Hukum Makan Sahur Saat Adzan Shubuh

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Suatu hal yang membuat dalamislam.com rancu adalah ketika mendengar hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dasar hukum islamsebagai yang secara tekstual jika dalamislam.com perhatikan menunjukkan masih bolehnya ibadah sahur saat ramadhan ketika suara adzan shubuh.

Hadits tersebut yang merupakan sumber syariat islam adalah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Jika salah seorang di antara kalianmendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlahdia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”

Hadits ini seakan-akan bertentangan denganayat,

وَكُلُواوَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِالْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dan ibadah sahur saat ramadhan minumlahhingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudiansempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan ibadah sahursaat ramadhan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu.Lantas bagaimanakah jalan memahami hadits yang telah disebutkan di atas?

Alhamdulillah, Allah memudahkan untukmengkaji hal ini dengan melihat kalam ulama yang ada.

Hukum Makan Sahur Saat Adzan Shubuh

Para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang yakin akan terbitnya fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh) misalnya untuk menjalakan anfaat puasa bagi ibu hamil, maka ia wajib imsak (menahan diri dari ibadah sahur saat ramadhan dan minum serta dari setiap pembatal). Jika dalam mulutnya ternyata masih ada ibadah sahur saat ramadhanan saat itu, ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya.

Adapun jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka ia masih boleh ibadah sahur saat ramadhan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul yakni hukum imsak dalam islam. Begitu pula ia masih boleh ibadah sahur saat ramadhan jika ia merasa bahwa muadzin biasa mengumandangkan sebelum waktunya. Atau ia juga masih boleh ibadah sahur saat ramadhan jika ia ragu suara adzan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya.

Kondisi semacam ini masih dibolehkan ibadah sahur dimana terdapatdoa mustajab waktu sahur saat ramadhan sampai ia yakin sudah muncul fajar shodiq, tanda masuk waktu shalat shubuh. Namun lebih baik, ia menahan diri dari ibadah sahur saat ramadhan jika hanya sekedar mendengar kumandang suara adzan. Demikian keterangan dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah.

Penjelasan

Adapun pemahaman hadits Abu Hurairah di atas,kita dapat melihat dari dua kalam ulama berikut ini.

Pertama: Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah.

Dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan,

“Dalamislam.com katakan bahwa jika fajarterbit sedangkan ibadah sahur saat ramadhanan masih ada di mulut, makahendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, makabatallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihanpendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umardan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّبِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّمَكْتُومٍ

Sungguh Bilal mengumandangkan suara adzandi malam hari. Tetaplah kalian ibadah sahur saat ramadhan dan minum sampai IbnuUmmi Maktum mengumandangkan suara adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalamkitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna)

Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِذَاسَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّىيَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Jika salah seorang di antara kalianmendengar suara adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, makajanganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat laindisebutkan,

وكانالمؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر

Sampai muadzin mengumandangkan suaraadzan ketika terbit fajar.”

Al Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayatyang pertama. Al Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syaratMuslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi. Kemudian AlBaihaqi katakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminyabahwa suara adzan yang dimaksud dalamhadits tersebut adalah suara adzan sebelum terbit fajar shubuh, yaitu maksudnyaketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelummasuk shubuh.

Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar”bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisajadi pula yang dimaksudkan adalah suara adzan kedua. Sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar suara adzansedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalahketika mendengar suara adzan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antarahadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antarahadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.”

Kedua: Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah.

Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkandalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang padatekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar suaraadzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ialetakkan hingga ia menunaikan hajatnya”.

Dari sini mereka masih membolehkan ibadahsahur saat ramadhan dan minum ketika telah dikumandangkannya suara adzanshubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang ibadahsahur saat ramadhan ibadah sahur saat ramadhan ketika telah terbit fajar.Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih diberbagai negeri.”

Catatan:Suara adzan saat shubuh di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu duakali. Suara adzan pertama  untuk membangunkan shalat malam. Suara adzanpertama ini dikumandangkan sebelum waktu Shubuh. Suara adzan kedua sebagaitanda terbitnya fajar shubuh, artinya masuknya waktu Shubuh.

AdaBeberapa Riwayat yang Dibawakan Oleh Ibnu Hazm Rahimahullah.

ومن طريقالحسن: أن عمر بن الخطاب كان يقول: إذا شك الرجلان في الفجر فليأكلا حتى يستيقنا

Dari jalur Al Hasan, ‘Umar bin Al Khottobmengatakan, “Jika dua orang ragu-ragu mengenai masuknya waktu shubuh, maka ibadahsahur saat ramadhanlah hingga kalian yakin waktu shubuh telah masuk.”

ومن طريقابن جريج عن عطاء بن أبى رباح عن ابن عباس قال: أحل الله الشراب ما شككت، يعنى فيالفجر

Dari jalur Ibnu Juraij, dari ‘Atho’ bin AbiRobbah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Allah masih membolehkan untuk minum padawaktu fajar yang engkau masih ragu-ragu.”

وعن،وكيع عن عمارة بن زاذان عن مكحول الازدي قال: رأيت ابن عمر أخذ دلوا من زمزم وقاللرجلين: أطلع الفجر؟ قال أحدهما: قد طلع، وقال الآخر: لا، فشرب ابن عمر

Dari Waki’, dari ‘Amaroh bin Zsuara adzan,dari Makhul Al Azdi, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Umar mengambil satu timbaberisi air zam-zam, lalu beliau bertanya pada dua orang, “Apakah sudah terbitfajar shubuh?” Salah satunya menjawab, “Sudah terbit”. Yang lainnya menjawab,“Belum.” (Karena terbit fajarnya masih diragukan), akhirnya beliau tetapmeminum air zam-zam tersebut.”

Setelah Ibnu Hazm (Abu Muhammad) mengomentarihadits Abu Hurairah yang kita ingin pahami di awal tulisan ini lalu beliaumembawakan beberapa atsar dalam masalah ini, sebelumnya beliau rahimahullah mengatakan,

هذا كلهعلى أنه لم يكن يتبين لهم الفجر بعد، فبهذا تنفق السنن مع القرآن

“Riwayat yang ada menjelaskan bahwa (masihbolehnya ibadah sahur saat ramadhan dan minum) bagi orang yang belum yakin akanmasuknya waktu Shubuh. Dari sini tidaklah ada pertentangan antara hadits yangada dengan ayat Al Qur’an (yang hanya membolehkan ibadah sahur saat ramadhansampai waktu Shubuh, pen).”

Kesimpulan

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,“Apa hukum Islam mengenai seseorang yang mendengar suara adzan Shubuh lantas iamasih terus ibadah sahur saat ramadhan dan minum?”

Jawab beliau, “Wajib bagi setiap mukmin untukmenahan diri dari segala pembatal puasa yaitu ibadah sahur saat ramadhan, minumdan lainnya ketika ia yakin telah masuk waktu shubuh. Ini berlaku bagi puasawajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa dalam rangka menunaikan kafarot.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala(yang artinya), “Dan ibadah sahur saat ramadhan minumlah hingga terangbagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlahpuasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika mendengar suara adzan shubuh dan iayakin bahwa muadzin mengumandangkannya tepat waktu ketika terbit fajar, makawajib baginya menahan diri dari ibadah sahur saat ramadhan. Namun jika muadzinmengumandangkan suara adzan sebelum terbit fajar, maka tidak wajib baginyamenahan diri dari ibadah sahur saat ramadhan, ia masih diperbolehkan ibadahsahur saat ramadhan dan minum sampai ia yakin telah terbit fajar shubuh.

Sedangkan jika ia tidak yakin apakah muadzinmengumandangkan suara adzan sebelum ataukah sesudah terbit fajar, dalam kondisi semacam ini lebih utama baginyauntuk menahan diri dari ibadah sahur saat ramadhan dan minum jika ia mendengar suaraadzan. Namun tidak mengapa jika ia masih minum atau ibadah sahur saatramadhan sesuatu ketika suara adzan yang ia tidak tahu tepat waktu ataukahtidak, karena memang ia tidak tahu waktu pasti terbitnya fajar.

Sebagaimana sudah diketahui bahwa jikaseseorang berada di suatu negeri yang sudah mendapat penerangan dengan cahayalistrik, maka ia pasti sulit melihat langsung terbitnya fajar shubuh. Ketikaitu dalam rangka kehati-hatian, ia boleh saja menjadikan jadwal-jadwal shalatyang ada sebagai tanda masuknya waktu shubuh. Hal ini karena mengamalkan sabdaNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tinggalkanlah hal yangmeragukanmu. Berpeganglah pada hal yang tidak meragukanmu.” Begitu jugasabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamatdari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya.”

Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah mengatakan,“Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang padajadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung.Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jikaibadah sahur saat ramadhan saat dikumandangkan suara adzan semacam itu,puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukanyakin). Namun lebih hati-hatinya sudahberhenti ibadah sahur saat ramadhan ketika itu.”

Demikian sajian singkat dari dalamislam.comuntuk meluruskan makna hadits di atas. Tulisan ini sebagai koreksi bagi diri dalamislam.compribadi yang telah salah paham mengenai maksud hadits tersebut.

Semoga Allah senantiasa menambahkan pada kitasekalian ilmu yang bermanfaat.  Sampaijumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn