Puasa ganti atau yang lebih dikenal dengan istilah Qodho’ merupakan sebuah kewajiban mengganti puasa ramadhan yang di tinggalkan atas dasar uzur. Kewajiban mengqodho puasa ini berlaku kepada mereka yang meninggalkan ibadah puasa ramadhan sebagai bagian dari rukun islam dikarenaka uzur. Uzur tersebut dapat berupa kondisi sakit, betpergian atau mendapatkan haid bagi kaum wanita sebagaiman keistimewaan ramadhan . Mereka yang meninggalkan kewajiban puasa tentunya memiliki kewajiban dalam mengganti puasa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)
Kewajiban mengqodho puasa juga berlaku pada wanita haid sebagaimana hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”
Perihal kewajiban mengqodho dan syarat sah puasa ramadhan ini, tentunya islam memberikan petunjuk dan panduan sebagaimana juga hukum bersetubuh di bulan ramadhan atau hukum mimpi basah setelah subuh di bulan ramdhan . Sebagaimana perkara penting dana amalan puasa ramadhan lainnya, mengqodho puasa menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim yang baligh yang meninggalkan puasa selama bulan ramadhan sebagaimana tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil .Meskipun terdapat ketentuan yang jelas, beberapa orang kemudian sempat bertanya bagaimana Hukum Puasa Ganti Di Bulan Syawal?
Hukum Puasa Ganti Di Bulan Syawal
Banyak pertanyaan yang muncul, bagaimana dengan mengqodho puasa ketika masuk di bulan syawal. Perlu diketahui bulan syawal merupakan bulan bulan kesepuluh dalam penanggalan hijriyah dan penanggalan Jawa. Pada tanggal 1 Syawal, umat Islam merayakan hari raya Idul Fitri sebagai perayaan setelah menjalani puasa pada bulan sebelumnya yakni bulan Ramadan. Artinya bahwa bukan syawal merupakan bulan setelah bulan ramadhan. Di bulan syawal sendiri terdapat puasa sunnah di bulan syawal Sebagaimana Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ (رواه مسلم، رقم 1164)
“Barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim, 1164)
Meskipun demikian, tentunya bagi umat muslim yang ingin menjalankan puasa sunnah syawal ini terlebih dahulu haruslah membayar kewajiban mengqodho puasanya. Sebab mengqhodo puasa merupakan sebuah kewajiban, sedangkan puasa syawal merupakan ibadah sunnah. Tentunya kewajiban lebih harus diutamakan ketimbang perkara yang disunnahkan. Bicara kembali mengenai Hukum Puasa Ganti Di Bulan Syawal maka kedua sumber hukum dibawah ini akan memberikan penjelasan yang bermanfaat. Berikut uraiannya.
1. Al-Quran dan Hadist
Al-Quran dan hadist merupakan sumber hukum islam yang utama. Sebab keduanya merupakan berisi tentang kebenaran, tentunya hal inilah yang kemudian menjadikan keduanya sebagai sumber hukum agama islam yang utama. Menyikapi Hukum Puasa Ganti Di Bulan Syawal Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Berdasarkan QS. Al Baqarah: 185 diatas menekannkan bahwa hukum mengganti puasa ramadhan merupakan sebuah kewajiban. Tentunya kewajiban merupakan sesuatu yang harus dibayarkan dan dilakukan. Terlebih lagi jika kondisi anda dalam keadaan sehat dan tidak ada yang menghalangi. Fiman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61).
Firman Allah SWT diatas menyatakan bahwa perbuatan baik harus dilakukan dengan segera dan tanpa di tunda-tunda. Begitu juga dengan kewajiban mengqodho puasa yang merupakan ibadah bernilai kebaikan. Semain segera ditunaikan kewajiban tersebut maka tentu nilai kebaikan yang diperoleh juga semakin besar. Begitu juga dengan membayar puasa ganti romadhon di bulan syawal yang merupakan bulan yang terdekat setelah bulan ramadhan. Tentunya hal tersebut sangat diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.
Namun, jika memang tidak bisa membayarkan kewajiban puasa ganti dengan segera. Maka anda bisa membayarnya bahkan pada bulan sya’ban yang merupakan bulan sebleum bulan ramadhan. Karenan sesungguhnya Allah SWT sendiri tidak pernah memberatkan umatNya apalagi perilah mengenai ibadah. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Pendapat Ulama
Selain Al-Quran dan Hadist, bebrapa ulama juga memiliki pandnagan mengenai Hukum Puasa Ganti Di Bulan Syawal sebagai berikut :
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa qadha’ puasa lebih afdhol berturut-turut karena akan lebih cepat lepas dari beban kewajiban. Ia berkata,
“Disunnahkan qadha’ puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 136). Seperti itu pun tidak dihukumi makruh menurut Ibnu Taimiyah.
Kewajiban membayar puasa ganti lebih afdhol atau utama jika dilaksanakan secara berturut-turut. Misalnya dilaksanakan sejak tanggal 7-10 syawal jika anda memiliki kewajiban mengganti puasa selama tiga hari. Tentu saja kewajiban ini semakin disegerakan dilakukan dan di bayarkan dengan berurutan maka akan memperoleh nilai kebaikan.
Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”
Hukum Puasa Ganti Di Bulan Syawal beserta dalilnya. Tentu dapat menjadi referensi bagi anda sehingga dapat memperdalam ilmu agama islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.