Makna Sebab Akibat Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di dunia ini ada yang namanya hukum sebab akibat yang kita sendiri pasti pernah merasakan dan mengalami hukum ini. Berikut penjelasan mengenai hukum sebab akibat dalam Islam.

“Apabila seseorang bertanya pada orang lain, apakah malam ini baik untuk di gunakan akad nikah atau pindah rumah maka pertanyaan seperti tidak perlu dijawab, karena nabi pembawa syariat melarang meyakini hal semacam itu dan mencegahnya dengan pencegahan yang sempurna maka tidak ada pertimbangan lagi bagi orang yang masih suka mengerjakannya, Imam Ibnu Farkah menuturkan dengan menyadur pendapat Imam Syafi’i :

“Bila ahli nujum tersebut meyakini bahwa yang menjadikan segala sesuatu hanya Allah namun Allah kebiasaannya menjadikan sebab akibat dalam segala sesuatu itu maka keyakinan semacam ini tidak apa-apa yang bermasalah dan tercela adalah bila seseorang berkeyakinan bahwa bintang-bintang dan makhluk lain adalah yang mempengaruhi akan terjadinya sesuatu itu sendiri (bukan Allah)””. [Ghayat al Talkhis al Murad Hal 206].

إذا سأل رجل اخر هل ليلة كذا او يوم كذا يصلح للعقد او النقلة فلا يحتاج إلي جواب لان الشارع نهي عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله. وذكر ابن الفركاح عن الشافعي انه ان كان المنجم يقول ويعتقد انه لايؤثر الا الله ولكن أجري الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا . والمؤثر هو الله عز وجل. فهذه عندي لابأس فيه وحيث جاء الذم يحمل علي من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات . وافتي الزملكاني بالتحريم مطلقا. اهـ

“Barangsiapa berkeyakinan segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang, minuman menyebabkan segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (terlepas dari qudrah dan iradah Allah) hukumnya kafir dengan kesepakatan para ulama,

Sedangkan berkeyakinan terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah di dalamnya menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bidah seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba adalah pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada dirinya,

Namun berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah, hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya itu merupakan kelaziman (keterikatan yang tidak dapat dipisahkan) maka dihukumi orang bodoh. (Misalnya seseorang berkata; Setelah mendung selalu terjadi hujan atau sebaliknya. Ia sendiri meyakini bahwa yang menjadikan atau menurunkan hujan itu adalah Allah).” [ Tuhfah alMuriid 58]

فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ

Baca juga :

Hukum Sebab Akibat Dalam Islam

Hal pertama yang harus kita sadari dalam rangka pengembangan diri adalah berlakunya Hukum Sebab Akibat. Hukum ini menyatakan bahwa adanya sekarang merupakan akibat yang dipikirkan dari sebelumnya sebagai respon atas pilihan-pilihan yang terjadi. Di dalam al-Quran banyak sekali ayat yang menjelaskan hukum sebab akibat ini, salah satunya terdapat dalam QS Ibrahim 7,

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. Dengan sebab kamu bersyukur, maka akibatnya Alloh menambah nikmat dan sebaliknya dengan sebab kamu tidak bersyukur maka akibatnya azab yang sangat pedih.”

Begitupula dalam QS Alzalzalah 7-8

“Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula”.

Sebab apabila kita mengerjakan kebajikan atau kejahatan, akibatnya kita juga akan melihat dan merasakan balasannya. Dari hukum sebab akibat ini, dapat diturunkan empat hukum yang lainnya, yakni sebagai berikut:

1 . Hukum Keyakinan.

Apapun yang kita yakini dengan sepenuh hati, maka ia akan menjadi kenyataan. Jika kita meyakini bahwa manusia itu baik maka niscaya kita akan menemui orang baik, namun sebaliknya jika kita meyakini manusia itu buruk maka kita akan menemui orang yang buruk. Hal ini juga sesuai dengan isi al-Quran yang mengatakan bahwa Allah SWT mengikuti prasangka hamba-Nya Jadi berhati-hatilah dengan keyakinan.

2. Hukum Harapan.

Apapun yang kita harapan dengan penuh percaya diri akan menjadi harapan yang terpenuhi.

Baca juga :

3. Hukum Ketertarikan.

Kita adalah magnet hidup yang menarik orang-orang, situasi dan keadaan yang sejalan dengan pikiran dominan ke dalam hidup kita.

4. Hukum Kesesuaian.

Dunia luar merupakan cermin dunia dalam kita. Lebih jelasnya mari kita perhatikan QS Hud 15, sebagai berikut:

“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan”.

QS. Annisa 86

“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu”.

QS. Al-Fushilat 34

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. 41:34)

Demikianlah hukum sebab akibat dalam Islam, semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn