Hukum Berqurban Atas Nama Orang Meninggal

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hari raya Idul Adha menjelang dan musim haji akan segera datang. Sebagian dari umat muslim di seluruh dunia akan memenuhi dan mengelilingi ka`bah untuk menunaikan kewajibannya beribadah haji bagi yang mampu.

Untuk menyambut datangnya lebaran haji ini umat muslim di sunahkan untuk berkurban di hari raya haji bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk bisa ikut berkurban, karena berkurban termasuk pada amalan di hari raya idul adha. Hukum qurban dalam Islam adalah Sunnah Muakkad yang telah dijelaskan dalam dalil berikut :

“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588).

Sedangkan keutamaan berkurban dan hikmah qurban Idul Adha adalah :

  • Untuk menjalankan perintah Allah SWT.
  • Mendapatkan ridho Allah SWT.
  • Membawa diri untuk bisa menjadi lebih baik
  • Mengajarkan diri untuk bisa saling berbagi kepada saudara muslim lainnya yang kurang mampu.
  • Mendapatkan pahala karena telah menjalankan sunah-Nya.
  • Dan berbagai kebaikan lainnya.

Setiap tahunnya banyak umat muslim yang ikut berkurban demi mendapatkan hikmah dan pahala di hari raya Idul Adha. Dan terkadang ada kalanya kita ingin memberikan pahala qurban ini untuk orang tua atau keluarga lainnya yang telah meninggal dunia. Namun hukum berqurban atas nama orang meninggal adalah tidak sah, karena menurut para ulama kebanyakan berkurban di hari raya Idul Adha itu membutuhkan niat dari orang yang berkurban.

Dan lain kata jika almarhum atau almarhumah pernah berwasiat untuk diqurbankan, maka hukumnya dibolehkan. Berikut penjelasan mengenai hukum berqurban atas nama orang meninggal menurut Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321 :

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”

Meski demikian, terdapat juga pandangan lain yang membolehkan hukum berqurban atas nama orang meninggal yang dimaksudkan sebagai sedekah untuk orang yang telah meninggal tersebut dengan berdasarkan pada dalil berikut ini :

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406).

Jadi ada dua pendapat ulama tentang hukum berqurban atas nama orang meninggal ini, yakni tidak sah karena harus ada niat dari orang yang berkurban itu sendiri dan sah apabila diniatkan untuk bersedekah kepada almarhum atau almarhumah tersebut. Ada baiknya juga untuk mengetahui tata cara Qurban Idul Adha agar pahala dari amalan Idul Adha menjadi sempurna.

fbWhatsappTwitterLinkedIn