Hukum Memakai Gigi Palsu dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Untuk menyempurnakan diri, banyak orang yang rela melakukan apa saja agar bisa tampil menarik di momen apapun. Tak sedikit yang memutuskan untuk menggunakan gigi palsu karena gigi aslinya sedang tertimpa masalah seperti lepas karena kecelakaan atau pun memang faktor usia.

Dengan kondisi tidak ada gigi pada bagian depan, pastinya akan mengurangi rasa percaya diri seseorang, apalagi untuk kalangan anak muda. Agar bisa menarik lawan jenisnya, tentu saja harus berusaha tampil dengan baik. Apa reaksi lawan jenis melihat kita tersenyum dengan gigi ompong? Anda bisa juga mempelajari lebih lanjut mengenai gigi palsu menurut islam.

Memakai Gigi Palsu menurut Islam

Pada artikel kali ini saya akan membahas lebih dalam mengenai hukum memakai gigi palsu yang mungkin bisa anda jadikan sebagai referensi, yuk kita simak penjelasannya bersama – sama sebagai berikut.

Apakah hukum memakai gigi palsu sama halnya mengubah ciptaan Allah yang memang sudah sangat jelas dilarang?

“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)

Penjelasan dari Syekh Shaleh Munajid bisa anda pahami :

“Memasang gigi buatan ditempat gigi yang dicabut karena sakit atau rusak itu adalah perkara yang mubah (diperbolehkan). Tidak ada dosa di dalam melakukannya. Kami tidak mengetahui satupun dari ahli ilmu (Ulama) yang mencegahnya (memasang gigi palsu). Tidak ada perbedaan (hukum) antara dipasang secara permanen ataupun tidak.”

Jika dilihat dari penjelasan mengenai hukum memakai gigi palsu dari Syekh Shaleh Munajid, berarti mubah atau diperbolehkan. Hukumnya berubah menjadi haram jika tujuannya berbeda, seperti halnya mempercantik, memperindah, dan juga merubahnya. Berikut keterangan dari Al-Lajnah Ad-Daimah mengenai hal tersebut :

“Tidaklah mengapa mengobati gigi yang copot atau rusak dengan sesuatu yang dapat menghilangkan bahayanya atau dengan mencabutnya dan menggantinya dengan gigi buatan (palsu) ketika hal itu memang diperlukan.

Kemudian penjelasan tambahan dari sahabat Rasulullah Ibnu Mas’ud Radhiya Allahu ‘Anhu menerangkan :

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang dari mengikir gigi, menyambung rambut dan mentato, kecuali dikarenakan penyakit.” (HR. Ahmad: 3945)

Ada lagi penjelasan dari Asy-Syaukani mengenai hukum memakai gigi palsu, yakni :

“Perkataan Ibnu Mas’ud “kecuali dikarenakan penyakit”, dzahirnya adalah: Sesungguhnya keharaman yang telah disebutkan (dalam hadits) tidak lain di dalam masalah ketika tujuannya untuk memperindah, bukan dikarenakan untuk menghilangkan penyakit atau cacat. Maka, sesungguhnya itu (dengan tujuan pengobatan) tidaklah diharamkan.”

Namun untuk sebagian orang yang merasakan kesulitan saat aktivitas sehari – hari seperti makan dan minum karena kondisi giginya ompong, justru memakai gigi palsu diperbolehkan dalam ajaran Islam. Hal tersebut hanya bertujuan mempermudah aktivitas kita. Anda bisa mempelajari juga mengenai hukum mewarnai rambut bagi wanita yang menurut saya masih ada keterkaitan dengan hukum memakai gigi palsu.

Hadits Mengenai Hukum Memakai Gigi Palsu

Berikut beberapa hadits yang berhubungan dengan hukum memakai gigi palsu, jadi anda bisa lebih memahami sebagai bekal untuk menjalani kehidupan selanjutnya :

  •  Hadist dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,

“Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namunya malah membusuk. Kemudian Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam  memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani)

  • Hadist dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

“Dilaknat : orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR. Abu Daud 4170 dan dishahihkan Al-Albani).

  • Dalam riwayat lain, dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).

  • As-Syaukani mengatakan,

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” (Nailul Authar, 6/244).

  • Fatawa Lajnah menjelaskan,

“Tidak masalah mengobati gigi yang rusak atau cacat, dengan gigi lain, sehingga bisa menghilangkan resiko sakit, atau melepasnya kemudian diganti gigi palsu, jika dibutuhkan. Karena semacam ini termasuk bentuk pengobatan yang mubah, untuk menghilangkan madharat. Dan tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, sebagaimana yang dipahami penanya.” (Fatawa Lajnah, 25/15)

  • Imam Ibn Utsaimin menjelaskan,

Boleh bagi seseorang ketika ada giginya yang rontok, untuk diganti dengan gigi palsu, karena semacam ini termasuk bentuk menghilangkan cacat tubuh. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan salah seorang sahabat yang terpotong hidungnya, untuk menambal hidungnya dengan perak. Namun malah membusuk. Kemudian beliau mengizinkan menambal hidungnya dengan emas. Demikian pula gigi. Ketika ada gigi seseorang yang rontok, dia boleh memasang gigi palsu sebagai penggantinya, dan hukumnya tidak masalah.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, volume 9)

  • Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan,

“Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi misalnya susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa/mubah. Jika pengobatan ini (meratakan gigi), dengan tujuan menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa/mubah.”

Bisa anda lihat juga jawaban dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ketika ditanya oleh seseorang :

Hukum memakai gigi palsu diperbolehkan asalkan tidak terbuat dari bahan dasar seperti emas khsusus untuk para kaum adam. Karena laki – laki tidak dianjurkan bahkan dilarang menghias tubuhnya dengan menggunakan emas. Disarankan sebaiknya memakai gigi palsu dari bahan utama yang terbuat dari bahan – bahan selain emas saja.

Emas hanya diperbolehkan dalam keadaan yang darurat saja seperti halnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperbolehkan kondisi seperti ini pada saat ada bagian gigi taringnya yang patah. Pada dasarnya inti dari permasalahan ini ialah, memakai gigi palsu itu hanya diperbolehkan pada saat diperlukan. Jika hanya sekedar untuk bergaya saja, maka tidak dianjurkan. Sama halnya dengan gigi yang masih sehat kemudian dicabut untuk menggantinya dengan menggunakan gigi palsu agar terlihat lebih menarik.

Sudah selayaknya kita semua selalu bersyukur kepada Allah Swt atas semua nikmat yang telah diberikan, termasuk gigi yang kita punyai wajib untuk terus menjaganya agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya tanpa harus melakukan proses pencabutan dengan tujuan dan maksud bergaya. Seminim – minimnya mempunyai hukum makruh dalam persoalan itu.

Apabila memang gigi mengalami patah, lalu kita menginginkan untuk menambahnya  ditambah gigi buatan (gigi palsu), maka tidak akan menjadi masalah yang krusial. Baik gigi yang dipasang tersebut terbuat dari berbagai bahan tambang yang memang dibolehkan untuk dipakai, namun disarankan untuk menjauhi penggunaan emas. Bahan emas memang wajib untuk dihindari, kecuali pada saat kondisi darurat saja khususnya bagi para kaum adam.

Selanjutnya terdapat pertanyaan lain yang telah dilontarkan kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, bagaimana hukum untuk gigi yang kondisinya jelek?

Penjelasan dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz begini, khusus untuk gigi yang kondisinya jelek tidak menjadi masalah jika hendak dihilangkan, seperti halnya gigi tersebut dalam kondisi terlalu panjang dibandingkan ukuran pada umumnya, terlalu menonjol ke depan atau pun menonjol ke belakang sehingga dirasa sangat mengganggu. Untuk itu solusi melakukan pencabutan tidak menjadi masalah.

Bagaimana hukumnya apabila gigi palsu yang digunakan dibawa sampai meninggal dunia?

Pendapat dari berbagai ulama mengenai gigi palsu yang dibawa sampai mati ialah dianjurkan untuk mengambilnya terlebih dahulu sebelum jasad dikebumikan. Apalagi kalau gigi palsu terbuat dari bahan logam mulia yang memiliki nilai jual cukup tinggi. Lebih baik dimanfaatkan oleh keluarga yang ditinggalkan.

Berbeda persoalan jika gigi palsu yang nantinya diambil justru membuat bagian mulutnya menjadi tidak baik (merusak), tidak menjadi masalah jika gigi palsunya ikut dikuburkan saja. Untuk menjaga kondisi jasad agar tetap baik. Yang menjadi poin paling penting adalah keluarga mendampingi saat proses sakaratul maut dengan mengarahkannya dan menuntunnya untuk terus membaca tahlil yakni dengan mengucapkan “la ilaha illallah” dengan harapan Allah akan memberikan kemudahan di setiap urusannya.

Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hukum memakai gigi palsu di atas yang diulas secara detail dan dikemas dengan menarik, diharapkan bisa membantu memudahkan dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi.

Sehingga nantinya mungkin bisa dijadikan sebagai bahan referensi yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari – hari dan menambah wawasan bagi anda. Sampai disini dulu ya artikel kali yang membahas mengenai hukum memakai gigi palsu. Semoga bisa bermanfaat bagi anda dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktu untuk membaca artikel saya ini.

fbWhatsappTwitterLinkedIn