Hukum Membunuh Kecoa dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagian orang menganggap bahwa kecoa merupakan hewan yang menjijikkan. Dan dianggap pula sebagai hama yang harus dibasmi. Kecoa ini biasanya terdapat di tempat-tempat yang lembab, kotor dan tertutup seperti parit, selokan, kolong dapur, kamar mandi dan lainnya. Nah, saat melihatnya Anda mungkin merasa jijik bahkan takut dan lantas segera membunuhnya.

Bagaimanakah Islam memandang hukum membunuh kecoa?

Terkadang seseorang membunuh kecoa karena ingin menjaga kebersihan tempat tersebut. Sebab keutamaan kebersihan dalam Islam memang membawa kebaikan bagi pelakunya.

Islam juga melarang untuk membunuh hewan atau binatang tertentu. Sebagaimana yang tertuang dalam dalil di bawah ini.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ada empat hewan yang dilarang untuk dibunuh dalam Islam, yakni semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad. Ketauhilah hukum membunuh semut menurut Islam dan larangan membunuh lebah dalam Islam. Keduanya merupakan hewan yang biasa kita temui dalam kehidupan sehari-hari.

Selain keempat hewan tersebut, apakah boleh dibunuh?

Ternyata Islam juga menerangkan terkait hewan apa saja yang boleh dibunuh, sebagaimana hadits berikut ini.

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

Hewan fasik yang dimaksud dalam dalil di atas ialah hewan yang apabila keluar dapat mengganggu dan menimbulkan kerusakan. Hewan tersebut boleh dibunuh, tetapi tidak dengan cara dibakar (Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz).

Dalam hal ini, berlaku pula untuk hewan lain yang bersifat fasik. Termasuk di antaranya ialah kecoa. Kecoa merupakan hewan yang kotor dan berpotensi menimbulkan penyakit yang berbahaya.

Adapun beberapa bahaya atau gangguan yang dapat disebabkan oleh kecoa, antara lain:

  • Mencemari makanan yang mengenainya
  • Menimbulkan penyakit berbahaya, seperti masalah pencernaan dan keracunan darah
  • Gigitan kecoa dapat menimbulkan luka pada kulit, kuku dan bagian tubuh lainnya pada manusia
  • Menimbulkan alergi pada bagian tubuh manusia
  • Menyebabkan penyakit asma

Oleh karena begitu bahayanya kehadiran kecoa, kita harus selalu menjaga tempat, makanan dan perabotan rumah dari sentuhan kecoa. Untuk itu, kita dapat menggunakan cairan khusus atau kapur ajaib untuk menjaga area dari jangkauan kecoa sekaligus membasmi kecoa. Ingatlah bahwa salah satu ciri-ciri beriman kepada Allah ialah menjaga kebersihan diri dan lingkungan di sekitarnya.

Itulah penjelasan mengenai hukum membunuh kecoa dalam Islam yang dapat Anda ketahui. Semoga mampu memberikan manfaat sekaligus mengingatkan diri agar senantiasa istiqomah dalam melakukan macam-macam amal shaleh. Aamiin insya Allah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn