakunya dilaknat.

Sebab operasi ganti kelamin bertujuan untuk menyerupai lawan jenis, maka menjadi haram juga. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, terlaknatnya orang yang menyerupai lawan jenis disebabkan karena akan mengeluarkan sesuatu dari yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT.

  1. Hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu

Rasulullah bersabda, Allah melaknat wanita bertato, minta ditato, mencabut alis dah merenggangkan giginya agar lebih cantik. Allah melaknt manusia yang merubah ciptaan-Nya. Dalam hadist ini jelas mengharamkan apapun ciptaan Allah yang dirubah hanya untuk sekedar tampil menarik. Tak hanya berlaku untuk wanita, namun juga berlaku untuk laki-laki disebabkan oleh dua hal :

  • Kesamaan ‘illah (alasan) mengubah ciptaa Allag SWR
  • Nabi Muhammad menjelaskan perbuatan yang dilakukan wnaita pada masa beliau seperti menato, mencukur alis dan meregangkan gigi. Namun, tidak disebutkannya laki-laki pada haduts ini buka berarti mereka tidak dilarang, namun hal ini jarang dilakuakn oleh laki-laki. Bila ada mereka juga dilaknat.

Konsekuensi Hukum Bagi yang Melakukan Operasi Ganti Kelamin

  1. Jika penggantian kelamin bertujuan untuk mengobati kelainan, maka hal ini tidak dilarang. Sebab Allah mencipatkan jenis kelamin laki-laki atau wanita, tak ada selain itu. Jika ada seseorang yang memiliki organ lelaki sekaligus perempuan, maka ia hanya lelaki atau perempuan saja. Jika suatu diagnosis menunjukkan sifat yang dominan, maka itulah jenis kelamin yang sebenarnya.
  2. Jika operasi ganti kelamin tersebut hanya untuk menyerupai jenis kelamin, tidak memiliki masalah pada alat kelamin, maka perbuatannya haram. Meskipun orang tersebut nekat melakukannya, maka statusnya tetap pada jenis kelamin sebelumnya atau statusnya di mata Islam tidak berubah. Atau yang lebih jelasnya, apabila sebelum operasi ganti kelamin adalah seorang wanita maka setelah operasi dilaksanakan, ia tetap adalah wanita dimana aturan-aturan wanita masih berlaku baginya. Ia akan jelas dilarang menikah kecuali dengan laki-laki, tidak boleh berduaan kecuali dengan mahram, tidak menjadi imam laki-laki baligh, bukan wali dalam pernikahan, kesaksiannya separuh kesaksian laki-laki dan jatah warisannya adalah sebagai perempuan. Demikian pula laki-laki, maka kewajiban-kewajibannya pun sama dengan laki-laki. Bahkan tim medis yang membantu operasi ganti kelamin akan menanggung dosa besar atau artunya biaya operasi tersebut adalah haram.

Operasi ganti kelamin yang diperbolehkan adalah operasi kelamin akibat dari mereka yang memiliki organ kelamin ganda yakni penis dan vagina, maka untuk menegaskan jenis kelamin, ia boleh melakukan operasi ganti kelamin dengan cara menghidupkan organ kelamin dan mematikan organ kelamin yang lain.

Jika seseorang memiliki penis dan vagina, rahim dan ovarium,  maka disarankan untuk mengganti jenis kelaminnya yakni mengangkat penis dan tidak mematikan vaginanya sebab hal ini sesuai dengan organ bagian dalam kelamin yakni rahim dan ovarium. Apabila seseorang memiliki ketidaksempurnaan pada bentuk organ kelamin, misalnya vagina yang tidka berlubang, namun ia memiliki rahim dan ovarium, maka dalam islam, ia boleh melakuan  pemberian lubang pada vagina tersebut begitu juga sebaliknya.

Sebab operasi kelamin untuk perbaikan dan penyempurnaan buka pergantian jenisnya adalah syariat. Bahkan kelainan seperti ini adalah kelainan yang harusnya memang harus diobati. Namun, seperti yang juga sudah disebutkna di atas, apabila pergantian jenis kelamin dengan tujuan merubah ciptaan Allah,maka statusnya dalam Islam dan dari segi hukum adalah sama.

Mahmud Syaltut mengatakan bahwa seorang wanita yang melakukan operasi gati kelmain menjadi laki-laki, maka ia tidka akan menerima warisan sama ukurannya dengan wanita begitu juga sebaliknya. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhubahwa menyatakan apabilanhukum waris orang dengan kelamin ganda berdasarkan kecenderungan sifat dan tingkah laku, maka setelah melakukan operasi ganti kelamin, hak-hak tersebut menjadi lebih tegas.

Perbaikan dan penyempurnaan tersebut sangat dibutuhkan untuk kejelasan dan ketegasan status hukumnya di mata syraiat Islam.

Demikian hukum operasi ganti kelamin dalam Islam.  Dunia Menurut Islam bukan tujuan kebahagiaan yang hakiki. Untuk itu Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam adalah hal yang harus dicapai. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn