Ngabuburit, istilah yang hanya dapat ditemukan di Indonesia. Dinamakan tersebut karena ingin mengisi waktu senggang saat menunggu bedug maghrib dengan melakukan berbagai aktivitas yang menyenangkan.
Karena sebenarnya istilah ngabuburit sendiri tidak ada dalam Islam. Hanya karena warga ples 62 yang kreatif yang dapat menciptakan istilah tersebut.
Ngabuburit memang sangat ideal dilakukan menjelang adzan maghrib berkumandang dan salah satu aktivitas yang sering dilakukan oleh muslim Indonesia adalah berburu kuliner untuk berbuka. Sembari menunggu adzan maghrib, selain berburu kuliner biasanya Muslim Indonesia melakukan aktivitas ringan seperti mengobrol dan menghabiskan waktu dengan teman, sahabat atau bahkan pacar.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum dari ngabuburit bersama pacar dalam kacamata islam? Berikut penjelasannya.
Pacaran seperti yang sudah dibahas di artikel sebelumnya di hukum berpacaran saat bulan Ramadhan, adalah sebuah aktivitas yang diharamkan dalam islam. Aktivitas tersebut bukan tanpa alasan kenapa sampai dilarang, karena mendekati perbuatan zina dan lebih banyak mudharat darimana manfaatnya.
Jadi jelas, disini hukum ngabuburit bersama pacar tudak diperbolehkan alias haram hukumnya. Karena jika aktivitas yang dilakukan bersama bukan mahram selain dikhawatirkan akan terjadi fitnah, juga perbuatan tersebut masuk ke dalam tanah zina.
Zina perbuatan yang sangat dilaknat oleh Allah, dan saat pacaran semua aktivitas yang ada didalamnya walaupun itu baik tidak akan dicatat dalam amal baik. Maka dari itu sungguh perbuatan yang sia-sia.
Alangkah lebih baiknya momen bulan suci Ramadhan dihiasi dengan perbuatan yang bernilai ibadah agar puasa yang dijalani tidak sia-sia dan dapat diterima oleh Allah. Seperti misalnya membagikan takjil, bertadarus, atau kegiatan positif lainnnya yang tentu saja harus dilakukan bersama mahramnya.
Perbuatan zina tidak hanya akan dapat balasan di akhirat, namun langsung akan diberi balasan di dunia. Dan berikut adalah balasannya.
Hukuman di Dunia
1. Hukuman bagi orang yang berzina dan ia belum pernah menikah:
Allah ﷻ berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Pezina laki-laki tidak boleh menikah, kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik. Dan pezina perempuan tidak boleh menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang Mukmin.” [QS. An-Nur/24:2-3]Islam adalah agama hanif, agama tauhid, agama yang bersih dari syirik, agama yang bersih, dan menjaga kehormatan manusia. Agama Islam adalah agama yang adil dan memandang perbuatan zina sebagai perbuatan kotor, jorok, menjijikkan, sangat memalukan, merusak kehormatan dan nasab.
Sebagaimana hal tersebut di atas, berikut ini sanksi saat melanggar hal tersebut:
- Berhak mendapatkan murka Allah subhanahu wa taala.
- Berhak mendapatkan hukuman yang berat.
- Berhak mendapat cambukan sebanyak seratus kali.
- Tidak boleh berbelas kasihan kepada pelaku zina.
- Harus diasingkan selama setahun.
- Hanya boleh menikah dengan pezina atau orang yang musyrik.
- Pezina haram dinikahkan dengan seorang Mukmin.
- Berhak mendapatkan ancaman dengan dilipat gandakan azab dan terhina pada Hari Kiamat.
Hukuman di Akhirat
Dari Samurah bin Jundab radhiyallahu anhu yang mengisahkan tentang mimpi Nabi ﷺ, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
…فَانْطَـلَـقْـنَا فَأَتَـيْـنَـا عَلَـى مِثْلِ التَّـنُّوْرِ ، قَالَ: وَأَحْسِبُ أَنَّـهُ كَانَ يَـقُوْلُ: فَإِذَا فِـيْـهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ. قَالَ: فَاطَّـلَعْنَا فِيْهِ فَإِذَا فِـيْـهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُـرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِـيْهِمْ لَـهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْـهُمْ ، فَإِذَا أَتَـاهُمْ ذٰلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا. قَالَ: قُلْتُ لَـهُمَـا-أَيْ الْـمَلَـكَيْـنِ-: مَا هـٰـؤُلَاءِ…؟ قَالَا: وَأَمَّا الِـرّجَالُ وَالنّـِسَاءُ الْعُـرَاةُ الَّذِيْنَ فِـيْ مِـثْـلِ بِـنَاءِ التَّـنُّـوْرِ ، فَـهُمُ الزُّنَـاةُ وَالزَّوَانِـيْ.
… Lalu kami (Nabi ﷺ dan malaikat yang menemani beliau) pergi, kemudian mendatangi suatu tempat mirip pembakaran (tungku). Dia (perawi) berkata: Aku kira Nabi ﷺ mengatakan: ‘Ternyata di dalamnya terdengar suara gaduh dan teriakan.’
Beliau ﷺ bersabda: “Maka kami melihat di dalamnya terdapat kaum laki-laki dan wanita yang telanjang. Tiba-tiba datang api yang menyala-nyala dari bawah mereka. Ketika api itu mendatangi mereka, maka mereka berteriak-teriak.”
Beliau ﷺ bersabda: “Maka kami melihat di dalamnya terdapat kaum laki-laki dan wanita yang telanjang. Tiba-tiba datang api yang menyala-nyala dari bawah mereka. Ketika api itu mendatangi mereka, maka mereka berteriak-teriak.”
Beliau ﷺ bersabda: “Aku berkata kepada keduanya (dua malaikat): “Siapa mereka itu…?”
Keduanya berkata: “Adapun kaum laki-laki dan wanita yang telanjang yang berada dalam tungku itu, mereka adalah para pezina.” [Sahih: HR. Bukhari (no. 7047)]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ.
“Ada tiga golongan manusia yang pada Hari Kiamat kelak, Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan menyucikan mereka (tidak akan memandang mereka), dan mereka mendapatkan siksa yang pedih, yaitu:Orang lanjut usia yang berzina, Raja (penguasa) yang pendusta, dan Orang miskin yang sombong.” [Sahih: HR. Muslim (no. 107), an-Nasa-i (V/86), dan Ahmad (II/433)].
Itulah tadi hukum atau balasan bagi para pezina yang dijanjikan oleh Allah. Maka dari itu tetaplah berbuat lurus dan menghindari perbuatan yang dilaknat oleh Allah.