Hukum Naik Haji dengan Uang Haram

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Melaksanakan ibadah haji ke tanah suci itu menjadi suatu kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Dengan beribadah haji maka kita sudah memenuhi rukun Islam yang ke lima. Dan tak heran setiap tahunnya kota suci Mekkah selalu dipenuhi oleh seluruh umat Islam dunia yang ingin menunaikan ibadah haji. Berikut Sabda rasulullah :

“Islam dibina atas lima perkara: 1) bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu Rasul Allah, 2) mendirikan shalat, 3) menunaikan zakat, 4) puasa di bulan Ramadhan, dan 5) melakukan haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kesana.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Untuk mendaftar diri sebagai calon jamaah haji tentunya kita juga harus memperhatikan syarat wajib haji agar nantinya ibadah kita sempurna. Banyak keutamaan ibadah haji yang di dapatkan bagi umat muslim yang menjalankan. Seperti yang telah dijelaskan dalam firman Allah berikut :

“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam.” (QS. Al-Imran : 96)

“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Al-Imran : 97)

Dari kutipan ayat di atas sangatlah jelas bahwa melakukan ibadah haji merupakan suatu kewajiban bagi kita umat Islam yang telah memenuhi syarat berhaji dan telah merdeka secara materi. Namun bagaimana hukum naik haji dengan uang haram?

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum naik haji dengan uang haram adalah tidak sah dan hajinya ditolak oleh Allah SWT sehingga ibadah haji yang ia lakukan menjadi sia-sia. Dan hal ini telah diijelaskan dalam hadis qudsi yang berbunyi :

“Jika seseorang melakukan haji dengan harta yang tidak halal, lalu dia membaca talbiyah ‘labbaika wa la sa’daika’, maka Allah menjawab: Tidak ada ‘labbaika wa la sa’daika’, hajinya ditolak” (HR Ibnu Adi I/130 dan Dailami I/161, diperkuat dengan riwayat al-Bazzar)

“Apabila seseorang melakukan ibadah haji dengan harta yang halal dan telah menaiki kendaraannya, maka ada seruan dari langit ‘Labbaika wa Sa’daika. Bekalmu halal, kendaraanmu halal dan hajimu mabrur’. Dan jika ia berhaji dengan harta yang haram dan menaiki kendaraan, maka ada seruan malaikat dari langit: ‘Tidak ada talbiyah bagimu. Bekalmu haram, hartamu haram dan hajimu tidak mabrur’” (HR Thabrani dalam al-Ausath No 5228).

Dari kedua hadis di atas sudah sangat jelas bahwa Allah akan menolak ibadah haji seseorang yang memenuhi biaya-biaya berhaji menggunakan uang yang tidak halal. Demikianlah penjelasan mengenai hukum naik haji dengan uang haram.

Oleh karena itu jika kita berniat untuk berhaji hendaklah mencari rezeki dengan cara yang halal. Tidak hanya untuk beribadah saja, dalam kehidupan sehari-haripun kita tidak boleh memakan uang haram. Bahkan hukum ditraktir dengan uang haram saja tidak boleh, apalagi jika uang haram tersebut digunakan untuk beribadah kepada Allah SWT.

fbWhatsappTwitterLinkedIn