Pernahkah sobat kebablasan tidur sampai ketinggalan shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki di masjid? Jika berada dalam kondisi seperti itu, apa yang harus dilakukan? Tetap melakukan shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki dua rekaat di rumah sendirian tanpa khutbah jumat, atau shalat empat rekaat dhuhur sebagai ganti shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki dua rekaat? Mana yang benar? Nah sobat, tentu ini sebuah pembahasan yang menarik ya, yuk langsung saja simak selengkapnya dalam ulasan berikut, Cara Mengatasi Shalat Jumat yang Tertinggal.
Nah sobat, sebelumnya kita harus tahu bahwa shalat jumat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh muslim laki laki seperti pada dalil berikut :
- “Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).
- “Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai,” (HR Muslim).
- “Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh,” (HR An-Nasa’i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim).
- “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).
Nah sobat, jika wajib namun ditinggalkan karena beragam alasan dimana sebagai manusia memang tidak sempurna seperti ada kalanya merasa sangat lelah hingga ketiduran, lupa karena berada dalam kondisi genting, berada dalam perjalanan yang macet dan sama sekali tidak bisa shalat jumat, karena sakit, karena sedang khilaf misal mementingkan hal lain seperti ujian sekolah dan kuliah atau karena pekerjaan dimana terdapat , dsb tentu menjadikan perbuatan dosa sesuai hukum meninggalkan shalat jumat dengan sengaja, sebab itu dapat diatasi dengan cara berikut :
1. Menurut Pendapat Ulama
Para ulama fikih sudah menjelaskan solusi syar’i untuk muslim laki laki yang ketinggalan shalat jumat dimana shalat jumat harus dijalankan sesuai adab menghadiri shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki.
- Cara mengatasi shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki yang tertinggal Karena alasan yang dibenarkan syariat islam
Bagi setiap muslim laki laki yang ketinggalan shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki yang yang tidak dapat mengikuti shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki di masjid disebabkan oleh alasan yang dibenarkan syariat maka ia harus menggantinya dengan shalat dhuhur empat rekaat. Bukan dua rekaat.
- Cara mengatasi shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki yang tertinggal Karena sakit berat
Bagi muslim laki laki yang ketinggalan shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki yang kebetulan sedang sakit berat, maka ia cukup mengganti dengan shalat dhuhur empat rekaat. Tak perlu memaksakan diri untuk ikut shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki di masjid.
- Cara mengatasi shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki yang tertinggal Karena perjalanan atau bepergian dengan tujuan yang baik sesuai dengan hukum shalat jumat bagi musafir
Bagi muslim laki laki yang ketinggalan shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki yang sedang melakukan sebuah perjalanan/safar yang tujuannya baik, cukup baginya mengganti shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki dengan shalat dhuhur empat rekaat, atau boleh juga dengan mengqashar shalat dhuhurnya menjadi dua rekaat.
2. Cara Mengatasi Shalat Jumat yang Tertinggal karena Tertidur
- Syaikh Sayyid Sabiq
mengatakan, “Ulama sepakat bahwa mengqadha shalat adalah wajib bagi orang yang lupa dan ketiduran.” (Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/247) bagi orang laki laki yang kebetulan, tanpa disengaja kebablasan tidur hingga tak mendapatkan shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki,
maka cukup mengganti dengan shalat wajib yakni shalat dhuhur empat rekaat. Sebab, tertidur termasuk salah satu udzur yang dibenarkan oleh syariat. Tentunya disertai dengan taubat karena telah lalai ketiduran hingga ketinggalan shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki. Demikianlah pendapat jumhur mayoritas ulama fikih.
- Syaikh Ibnu Baz juga
menyatakan, bahwa orang laki laki yang ketinggalan shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki wajib menggantinya dengan shalat dhuhur empat rekaat adalah pendapat mayoritas Ahlul Ilmi. Bahkan, bagi orang laki laki yang sengaja meninggalkan shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki, ia harus segera bertobat lalu menggantinya dengan shalat dhuhur empat rekaat. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat al-Mutanawwi’ah, Syaikh Abdullah Ibnu Baz, 12/332)
- Syaikh Nashiruddin al-Albani
juga sependapat dengan pendapat mayoritas ulama tersebut. Beliau menukil perkataan salah seorang laki laki Ulama, Shidiq Hasan Khan, “Shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki adalah salah satu kewajiban yang dibebankan Allah kepada hamba-Nya. Jika sampai tertinggal karena faktor Udzur Syar’i, maka wajib bagi dirinya untuk menggantinya dengan shalat dhuhur empat rekaat. Dalam hadits riwayat Ibnu Mas’ud disebutkan, “Barangsiapa tertinggal shalat dua rekaat (shalat jumat yang wajib dijalankan muslim laki laki) maka maka ia hendaknya shalar empat rekaat (Dhuhur).”
3. Jamaah Shalat Juat Sudah Bubar Ketika Sampai di Masjid
Jika seorang muslim atau orang laki laki berangkat ke masjid untuk ibadah shalat jumat yang wajib dijalankan oleh muslim laki laki, namun saat tiba di masjid ternyata ia ketinggalan ibadah shalat jumat yang wajib dijalankan oleh muslim laki laki. Jamaah shalat jumat sudah mulai bubar meninggalkan masjid. Apa yang harus dilakukan dalam kondisi seperti ini?
Syaikh Abdurrahman al-Barak menjelaskan,
- Jika ada seorang muslim atau orang laki laki yang mendapati ibadah shalat jumat yang wajib dijalankan oleh muslim laki laki di masjid yang biasa dia ikut serta shalat jamaah shalat jumat sudah bubar, sementara dia yakin masjid yang berdekatan juga sudah selesai ibadah shalat jumat yang wajib dijalankan oleh muslim laki laki, lalu dia shalat dhuhur empat rekaat, tiba-tiba dia mendengar ada masjid yang sedang melaksanakan ibadah shalat jumat yang wajib dijalankan oleh muslim laki laki, maka dalam kondisi seperti itu dia tidak wajib mendatangi masjid yang dia dengar masih melaksanakan ibadah shalat jumat yang wajib dijalankan oleh muslim laki laki itu.
- Namun jika dia memilih untuk mendatangi masjid tersebut untuk ibadah shalat jumat yang wajib dijalankan oleh muslim laki laki, tentu ini lebih baik/ afdhal. Dan ini lebih dekat kepada sikap hati-hati.
- Namun jika diketahui masjid yang biasa ia datangi untuk shalat itu ternyata memang menggunakan jadwal shalat yang lebih awal, sehingga dia ketinggalan ibadah shalat jumat yang wajib dijalankan oleh muslim laki laki, maka wajib bagi dirinya untuk mencari masjid lain yang berdekatan yang masih melaksanakan ibadah shalat jumat yang wajib dijalankan oleh muslim laki laki.
4. Bagi Perempuan Maka tidak Berdosa sebab Perempuan hanya Wajib Shalat Dhuhur, tidak Wajib Shalat Jumat
“Shalat jumat itu wajib dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap muslim. Kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067 Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu’, 5/327, “Hadits ini sanadnya shahih berdasar syarat al-Bukhari dan Muslim).
Para ulama telah sepakat, bahwa shalat jumat itu tidak wajib bagi perempuan muslimah. Sama saja, perempuan muslimah hanya diwajibkan shalat dhuhur empat rekaat di hari jumat sebagaimana hari-hari yang lain. (Al-Ijma’, 52). Dengan semikian, tak masalah jika perempuan muslimah tidak ikut serta dalam shalat jumat. Ia cukup melaksanakan shalat dhuhur empat rekaat. Sebab, shalat jumat tidak wajib bagi perempuan muslimah.
5. Hukum Bagi Seorang Laki Laki yang tidak Mengganti Shalat Jumat yang Tertinggal
- “Sungguh harus berhenti orang-orang yang terbiasa meninggalkan sholat Jum’at, atau sungguh Allah benar-benar akan menutup hati-hati mereka, kemudian sungguh benar-benar mereka akan termasuk orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma)
- ”Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, berarti dia telah membuang islam ke belakang punggungnya.” (HR. Abu Ya’la secara Mauquf dengan sanad yang shahih – shahih Targhib: 732).
- Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’ as-Shaghir).
- iapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dan dihasankan al-Albani dalam Shahih Targhib, no. 728).
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya ya sobat, Terima kasih.