Hukum Membayar Zakat Secara Online dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pesatnya perkembangan teknologi informasi tidak dapat kita hindari. Berbagai bidang kehidupan pun kini tidak dapat dilepaskan dari teknologi seperti mengirim pesan, mengirim uang, memesan makanan, dan lain-lain. Hampir semuanya dilakukan secara daring atau online.

Salah satu yang kini dilakukan secara daring atau online adalah membayar zakat. Bagaimana sebenarnya hukum membayar zakat secara online? Untuk mengetahuinya, ada baiknya kita pahami kembali arti zakat dalam Islam dan hukum-hukum dasar kewajiban membayar zakat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan rukun Islam ketiga setelah membaca dua kalimat syahadat dan shalat. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Muzzamil ayat 20 yang artinya,

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al Muzzamil : 20).

Allah SWT juga berfirman dalam Surat Al Bayyinah ayat 5 yang artinya :

“Mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam menjalankan aga dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah : 5).

Dari dua ayat di atas, nyatalah bahwa sebagai muslim kita diwajibkan untuk membayar zakat. Kewajiban untuk berzakat juga dituangkan dalam hadits nabi, salah satunya yang bersumber dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :

“Islam didirikan atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba sekaligus rasul utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji ke baitullah, dan puasa ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut kesepakatan para ulama, pelaksanaan zakat harus mengacu pada syarat wajib dan syarat sah yang telah ditetapkan. Syarat wajib zakat adalah beragama Islam, merdeka, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nishab, dan mencapai haul.

Adapun syarat sah zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat dan tamlik yakni memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya.

Unsur lain yang juga penting namun tidak harus adalah cara penyerahan zakat. Cara penyerahan zakat meliputi pernyataan zakat dan doa penerima zakat.

Jika menilik kembali pola pembayaran zakat di masa Rasulullah, cara penyerahan zakat saat itu dilakukan dengan akad penyerahan. Akad penyerahan zakat ini dimaksudkan agar dapat diketahui siapa yang membayar zakat, siapa yang belum membayar zakat, dan siapa yang menolak membayar zakat.

Namun, di era serba digital seperti sekarang, cara penyerahan zakat tidak lagi melalui akad penyerahan. Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang menyatakan bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat.

Karena itu, jika seorang pemberi zakat tidak menyatakan kepada penerima zakat bahwa yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, jika pemberi zakat menyalurkan zakat secara daring atau online melalui lembaga amil zakat terpercaya, maka sah  dan diperbolehkan hukumya dalam Islam.

Yang perlu diperhatikan bagi muslim yang ingin membayar zakat secara daring atau online adalah memilih lembaga amil zakat yang terpercaya.

Kemudian, melakukan konfirmasi ke lembaga amil zakat yang bersangkutan dan disertai dengan konfirmasi dalam bentuk pernyataan secara tertulis setelah membayar zakat ke rekening yang telah ditentukan oleh lembaga amil zakat. Konfirmasi ini dimaksudkan untuk memudahkan amil mendistribusikan zakat kepada mereka yang berhak menerima zakat.

Demikian ulasan singkat tentang hukum membayar zakat secara online. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn