Pernikahan adalah sebuah ikatan yang menyatukan laki-laki dan perempuan melalui sebuah proses yang disebut akad nikah. Pernikahan dalam Islam diartikan sebagai bersatunya laki-laki dan perempuan secara lahir dan batin. Seorang muslim yang sudah baligh(dewasa), siap secara lahir dan batin serta mampu menafkahi, maka disarankan untuknya segera menikah karena tujuan menikah dalam Islam selain untuk meneruskan keturunan, memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi juga merupakan salah satu sunnah Rasul yang dapat menyempurnakan agama.
Lalu bagaimana dengan resepsi pernikahan? Apakah boleh mengadakan resepsi pernikahan dalam Islam?
Resepsi pernikahan atau walimatul urus(pesta pernikahan) secara bahasa artinya berkumpul. Tujuan dilakukannya resepsi adalah guna memberikan dan mebagikan kabar gembira tersebut kepada kerabat atau keluarga, serta sebagai wujud dari rasa syukur kita terhadap Allah SWT. islam tidak melarang umatnya untuk melakukan sebuah resepsi pernikahan, namun alangkah baiknya jika melakukan persiapan pernikahan dan resepsinya dalam bentuk yang sesederhana mungkin, sesuai dengan persiapan pernikahan dalam Islam.
Apakah hukum resepsi dalam Islam?
Berikut ini ada beberapa dalil mengenai persoalan resepsi pernikahan dalam Islam. Dalam persoalan tersebut masih terdapat beberapa silang pendapat diantara para ulama. Berikut ini beberapa dalil dan hadits mengenai resepsi pernikahan.
Dalil Resepsi Pernikahan Dalam Islam
Pada hakikatnya sebuah pernikahan dilakukan untuk menghindari fitnah dalam Islam serta untuk menyempurnakan agama seseorang. Sedangkan resepsi pernikahan dilakukan untuk membagikan kabar gembira tersebut kepada orang-orang. Terkadang resepsi menjadi alasan untuk para pasangan menunda pernikahan karena belum tercukupinya biaya resepsi pernikahan, padahal mereka telah mampu melakukan kewajiban menikah secara lahir dan batin serta memenuhi syarat pernikahan dalam Islam.
Pada kasus seperti ini, ada baiknya kita mengingat kembali pada hakikat diadakannya resepsi, yaitu untuk memberi dan membagikan kabar gembira pada keluarga dan kerabat mengenai kabar gembira tersebut. Rasulullah SAW. telah memerintahkan para umatnya untuk melakukan resepsi setelah pernikahan. Meskipun itu hanya resepsi sederhana, hal tersebut tidak jadi masalah.
Rasulullah SAW. bersabda : “Selenggarakanlah walimah(resepsi) meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.”
Rasulullah SAW. pun memperingatkan umat-umatnya yang menyelenggarakan resepsi agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, namun hendaknya juga mengundang orang-orang yang tidak mampu. Karena, makanan yang dihidangkan hanya untuk orang-orang kaya saja maka itu adalah seburuk-buruknya hidangan. Rasulullah SAW. bersabda :
“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang kaya untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasulnya.”
Dari Anas bin Malik, ia berkata : “Sesungguhnya Rasulullah SAW. mengadakan walimah ketika menikah dengan Shofia dengan makanan gandum dan kurma.” (HR. Ibnu Majah)
Juga dari Anas bin Malik, ia berkata : “Aku tiada pernah melihat Rasulullah SAW. melakukan walimah untuk istri-istrinya seperti yang beliau lakukan dalam walimahan ketika beliau menikah dengan Zainab, yaotu beliau menyembelih seekor kibas(domba).” (HR. Ibnu Majah)
Juga dari Anas bin Malik, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah SAW. melihat pada Abdurrohman bin Auf terdapat bekas minyak wangi, lalu Nabi bertanya, “Ada apa gerangan? Mengapa kamu melakukan ini ?” Lalu Abdurrohman menjawab, “Wahai Rasulullah SAW. saya telah menikah dengan seorang perempuan dengan mahar sekeping emas.” Lalu Rasulullah menjawab, “Semoga Allah memberikan barokah padamu dan adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kibas(domba).” (HR. Ibnu Majah)
Siti Aisyah berkata, Rasulullah SAW. pernah bersabda : “Umumkanlah pernikahan itu, dan jadikanlah masjid-masjid sebagai tempat mengumumkannya, dan tabuhlah rebana-rebana.” (HR. Tirmidzi)
Dari hadits-hadits diatas, dapat kita ketahui dengan jelas bahwa Rasulullah SAW. menyarankan umatnya untuk menyelenggarakan walimah(resepsi) sebagaimana pada beberapa hadits diatas telah menjelaskan bahwa Rasulullah SAW sendiri mengadakan resepsi pada saat beliau menikah, hal tersebut merupakan contoh dari Rasulullah SAW untuk umatnya. Dan apabila ada yang menikah, hendaknya mereka mengumumkan hal tersebut untuk membedakan dengan orang yang berzina, maka dari itu pernikahan perlu diumumkan.
Jadi, hukum resepsi dalam Islam adalah tidak wajib atau sunnah untuk diselenggarakan, namun alangkah baiknya apabila menyelenggarakan resepsi walaupun hanya sederhana, seperti yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Sekian, semoga bermanfaat