Hukum Shalat Jumat bagi Orang Sakit

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Shalat jumat tentu bukan shalat yang asing bagi kita semua ya sobat shalat jumat ialah shalat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim laki laki yang sudah baligh sesuai dengan adab adab yang ditentukan dan sudah diatur dalam syariat islam. Nah sobat, tentu kita semua juga tahu bahwa kewajiban shalat jumat jika ditinggalkan ialah berdosa besar kecuali jika terdapat alasan alasan yang dibenarkan dalam islam serta harus diganti dengan cara mengatasi shalat jumat yang tertinggal.

Mengenai hal ini, pembahasan dibahas secara khusus mengenai kewajiban shalat jumat bagi orang yang sakit. Sakit tentu bisa terjadi pada siapa saja baik orang muda ataupun orang tua, sehingga ketika dalam kondisi sakit terkadang tidak bisa pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah shalat jumat.

Sakit yang dibahas disini tentu bukan sakit yang ringan seperti sakit panu atau sakit flu dimana orang yang sakit masih bisa berjalan dan beraktifitas normal ya sobat? sakit yang dimaksud disini ialah yang cenderung ke berat hingga ia kesusahan dalam beraktifitas atau ketika beraktifitas harus dibantu oleh orang lain, sementara ia sudah baligh dan berakal dan wajib shalat jumat walaupun ia sibuk bekerja sebab terdapat hukum tidak shalat jumat karena bekerja yang haram, nah sobat, untuk mengetahui bagaimana solusinya, berikut pembahasannya secara lengkap. Hukum Shalat Jumat bagi Orang Sakit.

Syarat Wajib Shalat Jumat

Yang harus dipenuhi bagi orang beragama muslim atau islam sesuai dengan hukum beradab dengan Rasulullah yang melaksanakan shalat wajib jumat, yaitu Islam, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, sehat, dan tidak dalam bepergian (al-istiyathan). Ketujuh syarat itu harus terpenuhi. Karenanya, non-muslim, yang tidak berakal, dan musafir tidak terkena kewajiban shalat wajib jumat.

Begitu juga budak, perempuan, anak kecil, dan orang beragama muslim atau islam yang sakit. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini: “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit” (H.R. Abu Dawud)

Shalat Jumat Tidak Boleh Ditinggalkan tanpa Alasan Syari

Shalat adalah ibadah yang wajib ya sobat, dimana jika tidak melakukan ibadah wajib tandanya berbuat dosa seperti hukum tidak percaya hari akhir, tidak boleh ditinggalkan kecuali alasan alasan yang dibenarkan atau diperbolehkan dalam islam, hal ini tertera jelas dalam hadist berikut :

  • Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).
  • Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai,” (HR Muslim).
  • Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh,” (HR An-Nasa’i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim).
  • Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).

Hukum Shalat Jumat bagi orang Sakit dan Kondisi Sakit yang Dimaksud

Nah sobat, kembali ke pembahasan utama, yakni mengenai adab menghadiri shalat jumat yakni shalat jumat bagi orang yang sakit, berikut ini ada beberapa kondisi orang sakit yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan shalat jumat karena memang berat jika orang sakit harus pergi ke masjid, namun sebagai gantinya ia tetap wajib menjalankan shalat wajib dhuhur di rumahnya. Berikut jenis sakit yang diperbolehkan :

1. Jika hadir shalat jumat membuat kondisinya berat atau parah

Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud menjelaskan maksud orang beragama muslim atau islam sakit yang tidak wajib shalat wajib jumat dalam hadits ini. Menurutnya, orang beragama muslim atau islam sakit yang tidak berkewajiban shalat wajib jumat itu adalah ketika ia hadir untuk shalat jumat malah menimbulkan masyaqqah (kondisi amat sulit/memberatkan) bagi dirinya.

Ini artinya tidak semua orang beragama muslim atau islam sakit tidak wajib shalat wajib jumat. Tetapi hanya orang beragama muslim atau islam-orang beragama muslim atau islam yang memang masuk kategori sakit berat. Sebab kalau ikut shalat wajib jumat malah menambah penderitaannya.

2. Jika masih bisa shalat dan ada yang menuntut ke masjid tetap wajib shalat jumat

Imam Syafi’i berpendapat jika orang laki laki yang muslim atau islam buta ada yang menuntun atau mengarahkannya, maka ia bukan orang laki laki yang muslim atau islam yang dalam kategori uzur. Karenanya, dalam konteks ini ia wajib shalat wajib jumat.  “Dalam hadits ini menjelaskan bahwa orang laki laki yang muslim atau islam yang sakit tidak wajib atasnya shalat wajib jumat apabila kehadirannya dapat menimbulkan masyaqqah.

Imam Abu Hanifah menyamakan orang laki laki yang muslim atau islam buta dengan orang laki laki yang muslim atau islam sakit meskipun ia mendapati orang laki laki yang muslim atau islam yang menuntunnya, karena adanya masyaqqah. Sedang imam Syafii berpendapat bahwa,

orang laki laki yang muslim atau islam buta bukanlah orang laki laki yang muslim atau islam yang udzur dari mengikuti shalat wajib jumat jika ada yang menuntunnya” (Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1415 H, juz, 3, h. 278)

3. Orang sakit yang sering mengeluarkan kotoran dan takut akan menyebabkan najis atau mengotori masjid

Hal ini berdasarkan hadits dari Thariq bin Syihab, Nabi Muhammad sallallahu ’alaihi wasalam bersabda, “Salat Jumat ialah kewajiban atas setiap individu muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: Hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang yang sakit.”

Imam Nawawi mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan Imam Abu Dawud dengan sanad shahih menurut syarat Imam Al-Bukhari dan Muslim.” Namun, dengan status Thariq sebagai shahabat, meskipun ia tidak mendengar langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka hal itu tidak menjadi persoalan. Sebab, status hadits tersebut akhirnya menjadi mursal dari shahabat, serta ini menjadi hujjah dan dalil di kalangan jumhur ulama.” (Al-Majmû’: IV/483)

Selain itu, termasuk dalam kondisi seperti ini ialah, penyakit yang diderita seseorang berupa keluarnya najis yang dikhawatirkan akan mencemari masjid— misalnya, diare dan istihadhah—dan khawatir kalau kondisi sakitnya menjadi sakit yang parah. (Al-Inshâf: II/300)

4. Orang sakit buta yang tidak memiliki penuntun ke masjid

Pendapat ini dipegang oleh mazhab Maliki, Syafi’i, Abu Yusuf, Muhammad, Ahmad bin Hanbal, dan Dawud Azh-Zhahiri. Sementara Imam Abu Hanifah mengatakan, “Salat Jumat tidak wajib atasnya, meskipun ia memperoleh penuntun.” (Ad-Dasuqi: I/620, Al-Majmû’: IV/486, Mughnil-Muhtâj: I/538, dan Hâsyiyah Ibnu Abidin: III/29)

Akan tetapi, Ibnu Abidin Al-Hanafi mengatakan, “Pendapat yang lebih meyakinkan saya ialah salat Jumat wajib atas orang-orang buta yang dapat berjalan di pasar-pasar, mengetahui jalan-jalan tanpa penuntun dan biaya, serta mengetahui tempat masjid yang hendak ia tuju tanpa bertanya-tanya kepada siapa pun.” (Hâsyiyah Ibnu Abidin: III/29) Pendapat ini yang benar. Sebab, sesuai dengan hadits Abdullah bin Ummu Maktum r.a yang tetap diperintahkan oleh Nabi untuk memenuhi panggilan azan. (Hr. Muslim)

5. Orang tua renta yang sakit dan tidak mampu ke masjid

Namun, jika ia mendapatkan kendaraan meskipun dengan biaya, ia wajib melaksanakan salat Jumat menurut mazhab Syafi’i. Sementara mazhab Hanafi mengatakan, “Ia tidak berkewajiban melaksanakan salat Jumat secara mutlak. Sama saja, apakah ia mendapatkan kendaraan maupun tidak.” (Mughnil-Muhtâj: I/538, dan Hâsyiyah Ibnu Abidin: III/29).

6. Orang yang sangat lemah seperti kelaparan dan kehausan

Syaikh al-islam Zakariya al-Anshari sampai pada kesimpulan bahwa orang yang kelaparan bahkan kehausan termasuk ke dalam kategori orang sakit. Dengan kata lain, status hukum orang yang kelaparan disamakan dengan orang yang sakit. Tidak hanya berhenti sampai di sini saja, tetapi termasuk juga orang yang kehausan. Konsekwesni dari penyamaan ini adalah bahwa orang yang kelaparan atau kehausan tidak wajib mengikuti sholat Jumat sebagaimana orang sakit.

Syekh Zakariya al-Anshari mengencualikan sehat dari sakit. Maka sholat Jumat tidak wajib bagi orang yang sakit dan orang yang masuk dalam pengertian sakit, seperti orang yang lapar, haus, telanjang, takut kegelapan dan orang yang serupa dengan mereka” (Lihat Taqiyuddin Abu Bakr al-Muhammad al-Husaini al-Hishni, Kifayah al-Akhyar fi Ghayah al-Ikhtishar, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1422 H/2001 M, h. 210)

Nah sobat, jadi jelas ya, orang yang sakit tidak wajib shalat jumat sebab memiliki kemampuan yang terbatas, namun ia tetap harus melakukan shalat dhuhur sesuai dengan kemampuannya, yakni jika semampunya dengan duduk maka shalat dengan duduk, semampunya dengan tidur maka shalat dengan tidur, dsb dan shalat dhuhur tersebut dapat dilakukan di rumah.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, sampai jumpa di artikel berikutnya ya sobat, Terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn