Hukum Sedekah Kepada Saudara Kandung dan Keutamaannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sedekah adalah membagi sebagian harta kita kepada orang lain yang membutuhkan. Sedekah tidak melulu soal harta, adapun bisa dalam bentuk jasa. Sedekah merupakan amalan mulia dan Allah akan melipat gandakan pahala bagi pelakunya, hal ini tercantum dalam firman Allah SWT,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupama dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 261).

Sedekah memiliki makna yang luas karena sedekah tidak hanya bersifat material. Sedekah bisa dilakukan dengan cara mengajak orang kepada kebaikan, melarang dari yang mungkar, menyingkirkan batu dari jalan untuk memudahkan orang lewat, merupakan sedekah.

Di sini kita akan membahas mengenai hukum bila kita bersedekah kepada saudara kandung? Dan siapa saja yang berhak menerima sedekah selain dari pada saudara kita sendiri?

Sedekah adalah perbuatan mulia yang Allah janjikan kepada pelakunya tidak akan berkurang sedikit pun harta yang dikeluarkan dengan mengharap ridha Allah. Dengan semata-mata niat membantu serta meringankan beban kehidupan orang.

Sedekah berfungsi merekatkan hubungan antar manusia berlandaskan rasa empati, kasih sayang dan persaudaraan. Sedekah juga mengisyaratkan betapa luasnya amal kebajikan bagi seorang muslim akan artinya memberi. Karena pada dasarnya memberi adalah sebuah kebahagiaan.

Ketika seorang sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Siapakah manusia yang paling baik?” Nabi menjawab, “Orang yang memberi manfaat kepada orang lain.” Sahabat itu bertanya lagi,”Amal apa yang paling utama?” Dijawab, “Memasukkan rasa bahagia pada hati orang yang beriman.” (HR. Thabrani).

Golongan orang yang berhak menerima sedekah di antaranya sebagai berikut :

  • Sanak keluarga
  • Kerabat
  • Tetangga dekat
  • Masjid
  • Pesantren, panti asuhan atau lembaga sosial lainnya

Bagaimana Hukum Sedekah kepada Saudara Kandung?

Sedekah kepada sanak keluarga sangat dianjurkan, lalu beredekahlah kepada orang yang membutuhkan, ketiga bersedekah kepada amil. Memberikan sedekah sunnah hukumnya kepada keluarga sendiri, sebagaimana dijelaskan dari hadits riwayat Ahmad dan Muslim Rasulullah bersabda,

Jika salah seorang di antara kamu miskin, hendaklah dimulai dengan dirinya. Dan jika dalam itu ada kelebihan, barulah diberiannya duat keluarganya. Lalu bila ada kelebihan lagi, maka buat kaum kerabatnya,” atau sabdanya “Buat yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian bila masih ada kelebihan, barulah untuk ini dan itu.” (HR. Muslim).

Hadits lain mengatakan, akan mendapatkan dosa besar jika seseorang tersebut menyia-nyiakan tangungannya. Rasulullah SAW bersabda, “Cukup besarlah dosa seseorang jika ia menyia-nyiakan tanggungannya.” (HR. Abu Daud dan Muslim).

Hukum dari pada sedekah kepada saudara kandung adalah disunnahkah malah akan mendapat pahala besar karena kita telah meringankan beban sanak keluarga sendiri. Dari situ timbulah silaturahmi yang bisa mempererat tali kekeluargaan. Karena Allah SWT sangat menyukai talisilaturahmi yang terikat terus.

Allah SWT juga berfirman dalam Al-Quran surah An-Nur,

وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya : “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya). Orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah. Dan hendakah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. An-Nur : 22).

Ayat di atas diturunkan Allah setelah peristiwa Aisyah yang difitnah selingkuh oleh Misthat bin Utsatsah. Misthat bin Utsathat sendiri memiliki hubungan kerabat dekat dengan Abu Bakar RA. Juga Mitsthat sering dinafahkan oleh Abu Bakar karena merupakan saudara dekatnya. Ketika Abu Bakar mengetahui bahwa Misthat adalah pelaku fitnah tersebut, Abu Bakar kemudian berkata,

Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.”

Lalu, Allah SWT menurunkan surah an-Nur ayat 22 untuk memberitahu Abu Bakar bahwa orang yang mempunyai kelebihan harta tidak boleh bersumpah tidak akan memberi nafkah atau sedekah kepada saudara dekatnya. Lalu Abu Bakar mendengar dan bersumpah akan memberi sedekah kepada saudaranya.

Mengenai sedekah kepada saudara sendiri ada hadits yang menjelaskan perihal keutamaan bersedekah terhadapat suadara sendiri, Dari Salman bin amir RA dari Nabi Muhammad SAW, ia bersabda, “Sedekah kepada orang miskin (bernilai) satu sedekah. Tetapi sedekah kepada kerabat (bernilai) dua sedekah, pertama pahala sedekah, kedua pahala (jaga) silaturahmi.” (HR. An Nasai dan At-Tirmidzi).

Jadi sedekah selain daripada mendapatkan pahala sedekahnya, jika kita membaginya kepada saudara kandung atau mungkin dalam keadaan posisi jauh, bisa mendapatkan pahala karena telah menjaga tali silaturahmi keluarga. Karena sesungguhnya Allah SWT menyukai perbuatan baik.

Hal ini berlaku jika saudara tersebut memang sangat memerlukan bantuan, lain halnya jika tidak begitu embutuhkan bantuan. Sesungguhnya memprioritaskan orang yang membutuhkan bantuan lebbih baik daripada yang tidak, Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai umat Muhammad, demi zat Allah yang mengutusku dengan hak, sungguh Allah tidak akan menerima sedekah seseorang (kepada orang lain) selagi ia memiliki kerabat yang masih membutuhkan bantuan dan pertolongan.” (HR. At-Thabarani).

fbWhatsappTwitterLinkedIn