Hukum Menelantarkan Anak dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Penelantaran  anak apapun itu alasannya adalah hal yang dilarang baik itu secara agama maupun secara hukum yang berlaku di negara. Dalam QS At-Tahrim:6, Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, perilaharalah dirimu dan kelaurgamu ke dalam api neraka.” Seorang tabi’in, Qatadah menafsirkan bahwa “Engkau perintahkan manusia untuk taat kepada Allah dan melarang mereka durhaka kepada-Nya. Engkau tegaskan mereka untuk mematuhi perintah Allah, membantu mereka untuk menjalankannya. Apabila mereka berbuat hal-hal maksiat, maka peringatkan dan cegah mereka.”

 Rasulullah SAW bersabda : “pria adalah seorang pemimpin di dalam kelaurganya sebab dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin rumah suami dan anak-anaknya, dia akan ditanya tentang kepemimpinannya (HR Bukhari Muslim. Orang tua mempunyai 3 peran terhadap anak menurut Zakiyah Drajat dkk yaitu merawat tumbuh kembnag anak, membantu anak dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya serta merawat psikologis dan emosional anak. Kewajiban orang tua terhadap anak adalah :

  • Menyediakan hidup yang baik
  • Menerima nama yang baik
  • Disembelihkan aqiqahnya
  • ASI selama 2 tahun
  • Mnyediakan makan, minum, pakaian, pendidikan, agama, akhlah, pengajaran Al-Quran
  • Kesehatan yang baik
  • Memberikan kasih sayang, keamanan dan perlindungan

Dampak Penelantaran Anak

Dalam QS An-Nisa’:9, sudah sangat jelas dalam hukum Islam bahwa Islam sangat melarang penelantaran anak. Sebab seorang anak akan mewarisi apa saja yang dimiliki orang tua, menjaga keturunan keluarga serta harapan agama dan bangsa di masa depan.

Orang tua berkewajiban menjaga, mendidik dan memelihara agar anak dapat memajukan dan memperjuangkan agama dan bangsa dengan baik bukan malah menelantarkannya. Anak yang ditelantarkan akan menjadi pengemis, gelandangan, pengangguaran yang berdampak pada kenakalan remaja. Perkembangan fisik dan emosional pun menjadi tidak normal, anak mengalami gangguan bahasa dan sosial, tidak tegas, sering bolos sekolah serta penampilannya tidak terawat. “Cukup berdosa orang yang yang mengabaikan hak seseorang yang menjadi tanggungannya” (HR Abu Daud Nasa’i dan Hakim).

Jika memang seorang ayah yang telah bekerja tidak mencukupi kebutuhan si anak, maka ayah boleh meminta bantuan ahli waris anak karena ahli waris berkewajiban menafkahi si anak (Al-Baqarah: 233). Waris adalah siapapun yang akan mendapat warisan jika si anak telah meninggal. Jika si anak adalah orang dewasa, maka yang menjadi ahli waris adalah 15 pria dan 10 wanita. Jika si anak belum dewasa, maka ahli waris selain ayahnya adalah 3 pria yaitu kakek dari bapak, paman si anak atau paman sebapak dan 3 wanita yaitu ibu si anak, nenek dari pihak ibu anak atau nenek dari pihak ayah anak.

Balasan bagi Orang Tua yang Menelantarkan Anak

  • Orang tua mendapat hukuman dari Allah

Jika Allah sudah memberi hukuman, maka tidak ada hal yang dapat manusia lakukan. Rasulullah SAW mengingatkan, “Sesungguhnya pada hari kiamat ada manusia yang tidak akan diajak bicara, tidak disucikan dan tidak dilihat”. Kemudian Nabi ditanya “Siapakah orang-orang itu?” Nabi Muhammad SAW lalu menjawab “Anak yang berlepas diri dari orang tuanya dan orang tua ynag berlepas diri dari anaknya,” (HR Ahmad)

  • Orang tua kehilangan doa dan amal si anak

Ketika orang tua meninggal, maka hanya doa dan amal yang mereka harapkan. Doa ampunan yang bermanfaat dan amal anak yang membuat orang tua juga ikut mendapatkan pahala. Ini semua adalah hasil kerja keras orang tua dalam memberikan pendidikan bagi anaknya. Jika sang anak ditelantarkan, maka dia tidak mendapatkan keduanya. Anak yang ditelantarkan akan enggan mendoakan orang tuanya dan amalnya pula menjadi milik dia seorang sehingga orang tua mengalami kesengsaraan sewaktu meninggal.

  • Terjadi permusuhan antara anak dengan orang tua

Jika saja orang tua yang tidak berniat menelantarkan anak dapatmenimbulkan kebencian pada diri sang anak, apalagi orang tua yang benar-benar menelantarkan. Bukan hanya kebencian yang didapat, akan juga bertambah menjadi permusuhan. Dalam QS At-Taghabun:14, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu. Jika seorang mukmin saja dapat mempunyai anak yang dapat menjadi musuh, apalagi orang tua yang menelantarkan anaknya sendiri.

  • Orang tua kehilangan kasih sayang

Kita menginginkan orang tua yang menelantarkan si anak adalah mereka yang tengah berada dalam kesulitan ekonomi keluarga bukan karena telah kehilangan rasa kasih sayang kepada anak-anaknya. Sudah jelas bahwa Islam melarang manusia untuk menelantarkan anak-anaknya. Jangankan anak, Allah saja melaknat seseorang yang mengurung dan tidak memberi makan kucing.

Bahkan Rasulullah bersabda  “Dakhalatimra’ atun naara fii Hirratin” yang artinya seorang wanita akan masuk neraka karena seekor kucing.” Hadits ini berkaitan erat dengan kisah seorang wanita yang mengurung kucing tanpa memberi makan dan minum.

Balasannya adalah wanita tersebut akan masuk neraka karena telah menganiaya kucing dan tidak memberi makan. Islam juga sangat mengecam orang-orang yang sudah kehilangan kasih sayangnya kepada umat manusia dan tingkatkan cara meningkatkan iman dan taqwa yang benar. Rasulullah bersabda “Laa yarhamullaaHu man laa yarhamun naasa” yang artinya “Allah tidak akan menyayangi orang yang tidak sayang kepada manusia.”

Penelantaran Anak di masa Rasulullah SAW

Penelantaran anak juga sering disebabkan oleh tidak adanya keluarga yang sanggup menanggungnya. Mungkin saja hal ini disebabkan karena keluarga besar sedang menghadapi masalah keuangan atau karena faktor bencana alam. Maka dalam hal ini yang memberikan nafkah adalah tanggung jawab Negara Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda, “ Siapa saja yang meninggalkan harta untuk warisnya.

Dan siapa saja ynag meninggalkan “kalla” (orang lemah yang tidak punya anak anak dna orang tua), maka mereka menjadi kewajiban kamu.” Selain sebagai Nabi, Rasulullah SAW juga menjadi pemimpin Darulah Islamiyah. Nafkah sang anak oleh Negaara Islam diambil dari kas negara (Baitul Maal) pada pos zakat. Jika dana ini habis, maka diambil dari dana pos lain. Apabila dalam kas Negara, sudah habis hartnya, maka kewajiban menyelamatkan anak yang terlantar diberikan kepada orang-orang kaya. QS Adz-Dzariyat:19,

“Dan di dalam harta mereka, ada hak bagi  orang miskin yang meminta-minta”. Bahkan Rasulullah juga bersabda, “Tidakkah beriman kepada-Ku, siapa saja yang telah tidur kekenayagan, akan tetapi dia mengatahui bahwa tetangga sampingnya sedang kelaparan (HR Al-Bazzar).

Demikian hukum menelantarkan anak dalam Islam. Sesungguhnya anak sudah diciptakan menurut Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam. Oleh karena itu, anak tidak boleh ditelantarkan. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn