Hukum Memakai Pemutih Wajah dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Wanita merupakan makhluk Allah SWT yang sangat di spesialkan. Karena wanita merupakan perhiasan dunia.

Wanita juga memiliki derajat tiga kali lebih tinggi apabila ia menjadi seorang ibu.

Berkaitan dengan derajat wanita tersebut, maka wanita sekarang banyak yang mempercantik diri dengan menggunakan pemutih wajah.

Lalu bagaimana hukumnya memakai pemutih wajah menurut syariat islam? Bolehkah? Berikut penjelasannya.

Allah SWT telah menciptakan manusia dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Namun kebanyakan manusia tidak mensyukuri anugerah tersebut, dengan merubahnya.

Padahal tidak selalu yang diubah akan menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Jika kita pandai bersyukur tentunya memakai pemutih ini tidak akan kita pikirkan dalam hidup kita.

Namun perlu diketahui, maraknya produk untuk mempercantik diri membuat semua kalangan wanita ingin mengubah dirinya menjadi lebih cantik secara penampilan.

Merubah ciptaan Allah SWT adalah dosa besar. Sebagaimana firman Allah SWT.

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

Artinya: “Dan sungguh aku akan perintahkan kepada mereka sehingga mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS An-nisa: 119).

Ada juga yang berpendapat sebagai berikut:

Jika perubahannya bersifat permanen maka hukumnya tidak boleh karena perbuatan ini menyerupai mentato, merenggangkan gigi, dan. Adapun jika hanya memutihkan wajah untuk sementara yang akan hilang apabila dicuci maka itu tidak mengapa”. (Fatwa Nur ‘Alaa Darb: 29/6/2004)

Pertama:

Jika dilakukan supaya lebih sempurna dan tambah bagus dan cantik maka ini tidak boleh, karena termasuk merubah ciptaan Allah, sejenis dengan mentato yang mendatangkan laknat bagi pelakunya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ. وَقَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ: مَا لِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟

Artinay: “Allah melaknat para wanita yang mentato, para wanita yang minta ditato, para wanita yang mencabut alisnya, para wanita yang minta dicabutkan alisnya, para wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya, para wanita yang merubah ciptaan Allah”.

Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Bagaimana saya tidak melaknat mereka yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (Muttafaqun ‘alaihi).

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Artinya: “Allah melaknat wanita yang menyambungkan rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya”.

Walaupun larangan tersebut tidak membahas mengenai penggunaan pemutih wajah, namun sama-sama mengandung larangan merubah ciptaan Allah SWT.

Kedua:

Jika dilakukan untuk menghilangkan kecacatan, maka hukumnya adalah boleh.

Dengan syarat tidak berlebihan hingga menimbulkan rasa ingin mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

أُصِيْبَ – وَفِي رِوَايَةٍ: قُطِعَ – أَنْفِي يَوْمَ الْكُلاَبِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ. فَأَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Artinya: “Hidungku tertebas pada Perang Kulab di masa jahiliah. maka aku menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari perak namun ternyata membusuk. maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk menggantinya dengan hidung terbuat dari emas.”

fbWhatsappTwitterLinkedIn